Temukan Oknum ASN Terlibat Dukung Caleg, Demokrat Lamongan Berencana Gugat Hasil Pileg ke MK

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para saksi dari partai politik saat mulai menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara dalam pemilu 2024 di KPU Lamongan. SP/IST
Para saksi dari partai politik saat mulai menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara dalam pemilu 2024 di KPU Lamongan. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Para caleg terpilih hasil Pemilihan Umum di Lamongan sepertinya harus mengurangi dulu euforia kemenangan, karena partai Demokrat menolak menandatangani hasil perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten, alasan salah satunya menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam meloloskan calon legislatif, dan banyak dugaan pelanggaran Pemilu.

Banyaknya temuan khusus pelanggaran itu, Partai Demokrat Kabupaten Lamongan berencana menggugat hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu disampaikan oleh saksi Partai besutan AHY itu Bagus Arif Santoso secara tertulis di form D kejadian khusus dan atau keberatan saksi, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten, yang selesai pada Senin pagi (04/03/2024).

Dalam surat keberatan yang ditulis manual di form D itu disampaikan, Partai Demokrat menolak hasil rekap Pileg DPRD Kabupaten, karena saksi menemukan beberapa kejadian khusus yang cara menyelesaikannya belum ditandatangani oleh para saksi, dan pelanggaran-pelanggaran money politik.

Selain itu, dalam keberatan nya, saksi Partai Demokrat juga menuliskan adanya keterlibatan ASN yang ikut serta meloloskan caleg di Lamongan. 

"Ada ASN yang terlibat meloloskan caleg," kata Bagus dalam isi surat keberatan yang disampaikan secara tertulis.

Di Lamongan juga adanya pelanggaran beberapa TPS sehingga ketika di pleno Kecamatan terdapat banyak perhitungan ulang saat ini partai Demokrat telah melakukan upaya hukum melalui gugatan ke MK. Partai Demokrat tidak akan tanda tangan di hasil perhitungan Akhir KPU.

Namun anehnya, keputusan menolak tanda tangan oleh saksi di form D keberatan, dibantah oleh ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lamongan Sugeng Santoso, saat dikonfirmasi oleh surabayapagi.com.

Menurutnya yang menjadi keberatan partainya adanya suara yang tidak sinkron antara yang menggunakan hak suara dan yang tidak dengan jumlah surat suara di salah satu TPS di wilayah Kecamatan Modo. 

"Bukan klausul soal ASN, tapi ada ketidaksinkronan jumlah suara pemilih di salah satu TPS di wilayah Kecamatan Modo," ujarnya.

Ketua KPU, Mahrus Ali membenarkan kalau saksi dari Partai Demokrat, Bagus Arif Santoso menolak menandatangani hasil rekapitulasi kabupaten. 

"Iya semalam saksi Demokrat mas Bagus menolak menandatangani hasil," terangnya.

Atas penolakan ini pihak KPU, tidak bisa mencegahnya karena semua punya hak, yang jelas proses tahapan pemilu di Lamongan sudah dilaksanakan sesuai mekanisme, dan semua sudah berjalan secara terbuka. 

Temuan partai Demokrat adanya keterlibatan oknum ASN meloloskan caleg, seakan menguatkan temuan dari para caleg dan saksi dari DPR RI yang sebelumnya lantang menyuarakan adanya keterlibatan oknum ASN di Lamongan memenangkan caleg titipan pengambil kebijakan di Lamongan. 

Bahkan dengan terang-terangan nya para oknum ASN membagikan amplop sebagai money politik untuk meloloskan caleg. jir

Berita Terbaru

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - MPLS yang di selenggarakan oleh SMP Muhammadiyah 15 surabaya tak kalah menarik untuk di jadikan contoh oleh sekolah lain. MPLS…

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau yang disertai angin kencang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan…

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -Tiga Sekolah Dasar di wilayah kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tidak memperoleh Siswa maupun Siswi baru saat  PPDB (Penerimaan …