2 Tempat Pengoplos LPG di Sidoarjo Digerebek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan terhadap dua tempat pengoplosan elpiji di Sidoarjo. Tepatnya di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, dan Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Sidoarjo. 

Dua tempat itu selama ini dipakai untuk mengoplos elpiji 3 kilogram atau subsidi pemerintah ke dalam tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi.

“Kasus pertama lokasinya di Sukorejo, Buduran. Kemudian yang kedua di Sidodadi, Kecamatan Candi,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (21/2/2024). 

Di dua tempat itu, para pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram subsidi ke dalam tabung 12 kilogram nonsubsidi.

Dengan begitu, mereka bisa meraup keuntungan yang jauh lebih besar. 

Empat tabung elpiji 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung 12 kilogram. Mereka menjualnya dengan harga Rp 135 ribu sampai Rp 150 ribu per tabung.

Dari tempat pengoplosan yang berlokasi di sebuah gudang daerah Buduran, ada lima orang tersangka yang diamankan petugas.

Mereka berinisial K, MN, M NHD, ER dan H. Sementara dua pemilik usaha ilegal itu masih buron. 

Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk 238 tabung elpiji 3 kilogram tanpa isi, 208 tabung elpiji 3 kilogram berisi, 60 tabung elpiji 12 kilogram tanpa isi, 7 tabung elpiji 12 kilogram berisi, timbangan, tang, obeng dan plastik segel tabung elpiji 3 kilogram.

“Menurut keterangan para tersangka, mereka ini hanya sebagai pekerja. Praktik pengoplosan di situ sudah berlangsung sekitar satu tahun dengan mempekerjakan para pelaku dengan sistem borongan,” lanjut Kombes Pol Christian Tobing. 

Para pekerja setiap 1 tabung 12 kilogram hasil oplosan maka mendapatkan upah Rp 6.000.

Rata-rata, sehari mereka bisa memproduksi 50 sampai dengan 100 tabung elpiji ukuran 12 kilogram, tergantung stok suplai elpiji 3 kilogram yang didapat. 

Dengan perhitungan itu, setiap hari mereke bisa dapat Rp 600.000 untuk lima orang. Sehingga masing-masing pekerja mendapatkan Rp 120.000 per hari. 

Sedangkan untuk kasus elpiji oplosan yang berlokasi di Candi, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisia S, pria 31 tahun asal Candi. 

Kepada polisi, ia mengakui kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022.

Dalam satu minggu, pelaku melakukan pengoplosan 2 sampai 3 kali dan menghasilkan dua tabung elpiji 12 kilogram setiap kali pengoplosan.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka S antara lain 71 tabung elpiji 12 kilogram, 140 tabung elpiji 3 kilogram tanpa isi, 30 tabung elpiji 12 kilogram tanpa isi, satu unit mobil Carry hitam, 50 label elpiji 12 kilogram warna biru, 350 label elpiji 12 kilogram warna kuning, 4 regulator, 40 stop kran dan beberapa perlengkapan pengoplosan tabung elpiji.

Para tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sd-01/ham

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…