Ingat! Kredit KPR, Ada Asuransi Jiwanya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Mar 2024 21:19 WIB

Ingat! Kredit KPR, Ada Asuransi Jiwanya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Beberapa pembaca Surabaya Pagi, dalam satu minggu ini ada yang bertanya Asuransi Jiwa KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Ternyata belum banyak yang tahu pembelian rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank, mendapat perlindungan Asuransi Jiwa Kredit.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (29/2/2024), Asuransi Jiwa Kredit KPR adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit KPR meninggal dunia.

Baca Juga: Dikasih Penjelasan, 24 Nasabah Astra Life malah Kecewa

Dengan demikian, apabila penerima manfaat meninggal dunia atau tutup usia saat KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi utang yang tersisa ketika risiko meninggal dunia terjadi.

 

Diatur Peraturan Menteri Keuangan

Menurut staf OJK, asuransi jiwa kredit ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi dalam proses kredit.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa asuransi kredit merupakan lini usaha asuransi umum yang memberi jaminan berupa pemenuhan kewajiban keuangan kepada penerima kredit jika orang yang bersangkutan tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam perjanjian kredit.

 

Asuransi Jiwa=Kontrak polis

Dikatakannya, secara umum, asuransi jiwa merupakan kontrak polis antara perusahaan penyedia layanan asuransi dengan tertanggung atau pemegang polis. Adanya kontrak ini menjadi jaminan bagi tertanggung jika dirinya meninggal dunia. Pembayaran manfaat nantinya akan diberikan kepada ahli waris dari tertanggung.

Tujuan utama asuransi jiwa adalah memberikan perlindungan keuangan bagi keluarga yang ditinggalkan saat tertanggung wafat. Tapi asuransi jiwa KPR secara khusus memberikan penawaran yang berbeda.

Dalam hal ini perusahaan asuransi akan memberikan pembayaran manfaat dengan cara membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR saat tertanggung meninggal dunia.

 

Penawaran yang Berbeda

Menurut staf OJK, asuransi jiwa KPR secara khusus memberikan penawaran yang berbeda. Dalam hal ini perusahaan asuransi akan memberikan pembayaran manfaat dengan cara membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR saat tertanggung meninggal dunia.

 

Menjamin Pembayaran Cicilan KPR

Baca Juga: Puluhan Nasabah Astra Life Mengeluh Rugi Miliaran Rupiah

Panjangnya tenor yang diambil bisa membuat was-was debitur, sebab bisa saja terjadi hal tak terduga. Misalnya, jika terjadi suatu hal di luar dugaan, seperti debitur meninggal dunia bisa saja menghalangi peminjaman membayar sisa cicilan rumah. Hal itu bisa saja membuat hal menjadi semakin rumit.

Ternyata, untuk menjamin pembayaran cicilan KPR tetap berlangsung bisa dilakukan dengan Asuransi Jiwa untuk KPR. Apa sih Asuransi Jiwa KPR?

Sebagai informasi, asuransi jiwa KPR ini juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

 

Asuransi Jiwa Dibayarkan Sekali

Umumnya, asuransi jiwa KPR ini dibayarkan hanya satu kali saja pada saat akad KPR. Sementara itu, untuk premi yang dibayarkan tidak sama antara debitur satu dengan yang lainnya.

Jika dalam masa kredit KPR masih berjalan nasabah meninggal dunia, maka sisa angsuran yang ada akan menjadi tanggung jawab ahli waris sampai lunas. Apabila ada tunggakan atau kredit macet, maka ahli waris juga memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan, bunga dan membayar sisa cicilannya.

Jika ahli waris tidak bisa melunasi, bank berhak melakukan penyitaan terhadap properti yang dikreditkan tersebut. Untuk mencegah hal semacam ini terjadi, bank umumnya menjadikan asuransi sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh kreditur yang ingin mengajukan KPR.

Baca Juga: Milenial Sulit Punya Rumah, Erick Thohir Luncurkan Festival KPR Hunian Pemuda

Ketika akad kredit KPR dilakukan, bank biasanya akan menyerahkan lembar berisi informasi polis asuransi yang perlu ditandatangani oleh nasabah.

 

Pelajari Isi Polisnya

Staf OJK yang dihubungi Surabaya Pagi, Jumat (1/3/2024) sebelum membubuhkan tanda tangan, ada baiknya, nasabah mempelajari dengan saksama isi polisnya karena mungkin manfaat yang didapatkan akan berbeda.

Ternyata biaya asuransi jiwa KPR adalah Jumlah premi. Jumlah premi yang harus dibayar tergantung pada usia nasabah. Semakin tua usia nasabah, semakin mahal preminya meski harga rumah yang dibeli sama. Ini karena semakin bertambah usia nasabah, semakin besar risiko tertanggung

Kredit joint income. Jika KPR yang diajukan berdasarkan joint income (gabungan penghasilan suami dan istri, maka kamu bisa memilih dua opsi: sisa angsuran akan dilunasi pihak asuransi saat salah satu dari pasangan meninggal dunia (first to die) atau pelunasan baru akan dilakukan ketika keduanya (kreditur dan pasangan) meninggal dunia (the last survivor).

Pembayaran premi asuransi jiwa KPR hanya perlu dilakukan sekali yakni saat akad kredit berlangsung sehingga kamu tidak akan terbebani dengan biaya tambahan per bulannya.

Selain asuransi jiwa, bank biasanya juga menyediakan asuransi kebakaran. Besar preminya bisa bervariasi antara 1-5% dari total kredit rumah. n erc/dna/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU