Siang ini, Koalisi Perempuan Demo Desak Jokowi Hentikan Penyalahgunaan Kekuasaannya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo DIdesak menghentikan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilu 2024.

Desakan tersebut disampaikan  54 organisasi perempuan dalam  mimbar demokrasi perempuan di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/2/2024) siang tadi.

Menurut Koalisi tersebut, perilaku Jokowi tidak sesuai dengan Nawacita presiden di 2014.

Padahal, dalam Nawacita itu pemerintah berjanji untuk tidak absen dan akan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

54 organisasi perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM itu menilai perilaku Jokowi tidak sesuai dengan Nawacita presiden di 2014.

Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM mengingatkan Nawacita yang berisi pemerintah berjanji untuk tidak absen dan akan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

 


Abaikan Kritik dari Kampus

Koalisi juga menilai kritik dari universitas-universitas dan organisasi masyarakat sipil termasuk perempuan diabaikan.

Pemilu hanya digunakan sebagai alat kontestasi, perempuan jadi penonton ketidakadilan dan keserakahan.

"Kami kaum perempuan juga berkeberatan dengan pajak kami yang digunakan untuk kepentingan politik partisan yang dilakukan presiden dan pendukungnya," imbuh Koalisi.

Dalam deklarasi ini Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM menagih sumpah Jokowi sebagai presiden:

Pertama, Koalisi menolak ketidaknetralan presiden karena merusak demokrasi, mengoyak keadilan dan memecah bangsa. Kedua, menolak penyalahgunaan kekuasaan presiden dalam mendukung paslon dengan melanggar konstitusi, mengukuhkan nepotisme, oligarki dan patriarki.

Ketiga, menolak keberpihakan presiden pada pasangan calon/paslon yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat masa lalu dan tanpa pertanggungjawaban di depan hukum termasuk perkosaan massal Mei 1998.

 


Bansos Wajah Penyalahgunaan Kekuasaan

Keempat, Koalisi Perempuan menolak pajak digunakan untuk kepentingan politik partisan melalui pembagian bantuan sosial (bansos) sebagai wajah baru penyalahgunaan kekuasaan.

Kelima, menagih sumpah, nilai-nilai, seluruh janji penegakan demokrasi, HAM, kesejahteraan rakyat dan kepatuhan pada konstitusi yang saat ini diingkari dan menjadi warisan buruk bagi generasi muda Indonesia.

Ini 54 organisasi perempuan Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM:

1. Asean Moeslim Action Network (AMAN) Indonesia, 2. Balai Syura Ureung Inong Aceh,3. Bali Sruti, 4. Center for Community Development and Education (CCDE), 5. Dialoka, 6. Emancipate Indonesia, 7. Federasi Serikat Pekka Indonesia, 8. Flower Aceh, 9. Forum Studi Perempuan Maluku Utara (FORSPAR), 10. Gerakan Peduli Perempuan, Jember, 11. HAPSARI, Sumatera Utara, 12. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), 13. INFID, 14. Institut KAPAL Perempuan, 15. Institute for Women's Empowerment (IWE), 16. Jala PRT, 17. Kalyanamitra, 18. Kartini Manakarra, Sulawesi Barat, 19. Kelompok Perempuan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K), 20. Kemitraan, 21. KePPak Perempuan, 22. Koalisi Perempuan Indonesia, 23. Konsorsium PERMAMPU Sumatra, 24. LBH Apik Mataram, 25. LBH Perempuan dan Anak Morotai, 26. Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM),27. Libu Perempuan, Sulawesi Tenggara, 28. Migrant CARE Banyuwangi, 29. Pambangkik Batang Tarandam (PBT), 30. Paska Aceh, 31. Peace Leader Indonesia, 32. Pendidikan Daerah Perbatasan dan Kepulauan (PDPK), 33. Perempuan Mahardhika, 34. Perkumpulan Magenta, 35. Perkumpulan Pendidikan Penguatan Kepemimpinan Perempuan dan Masyarakat (PEKA PM) NTT, 36. Perkumpulan Samsara, 37. Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran (PBHBM) NTB, 38. Relawan Perempuan Untuk Kemanusiaan (RPUK), 39. Sekolah Perempuan Desa Kalepu, Mamuju, Sulawesi Barat, 40. Sekolah Perempuan Pulau Pangkep, 41. SIGAB Indonesia, 42. Smata Institute, 43. Solidaritas Perempuan, 44. Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba, 45. Suluh Perempuan, 46. Swara Parangpuan, Sulawesi Utara, 47. Yayasan Bantuan Hukum dan Pendidikan (BAKUMDIK) Banten, 48. Yayasan Bhakti Budhi Pertiwi, 49. Yayasan Cahaya Guru, 50. Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM), 51. Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), 52. Yayasan Muslimah Reformis, 53. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (Yapesdi), 54. Yayasan PEKKA. (jk/erc/cr2/rmc)

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…