Pemkab Pasuruan Implementasi Kebijakan Perencanaan Penganggaran APBD TA 2024

author Aziz Sutikno Koresponden Pasuruan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pj. Bupati Pasuruan Adriyanto dalam rapat implementasi pengelolaan keuangan daerah.
Pj. Bupati Pasuruan Adriyanto dalam rapat implementasi pengelolaan keuangan daerah.

i

Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar senantiasa meningkatkan kerjasamanya dalam melaksanakan program-program pembangunan daerah. Sekaligus membangun komitmen bersama, melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tentunya, pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Khususnya terkait dengan Implementasi Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Saya titip kepada semua Kepala OPD sebagai pengelola anggaran agar selalu meluruskan memegang teguh prinsip pengelolaan dan pemanfaatan anggaran yang baik. Betul-betul luruskan niat, terutama dalam persoalan politik penganggaran, baik secara pribadi maupun instansi. Terlebih anggaran yang kita kelola adalah uang negara, uang masyarakat, uang pajak," pinta Pj. Bupati Andriyanto.

Ditambahkan Pj. Bupati Andriyanto pada saat membuka acara Implementasi Kebijakan Perencanaan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Hal itu melekat sebagai urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Sudah barang tentu dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD.

"Besar harapan kami, nantinya apa yang akan disampaikan oleh para narasumber dapat kita pahami dengan baik kebijakan maupun regulasi yang ada pada Permendagri No 15 Tahun 2023. Sehingga akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Pasuruan agar semakin akuntabel dan tepat sasaran," pesannya saat di wawancara wartawan Jumat (22/3/2024).

Dalam menyusun APBD Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berpedoman Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tidak terkecuali prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.

Diketahui, dalam waktu dekat, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan akan melaksanakan pergeseran mendahului Perubahan APBD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Hal itu juga yang melatarbelakangi digelarnya forum diskusi untuk membahas mekanisme dan tahapan pergeseran serta pelaksanaannya pada APBD Tahun Anggaran 2024.

Hadir dalam kegiatan, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Hilman Rosada. Berikut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko dan para undangan lainnya dari Anggota TAPD dan Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. 

Berita Terbaru

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…