78 Petugas Pemilu di Jatim Meninggal, Mayoritas dari Jember

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Feb 2024 19:53 WIB

78 Petugas Pemilu di Jatim Meninggal, Mayoritas dari Jember

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdapat 78 petugas, baik tingkat KPPS, PPS, PPK hingga Linmas yang meninggal selama proses Pemilu 2024 di Jawa Timur.

Jumlah tersebut merupakan data laporan yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur hingga 24 Februari 2024. 

Baca Juga: KPU Sidoarjo Berikan Santunan untuk Anggota Badan Adhoc

Komisioner KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana menjelaskan, 78 orang tersebut tersebar di 29 kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Terdiri dari PPK atau petugas tingkat kecamatan, PPS yakni di desa kelurahan, maupun KPPS yang merupakan petugas di TPS. Juga Sekretariat PPS, Pantarlih, hingga Linmas," kata Eka Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024). 

Dari data KPU, jumlah petugas yang meninggal mayoritas ada di Kabupaten Jember yakni 9 orang. Secara umum, penyebab meninggalnyapun beragam.

Namun dari laporan yang diterima KPU, mayoritas karena sakit.

Ada juga petugas yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas hingga tersengat listrik. 

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Kediri itu menegaskan, petugas yang meninggal akan diberikan santunan yang bersumber dari anggaran KPU maupun juga BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Sambut Hasil Rekapitulasi KPU, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Tetap Kondusif

Dalam penjelasan KPU Jatim sebelumnya, mereka menjamin bakal memberi jaminan sosial kecelakaan kerja.

Hal itu diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja. 

Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman. 

Selain itu, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu juga diatur.

Baca Juga: 16,7 Juta Warga Jatim Sumbangkan Suara untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Tepatnya, mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Sehingga, penyampaian santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara pemilu juga dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Eka mengungkapkan, Pemprov Jawa Timur juga berencana akan memberikan santunan kepada petugas yang meninggal.

"Cuma kita masih akan membahas lebih lanjut terkait dengan hal tersebut," ujarnya. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU