Awas.. Di Jombang Marak Gangster, 6 Orang Diamankan Polisi

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

- Pewarta

Senin, 26 Feb 2024 17:35 WIB

Awas.. Di Jombang Marak Gangster, 6 Orang Diamankan Polisi

i

Anggota gengster Tamsis Boys diamankan polisi. SP/Istimewa

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - 6 anggota gengster Tamsis Boys di Kabupaten Jombang dibekuk polisi, setelah Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto pada Minggu (5/2/2024). Akibatnya korban mengalami luka robek di rahang bagian bawah. 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, saat itu korban sedang mencari makan di jalan KH Romli Tamim. 

Baca Juga: Sembari Telanjang Dada, Puluhan Simpatisan Silat Diarak ke Polres Jombang

Korban melintas di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan sekitar pukul 02.00 WIB, ia berpapasan dengan 20 anggota gangster yang sedang konvoi. Saat itu juga, salah seorang anggota gangster melempar batu bata ke arah Agung.

"Lalu rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," katanya kepada Wartawan, Senin (26/02/2024).

Beruntung, korban bisa kabur menyelamatkan ke pemukiman warga saat dikeroyok. Kendati begitu, korban mengalami luka robek di rahang bagian bawah akibat pengeroyokan itu.

"Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan," ujarnya.

 

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Peran Anggota Gengster Tamsis Boys Jombang

Usai mendapatkan laporan korban, lanjut Dian Anang, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Polisi berhasil mengungkap identitas 6 anggota gangster yang mengeroyok Agung.

Keenam anggota gengster asal Kecamatan Jombang itu diamankan Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB. Antara lain, BR (17), berperan memukul korban, RSP (17), berperan merusak motor korban dan RSB (17), melempar batu bata ke arah korban 2 kali dan didapati membawa celurit.

Baca Juga: Rumah Warga Jombang Disatroni Maling saat Mudik

Kemudian, RD (17), berperan melempar dan memukul korban, AC (17), membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19), melempari korban dengan menggunakan batu.

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Seperti 1 buah celurit, 1 buah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Dian Anang. Sarep

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU