Tadi, Sekjen DPR-RI yang Dicekal KPK, Datang Temui Penyidik

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2024 12:36 WIB

Tadi, Sekjen DPR-RI yang Dicekal KPK, Datang Temui Penyidik

i

Sekjen DPR RI Indra Iskandar

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - KPK dalam mengungkap dugaan korupsi rumah jabatan di DPR RI, masih belum bersedia menyebut nama tersangka terkait kasus ini, Dipastikan ada dua tersangka.

Sumber di DPR menduga salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal DPR RI, karena pengadaan barang dibawah koordinasinya.

Baca Juga: Rumah Mewah SYL, Disita dalam Kasus TPPU

Ada dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR, membuat kerugian negara miliaran rupiah. Kamis Tadi (14/3) KPK kembali memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

"Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), Hiphi Hidupati (PNS Setjen DPR RI / Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis tadi (14/2/2024).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati telah memenuhi panggilan tim penyidik. Saat ini, kedua pejabat Setjen DPR itu sedang menjalani pemeriksaan.

Selain itu, KPK juga telah memanggil sejumlah orang lainnya yaitu:
1. Erni Lupi Ratuh Puspasari (PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI)

2. Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020)

3. Moh Indra Bayu (PNS Setjen DPR RI (Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa)

Baca Juga: Sekjen DPR RI Akui Penyidik KPK Profesional

4. Masdar (PNS Setjen DPR RI / Pengadministrasi Umum / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020)

5. Mohamad Iqbal (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020)

6. Muhammad Yus Iqbal (Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019 s.d sekarang)

7. Rudo Rochmansyah (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021)8. Satyanto Priambodo (PNS Setjen DPR RI / Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI).

Baca Juga: Sekjen DPR RI Akui Penyidik KPK Profesional

 

Sekjen DPR-RI Dicekal
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri.

Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho. Selain itu, terdapat nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabine Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman. jk/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU