Beberapa Harga Bapok di Gresik Masih Naik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Memasuki hari ketiga di Bulan Ramadhan 1445 H. Sejumlah bahan kebutuhan pokok masih ada yang mengalami kenaikan.

Salah satunya adalah cabai merah besar, cabai rawit, dan cabai keriting serta telur ayam, dan ayam potong. Saat ini, semua bahan pokok itu harganya masih mengalami kenaikan.

Di Pasar Kota Baru Gresik, harga cabai merah besar Rp 45 ribu perkilo. Sedangkan harga cabai rawit Rp 40 ribu perkilo, dan harga merah keriting dibadrol Rp 55 ribu perkilo.

Hal yang sama pada telur ayam kampung Rp 38 ribu perkilo. Sementara telur ayam kampung Rp 30 perkilo. Ayam potong Rp 38 ribu perkilo.

Wakil Bupati (Wabup) Gresik Aminatun Habibah saat melakukan sidak bersama jajaran forkopimda menuturkan, persediaan dan pasokan kebutuhan pokok relatif aman, walaupun ada sedikit kenaikan.

“Memasuki Bulan Ramadhan seperti saat ini, kebutuhan masyarakat untuk bahan pokok memang cukup tinggi sehingga harga juga sedikit naik,” tuturnya, Kamis (14/03/2024).

Sementara Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro yang turut sidak mengatakan, secara keseluruhan stok bahan pokok di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Gresik masih mencukupi selama Bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Stok masih cukup namun ada beberapa harga bahan pokok yang mengalami kenaikan. Seperti seperti cabe merah keriting, cabe rawit merah, cabe merah besar, telur dan ayam potong.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Darmawan mengatakan, terkait dengan stok kebutuhan bahan pokok. Pihaknya akan terus memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran.

“Kami terus memantau harga bahan pokok serta stabilitas maupun kelancaran distribusi. Untuk sementara memang ada yang mengalami kenaikan,” katanya.

Dalam sidak tersebut juga hadir Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kasdim 0817 Kapten Inf Siari, Sekda Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Eko Anindito Putro, Kepala Diskoperindag Darmawan, Kadis Kominfo Ninik Asrukin, dan Kanit Tipidek Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Lutfi Hadi Nugroho. 

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…