Wakil Ketua DPRD Surabaya AH. Thony Mendorong Kepastian Hak Milik Tanah Warga Bendul Merisi Jaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya berdialog bersama warga Bendul Merisi Jaya IV saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (02/02/2024) lalu. SP/ Al Qomaruddin
Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya berdialog bersama warga Bendul Merisi Jaya IV saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (02/02/2024) lalu. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - 800 rumah warga yang berdiri di tanah negara tersebut belum ada kepastian hukum. 20 tahun lebih persoalan tanah warga Bendul Merisi Jaya IV tak kunjung selesai. Dalam Undang-Undang Pertanahan juga dijelaskan siapapun yang menempati tanah negara 20 tahun lebih, terus-menerus atau turun-temurun, mereka dapat mengajukan hak milik.

Sebagai penyambung lidah rakyat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya mendorong eksekutif dan berbagai pihak untuk melakukan penyelesaian masalah tersebut.

Warga Bendul Merisi Jaya menuntut hak milik tanah menjadi jujukan bertahun-tahun warga mengajukan sertifikasi hak milik tanah yang awalnya merupakan eks pergudangan PT Pertamina tersebut. Namun, tak ada jawaban. Hingga kini, warga merasa digantungkan.

Menanggapi masalah itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (02/02/2024) lalu. Disana, Thony berdialog dengan warga untuk makin memahami akar permasalahan. Ia juga disambut oleh Mochammad Cholil, yang merupakan Ketua tim penyelesaian status tanah wilayah Bendul Merisi Jaya RW 12.  

Informasi yang didapat, tanah seluas 11,57 hektar itu dulunya merupakan milik negara dan dijadikan tempat instalasi minyak PT Shell Indonesia pada 1965. Lantas, PT Shell mengajukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pada 1992, SHGB tersebut mati dan tidak diperpanjang. Bersamaan dengan PT Shell Indonesia yang beralih menjadi PT Pertamina. 

Sejak saat itu, masyarakat masuk ke area tersebut dan mendirikan rumah tinggal dengan segala prosesnya. Bahkan, warga Bendul Merisi sudah mengurus administrasi kependudukan secara benar. Mulai dari KTP, KK, dan lainnya. Mereka juga menunaikan kewajiban seperti membayar PBB.

Thony mendorong pemerintah dan PT Pertamina segera melakukan kejelasan. Jika pelepasan aset mengacu pada UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, masalah tidak akan menjadi rumit. 

"Dalam UU pertanahan itu dikatakan bahwa siapapun yang menempati tanah negara 20 tahun lebih, terus-menerus atau turun-temurun, mereka dapat mengajukan hak milik," ungkap AH. Thony, Jumat (02/02/2024) kemarin.

 

Terlebih, lanjut AH. Thony Bendul Merisi merupakan sebuah kelurahan dengan susunan wilayah RT atau RW. Hal itu menunjukkan bahwa wilayah itu diakui Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah kota.

Thony menambahkan, menurut buku Harmoni Data yang sudah ditelitinya, Bendul Merisi Jaya tak termasuk aset PT Pertamina. “Karena PT Pertamina tidak mengurus SHGB, status tanahnya otomatis kembali ke milik negara. Lantas, dikelola dan ditinggali warga lebih dari 20 tahun. Menurut pandangan kami, warga menjadi pihak yang pertama punya hak untuk memiliki tanah itu,” ungkap Thony.

Tak Boleh Ada Oknum Perkeruh Suasana

Thony juga mengimbau pada pihak-pihak tertentu agar tak memperkeruh suasana. “Kepada siapapun, jangan membelokkan prosedur baku. Jika sesuai bukti dan prosedur, warga tak perlu berlama-lama mendapatkan sertifikat. Saya kira, masalah ini dibuat berlarut-larut karena ada oknum tertentu yang berkeinginan menguasai tanah demi kepentingan kelompok dengan cara mengabaikan ketentuan hukum,” ungkapnya.

Tak ingin setengah-setengah, Thony membantu warga secara totalitas. Ia sudah sempat bertandang ke BPN Surabaya. Sebagai perwakilan masyarakat, AH. Thony meminta ketua panitia BPN untuk menangani masalah itu dengan baik dan membela masyarakat.

Selain itu AH. Thony meminta kepada Perwakilan warga Bendul Merisi Jaya, Moch Cholil mengatakan, warga siap mengikuti semua proses dan alurnya. Terpenting, kepastian segera mereka dapatkan. Pasalnya, berjuang selama lebih dari 20 tahun bukan perkara mudah. Hal itu cukup melelahkan. 

“Jika ada undangan untuk berdialog, kami siap. Bahkan jika kami diharuskan membayar biaya ganti rugi, kami juga siap. Semua prosedur akan kami ikuti sesuai arahan pemerintah,” ujar Cholil. 

Menurut Cholil ada beberapa warga yang sudah membeli tanah ke pihak PT. Pertamina untuk mendapatkan kepastian kepemilikan tanah. "Setelah enam bulan pihak Pertamina mengembalikan uang warga tersebut. Karena ini bukan tanah Pertamina," katanya.

Mendengar keluhan warga dan menganalisis berkas-berkas yang ada AH. Thony mendorong warga untuk melaporkan ke penegak hukum atas tindakan Pertamina yang meminta sejumlah uang kepada warga untuk pemebelian sebidang tanah yang jelas-jelas tanah tersebut bukan milik Pertamina.

"Ini tanah milik negara bukan milik pertamina. Pertamina melakukan tindakan pidana menjual tanah bukan miliknya," tegas Thony.

"Saya mendorong warga agar melaporkan Pertamina ke polisi atas tindakanya tersebut," tambahnya. Alq

Berita Terbaru

Perkuat Pencegahan Narkoba, Pemkab Probolinggo Deklarasikan 10 Desa Bersinar

Perkuat Pencegahan Narkoba, Pemkab Probolinggo Deklarasikan 10 Desa Bersinar

Senin, 02 Nov 2026 12:40 WIB

Senin, 02 Nov 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mulai meluncurkan deklarasi 10 Desa…

Terafiliasi Judol, Ribuan Penerima Bansos di Tulungagung Terancam Dicabut

Terafiliasi Judol, Ribuan Penerima Bansos di Tulungagung Terancam Dicabut

Senin, 02 Nov 2026 12:14 WIB

Senin, 02 Nov 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebanyak ribuan para penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di Tulungagung terancam dicabut haknya lantaran kedapatan…

Diduga Masuk Kamar Kos bersama Perempuan Lain, Oknum Guru di Rowokangkung yang Sudah Beristri Akui Perbuatannya

Diduga Masuk Kamar Kos bersama Perempuan Lain, Oknum Guru di Rowokangkung yang Sudah Beristri Akui Perbuatannya

Senin, 02 Nov 2026 11:51 WIB

Senin, 02 Nov 2026 11:51 WIB

SURABAYAPAGI,  Lumajang- Semboyan “Guru Digugu lan Ditiru” yang memiliki makna bahwa seorang guru harus menjadi sosok yang dipercaya, dihormati, serta menjadi t…

Kurang Waspada, Pemuda 22 Tahun Tewas Terlindas Truk R.10 di Kota Blitar

Kurang Waspada, Pemuda 22 Tahun Tewas Terlindas Truk R.10 di Kota Blitar

Senin, 02 Nov 2026 11:50 WIB

Senin, 02 Nov 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan maut antara Truk R.10 dan pengendara motor di Jalan Kenari Kel. Plosokerep Kec. Sananwetan Kota Blitar pada Minggu 1…

Seragam Gratis Mulai Terdistribusi, Dindik Kota Madiun Siapkan Evaluasi Untuk Tahun Depan

Seragam Gratis Mulai Terdistribusi, Dindik Kota Madiun Siapkan Evaluasi Untuk Tahun Depan

Senin, 02 Nov 2026 11:47 WIB

Senin, 02 Nov 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Keterlambatan distribusi bantuan kain seragam sekolah gratis tahun ini menjadi evaluasi Dinas Pendidikan Kota Madiun. Agar tidak…

Benahi Tata Kelola CSR, Pemkab Bojonegoro Siapkan Skema Penyempurnaan Perda TSP

Benahi Tata Kelola CSR, Pemkab Bojonegoro Siapkan Skema Penyempurnaan Perda TSP

Senin, 02 Nov 2026 11:39 WIB

Senin, 02 Nov 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai upaya dalam mendorong pembenahan tata kelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility…