Pemkab Pasuruan Implementasi Kebijakan Perencanaan Penganggaran APBD TA 2024

author Aziz Sutikno Koresponden Pasuruan

- Pewarta

Minggu, 24 Mar 2024 20:22 WIB

Pemkab Pasuruan Implementasi Kebijakan Perencanaan Penganggaran APBD TA 2024

i

Pj. Bupati Pasuruan Adriyanto dalam rapat implementasi pengelolaan keuangan daerah.

Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

 

Baca Juga: PDAM Kab Pasuruan Targetkan Tambahan 3500-5000 Pelanggan Baru

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar senantiasa meningkatkan kerjasamanya dalam melaksanakan program-program pembangunan daerah. Sekaligus membangun komitmen bersama, melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tentunya, pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Khususnya terkait dengan Implementasi Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Ratusan LC Geruduk DPRD Kabupaten Pasuruan

"Saya titip kepada semua Kepala OPD sebagai pengelola anggaran agar selalu meluruskan memegang teguh prinsip pengelolaan dan pemanfaatan anggaran yang baik. Betul-betul luruskan niat, terutama dalam persoalan politik penganggaran, baik secara pribadi maupun instansi. Terlebih anggaran yang kita kelola adalah uang negara, uang masyarakat, uang pajak," pinta Pj. Bupati Andriyanto.

Ditambahkan Pj. Bupati Andriyanto pada saat membuka acara Implementasi Kebijakan Perencanaan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Hal itu melekat sebagai urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Sudah barang tentu dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD.

"Besar harapan kami, nantinya apa yang akan disampaikan oleh para narasumber dapat kita pahami dengan baik kebijakan maupun regulasi yang ada pada Permendagri No 15 Tahun 2023. Sehingga akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Pasuruan agar semakin akuntabel dan tepat sasaran," pesannya saat di wawancara wartawan Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Banyubiru Masih Jadi Destinasi Andalan Wisatawan

Dalam menyusun APBD Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berpedoman Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tidak terkecuali prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.

Diketahui, dalam waktu dekat, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan akan melaksanakan pergeseran mendahului Perubahan APBD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Hal itu juga yang melatarbelakangi digelarnya forum diskusi untuk membahas mekanisme dan tahapan pergeseran serta pelaksanaannya pada APBD Tahun Anggaran 2024.

Hadir dalam kegiatan, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Hilman Rosada. Berikut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko dan para undangan lainnya dari Anggota TAPD dan Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU