SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 07.00 hingga 13.00 wib, Rabu (14/2). Setelah itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menghitung perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
Lalu suara akan direkapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Rekapitulasi dilaksanakan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pilpres 2024 kali ini akan diikuti oleh 204.807.222 orang pemilih.
Baca Juga: Anies Akui Prabowo, Keluarga Intelektual Terpandang
Pemungutan suara pilpres dilakukan bersamaan dengan pemungutan suara pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Undang-undang memperbolehkan sejumlah lembaga menggelar hitung cepat atau quick count untuk memprediksi hasil pilpres di hari yang sama.
Baca Juga: Bawaslu Pasrah
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 24/PUU-XVII/2019 mengatur quick count boleh disiarkan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
KPU mengumumkan ada enam lembaga yang melakukan quick count. Keenamnya:
1. Litbang Kompas
2. Politika Research and Consulting (PRC)
3. Poltracking Indonesia
4. Charta Politika Indonesia
5. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
6. Voxpol Center Research & Consulting.
Baca Juga: FPI, PA 212, hingga GNPF-Ulama ke MK Dukung Putusan Adil
(erc/rmc)
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi