Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Jombang, Divonis 18 Tahun Penjara

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang terdakwa pembunuhan wartawan media online di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (28/02/2024).  SP/ SAREP
Sidang terdakwa pembunuhan wartawan media online di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (28/02/2024).  SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Terdakwa pembunuhan Sapto Sugiyono, wartawan media online, M Hasan Syafii (54) alias Daim, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jombang, Rabu (28/02/2024). 

Putusan majelis hakim ini dijatuhkan berdasarkan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana terdakwa telah diduga melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP, terhadap M. Sapto Sugiyono wartawan media online.

Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang, pada Rabu 28 Februari 2024.

"Berdasarkan pasal 340 KUHP, jo pasal 97, jo pasal 22 ayat 4, pasal 83 ayat 184, 222 ayat 1, KUHAP. Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Hasan Syafi'i (Daim), terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Faisal.

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Ketiga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan," ujar Faisal.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Daim, Umar Faruq mengaku pihaknya akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim terhadap kliennya itu.

"Atas putusan tersebut kita kan masih dikasih waktu selama 7 hari, untuk pikir-pikir," tuturnya.

Ia pun mengaku bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya, memang sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU. Sehingga ia masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya.

"Pada dasarnya putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU, dan nantinya jika kita (kliennya) keberatan maka kami akan mengajukan upaya hukum yang lain," kata Faruq.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Wicaksono mengaku putusan majelis hakim yang dijatuhkan ke Daim, sudah sesuai dengan apa yang diajukan oleh JPU.

"Dari kita sudah mendengar semua putusan majelis hakim tadi yaitu 18 tahun penjara sesuai dengan jaksa penuntut umum, itu konferm (sesuai). Dan kita juga diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, ya masih pikir-pikir kita," ujar Andi.

Seperti diketahui, penjual ayam geprek yang berprofesi sebagai wartawan media online M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim.

Pembunuhan itu dilakukan di depan rumah keduanya, Kamis (14/9) malam. Sapto tewas setelah ditembak pelaku dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus lalu. Tembakan itu mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.

Tak hanya menembak, Daim juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala. Upaya itu untuk memastikan kematian korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. sar/dsy

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…