ICW: KPK Bobrok!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Mar 2024 20:18 WIB

ICW: KPK Bobrok!

i

KPK menetapkan 15 pegawainya sendiri sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Plda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan pungli di Rumah Tahanan cabang KPK dari tahun 2019-2023 yang mencapai Rp 6,3 miliar.

Tudingan ICW Kepada institusi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya Dinilai Sama Berdasarkan Survei CSIS, Tahun 2023

 

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi, terus disorot. Terbaru, KPK  menaikkan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tingkat penyidikan tanpa tersangka.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai hal itu merusak kebiasaan kerja di KPK yang telah berlangsung selama ini. "Dengan berubah seperti ini pimpinan KPK mendekonstruksi belasan tahun kerja KPK sejak periode pertama," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Sebelum ini soal kasus pungli di Rutan KPK. "Penetapan 15 orang pegawai KPK sebagai tersangka pungutan liar di rumah tahanan KPK menunjukkan betapa bobroknya integritas lembaga antirasuah itu. Selain hal tersebut peristiwa ini juga memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi," tuding peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Sumber di  Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS), Rabu (20/3) mengakui citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin terpuruk di tahun 2023. Perlahan, bobrok lembaga antirasuah itu mencut ke publik. Satu per satu persoalan di tubuh KPK terungkap. Dari pegawai tingkat bawah, pungli hingga pimpinannya yang bermasalah. Merosotnya citra KPK terlihat seiringin merosotnya kepercayaan publik kepada komisi antirasuah itu. Tingkat kepercayaan terhadap KPK terendah kedua di antara beberapa lembaga

 berdasarkan survei Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS), tahun 2023.

Posisi lembaga antikorupsi ini berada sedikit di atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan angka 58,8 persen. Sementara DPR menjadi lembaga yang kepercayaan publiknya berada di paling bawah atau di angka 56,2 persen. "Saat ini, trust publik terhadap KPK berada di angka 58,8 persen, ini kabar buruk," kata sumber itu mengutip pernyataan Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam pemaparan rilis survei CSIS tahun 2023.

 

Penuntasan Kasus Pungli Lamban

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

ICW juga menilai penuntasan kasus pungli di rutan KPK berjalan lamban. Kasus pungli rutan ini awalnya diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK sejak tahun lalu.

Kurnia mengatakan KPK seolah mengulur proses penanganan perkara meski para pihak yang terlibat berada di lingkungan internal KPK sendiri. Dia menyebut kasus itu menambah daftar panjang catatan hitam pelanggaran yang dilakukan para insan KPK mulai dari level pimpinan hingga pegawai.

"ICW berpendapat penegakan hukum terhadap korupsi para gerombolan penjahat ini terbilang sangat lambat. Bagaimana tidak dugaan adanya pungutan liar di rumah tahanan KPK sudah berhembus sejak pertengahan tahun lalu. Seluruh komponen untuk melengkapi proses penyelidikan juga berada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara, saksi, maupun informasi yang sebelumnya sudah ada di Dewan Pengawas.

 

Catatan Buruk Integritas KPK

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

 Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?" terang Kurnia.

"Pungutan liar besar-besaran ini semakin melengkapi catatan buruk integritas KPK, mulai dari level pimpinan (Firli dan Lili), pegawai pencuri barang bukti emas, dan Robin Pattuju," sambungnya.

ICW mendesak KPK mengembangkan penyidikan terhadap 15 tersangka pungli rutan. ICW pun mendorong para tersangka bisa dihukum minimal 10 tahun penjara.

"ICW mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum ini guna melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang tersangka tersebut. Lalu, jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat paling tidak di atas 10 tahun penjara," tutur Kurnia.

Tercatat, Pungli di Rutan KPK telah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023. Selama empat tahun para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga mencapai Rp6,3miliar. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU