DJP Jatim II Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Mar 2024 20:27 WIB

DJP Jatim II Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (DJP Jatim II) menyerahkan tersangka kasus penggelapan pajak yang dikenal dengan inisial AW (25), seorang Direktur PT Graha Agung Propertindo (GAP), sebuah perusahaan properti. AW dinilai terbukti melakukan penggelapan pajak senilai Rp 1,8 miliar sejak tahun 2015.

Selain menyerahkan tersangka, DJP Jawa Timur II juga bersama peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) dan tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan sejumlah barang bukti. Langkah ini diambil setelah penyidik tindak pidana bidang perpajakan menyatakan bahwa berkas telah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: Kejari Gresik Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti, dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.

“Tersangka AW, 54 tahun, adalah warga Desa Gumeng, Kecamatan Bungah, Gresik, yang berprofesi sebagai pelaku usaha properti,” ujarnya pada hari Selasa (5/03/2024).

Alifin menjelaskan bahwa tersangka AW diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang berisi informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.

Baca Juga: Setelah Jadi Tersangka, Mantan Kadiskoperindag Gresik Ditahan Kejaksaan

Selain itu, Alifin menyatakan bahwa tersangka juga terancam pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Dugaan tindak pidana tersangkut pada periode Januari – Desember 2015, Januari – Desember 2016, dan Januari – Desember 2017, terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tambahnya.

Alifin menambahkan bahwa dalam kasus ini, tersangka AW sudah ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Hindari Korupsi Dana Desa, Kejari Gresik Buka Konsultasi Hukum di Balai Desa

Sementara itu, Ferdian Sa’ad, Supervisor PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II, menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh AW adalah dengan menyertakan unsur PPN dalam harga penyerahan rumah kepada pembeli.

“PPN yang dibayarkan oleh pembeli bersama dengan harga rumah tidak disetorkan kepada kas negara karena digunakan untuk operasional perusahaan, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara,” jelasnya. Gr-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU