Siang ini, Koalisi Perempuan Demo Desak Jokowi Hentikan Penyalahgunaan Kekuasaannya

author Redaksi

- Pewarta

Jumat, 09 Feb 2024 15:18 WIB

Siang ini, Koalisi Perempuan Demo Desak Jokowi Hentikan Penyalahgunaan Kekuasaannya

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo DIdesak menghentikan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilu 2024.

Desakan tersebut disampaikan  54 organisasi perempuan dalam  mimbar demokrasi perempuan di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/2/2024) siang tadi.

Baca Juga: Gibran dan Bobby Nasution Dijadwal Hadir di Otoda 2024, Pemkot Surabaya Perketat Keamanan

Menurut Koalisi tersebut, perilaku Jokowi tidak sesuai dengan Nawacita presiden di 2014.

Padahal, dalam Nawacita itu pemerintah berjanji untuk tidak absen dan akan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

54 organisasi perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM itu menilai perilaku Jokowi tidak sesuai dengan Nawacita presiden di 2014.

Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM mengingatkan Nawacita yang berisi pemerintah berjanji untuk tidak absen dan akan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

 


Abaikan Kritik dari Kampus

Koalisi juga menilai kritik dari universitas-universitas dan organisasi masyarakat sipil termasuk perempuan diabaikan.

Pemilu hanya digunakan sebagai alat kontestasi, perempuan jadi penonton ketidakadilan dan keserakahan.

Baca Juga: Jokowi Tersenyum Dinyatakan Bukan Kader PDIP Lagi

"Kami kaum perempuan juga berkeberatan dengan pajak kami yang digunakan untuk kepentingan politik partisan yang dilakukan presiden dan pendukungnya," imbuh Koalisi.

Dalam deklarasi ini Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM menagih sumpah Jokowi sebagai presiden:

Pertama, Koalisi menolak ketidaknetralan presiden karena merusak demokrasi, mengoyak keadilan dan memecah bangsa. Kedua, menolak penyalahgunaan kekuasaan presiden dalam mendukung paslon dengan melanggar konstitusi, mengukuhkan nepotisme, oligarki dan patriarki.

Ketiga, menolak keberpihakan presiden pada pasangan calon/paslon yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat masa lalu dan tanpa pertanggungjawaban di depan hukum termasuk perkosaan massal Mei 1998.

 

Baca Juga: Hari Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Surabaya


Bansos Wajah Penyalahgunaan Kekuasaan

Keempat, Koalisi Perempuan menolak pajak digunakan untuk kepentingan politik partisan melalui pembagian bantuan sosial (bansos) sebagai wajah baru penyalahgunaan kekuasaan.

Kelima, menagih sumpah, nilai-nilai, seluruh janji penegakan demokrasi, HAM, kesejahteraan rakyat dan kepatuhan pada konstitusi yang saat ini diingkari dan menjadi warisan buruk bagi generasi muda Indonesia.

Ini 54 organisasi perempuan Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM:

1. Asean Moeslim Action Network (AMAN) Indonesia, 2. Balai Syura Ureung Inong Aceh,3. Bali Sruti, 4. Center for Community Development and Education (CCDE), 5. Dialoka, 6. Emancipate Indonesia, 7. Federasi Serikat Pekka Indonesia, 8. Flower Aceh, 9. Forum Studi Perempuan Maluku Utara (FORSPAR), 10. Gerakan Peduli Perempuan, Jember, 11. HAPSARI, Sumatera Utara, 12. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), 13. INFID, 14. Institut KAPAL Perempuan, 15. Institute for Women's Empowerment (IWE), 16. Jala PRT, 17. Kalyanamitra, 18. Kartini Manakarra, Sulawesi Barat, 19. Kelompok Perempuan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K), 20. Kemitraan, 21. KePPak Perempuan, 22. Koalisi Perempuan Indonesia, 23. Konsorsium PERMAMPU Sumatra, 24. LBH Apik Mataram, 25. LBH Perempuan dan Anak Morotai, 26. Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM),27. Libu Perempuan, Sulawesi Tenggara, 28. Migrant CARE Banyuwangi, 29. Pambangkik Batang Tarandam (PBT), 30. Paska Aceh, 31. Peace Leader Indonesia, 32. Pendidikan Daerah Perbatasan dan Kepulauan (PDPK), 33. Perempuan Mahardhika, 34. Perkumpulan Magenta, 35. Perkumpulan Pendidikan Penguatan Kepemimpinan Perempuan dan Masyarakat (PEKA PM) NTT, 36. Perkumpulan Samsara, 37. Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran (PBHBM) NTB, 38. Relawan Perempuan Untuk Kemanusiaan (RPUK), 39. Sekolah Perempuan Desa Kalepu, Mamuju, Sulawesi Barat, 40. Sekolah Perempuan Pulau Pangkep, 41. SIGAB Indonesia, 42. Smata Institute, 43. Solidaritas Perempuan, 44. Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba, 45. Suluh Perempuan, 46. Swara Parangpuan, Sulawesi Utara, 47. Yayasan Bantuan Hukum dan Pendidikan (BAKUMDIK) Banten, 48. Yayasan Bhakti Budhi Pertiwi, 49. Yayasan Cahaya Guru, 50. Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM), 51. Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), 52. Yayasan Muslimah Reformis, 53. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (Yapesdi), 54. Yayasan PEKKA. (jk/erc/cr2/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU