Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penganiayaan Balita hingga Tewas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya mengungkap dan menetapkan tersangka RS atas kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada balita laki-laki berusia 2,5 tahun berinisial SRH.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dalam keterangannya mengatakan dugaan kuat penganiayaan terjadi lantaran ditemukan luka lebam di kepala dan punggung dekat tulang ekor pada tubuh balita tersebut.

"Sebelumnya balita ini dititipkan di tempat pacar ibunya. Karena orang tuanya telah pisah ranjang, sehari-hari dia tinggal bersama ayah kandung dan kakaknya berinisial SZ. Namun, sesekali korban juga dititipkan ke ibu kandung berinisial F yang tinggal bersama suami siri berinisial RS. Korban ditemukan meninggal di kos ibu kandung dan suami sirinya di Jalan Kutisari,” ujarnya, Jumat (16/2).

Sebelum ditemukan meninggal dunia pada Selasa (13/2), kata dia, korban dititipkan ke F oleh neneknya. Sekitar pukul 10.00 WIB, F harus bekerja dan menitipkan korban kepada suami sirinya RS.

Setelah pulang kerja, lanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, ibu kandung korban mendapati anaknya sedang tidur bersama suami sirinya.

“Setelah itu ibu korban berusaha membangunkan anaknya. Namun saat itu kondisi korban sudah lemas dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Islam (RSI) Jemursari,” ucapnya.

AKBP Hendro menambahkan sesampainya di rumah sakit, dokter yang memeriksa mendapati SRH telah meninggal dunia. Ibu korban pun kaget dan mengabari kakak kandung korban.

Menerima kabar duka itu, lanjutnya, kakak kandung dan ayah korban langsung menuju rumah sakit dan mendapati ada luka lebam di kepala dan punggung korban.

“Karena curiga, ayah kandung korban itu melapor ke Polrestabes Surabaya. Setelah laporan, kami lakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya,” ucap AKBP Hendro.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum, ada pucat pada selaput mata kelopak atas bawah, bibir, ujung jari kuku, seluruh anggota gerak dan luka memar di kepala, dahi, pipi, leher, dada, perut, punggung dan pinggang.

"Selain itu, ada pendarahan pada otak dan rongga perut. Penyebab pasti menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya beberapa dari sampel organ dan Lambung juga," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," kata AKBP Hendro. 

Berita Terbaru

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Informasi yang cepat diera digitalisasi harus disikapi dengan cara yang bijak, produk jurnalistik harus terus hadir secara persisi…

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah kongrit bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam mewujudkan infrastruktur jalan mulus terkoneksi antar wilayah, diganjar…

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Memaknai Hari Pelanggan Nasional (HPN) yang diperingati setiap 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur d…

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Madiun meningkat dalam evaluasi nasional. Meski demikian, Bupati Madiun H…

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, menilai pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan …

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Setelah proses pembangunan jembatan selesai, kini kendaraan besar dapat kembali melewati Jembatan Buk Wedi di Kota Pasuruan mulai…