SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Sebanyak 38 perahu atau kapal kecil yang digunakan untuk aktivitas penyeberangan masyarakat di Bengawan Solo kabupaten Bojonegoro dilegalkan.
Dari sebelumnya 38 perahu itu tak memiliki Dokumen Nama Kapal, Pengukuran Kapal, serta Pas Kapal, kini puluhan perahu itu telah memiliki tiga dokumen dimaksud.
Sehingga, 38 perahu yang digunakan untuk aktivitas penyeberangan masyarakat itu kini telah berkepastian hukum dan terdaftar sebagai perahu yang sah beroprasi di wilayah Indonesia.
Hal itu diutarakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Andik Sudjarwo. Pelegalan 38 perahu tersebut dilakukan Senin (26/2/2024) sampai Rabu (28/2/2024) kemarin.
"Sebanyak 38 perahu dilegalkan itu beroperasi di 34 titik Penyeberangan Bengawan Solo kabupaten Bojonegoro," ujarnya, Kamis (29/2/2024) pagi.
Pelegalan 38 perahu dimaksud, lanjut Andik sapaannya, dalam rangka Penyelenggaraan Angkutan Sungai-Danau dan Penyeberangan yang Berasaskan Hukum serta Berkeselamatan.
"Sehingga, selain berkepastian hukum, standar keselamatan 38 perahu itu sudah terpenuhi. Sudah betul-betul aman beroperasi," imbuh pejabat asal Kabupaten Malang ini.
Adapun, lanjut Andik, giat melegalkan 38 perahu itu dilakukan Dishub Bojonegoro bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), BPTD Wilayah XI, serta Dishub Jawa Timur (Jatim).
"Giat ini tahap awal. Kami (Dishub Bojonegoro, red) akan terus memproses terciptanya angkutan danau-sungai yang berkepastian hukum dan berkeselamatan," pungkasnya.
Untuk diketahui, secara seremoni penyerahan dokumen legalitas 38 perahu penyeberangan Sungai Bengawan Solo itu dilakukan Rabu (28/2/2024) di Aula Kantor Dishub Bojonegoro. Bj-01/ham
Editor : Moch Ilham