Polda Jatim SP3 Kasus Penipuan Investasi, Ibu di Surabaya Kecewa Tak Dapat Keadilan

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suhartini (56) warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya
Suhartini (56) warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang ibu bernama Dra.Suhartini (56) warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya, kecewa terhadap kinerja Polda Jatim. 

Pasalnya, perkara yang dilaporkan ke pihak berwajib, pada tanggal 22 Juli 2020, dengan tanda bukti nomer LP-B/568/Vll/RES.1.11/2020/UM/SPKT. 

Laporan tersebut menerangkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan jerat pasal 378 atau 372 KUHP. 

Kendati demikian, Suhartini berharap laporan tersebut mendapatkan keadilan terhadap apa yang telah dialaminya. 

Setelah empat tahun lebih menunggu hasil dari laporan tersebut, ternyata isi surat yang diberitahukan pihak Ditreskrimum Polda Jatim membuat Suhartini kecewa berat. 

Isi surat tersebut adalah surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Maret 2024. Dengan nomor B/1154/SP2HP-7/III/RES.1.1.1/2024/Ditreskrimum Polda Jatim.

"Saya laporkan pada tahun 2020, dan tanggal 13 Maret 2024 kemarin, ternyata perkaranya dihentikan (SP3). 4 tahun dan SP2HP sampai ke -7," ujar Hartini Sumitro, Minggu, (24/3/2024). 

Suhartini berharap kasus yang dilaporkan terus dilanjutkan dan mendapatkan kepastian hukum. 

Duduk perkara awal Suhartini dibujuk rayu untuk berinvestasi sebesar Rp. 1 milliar di perusahaan PT Max Plant Investment berkantor Graha Bumi Putera, Jalan Darmo no. 155 - 159, Kota Surabaya. 

Tawaran investasi itu ditawarkan saudara Rudi salah satu karyawan PT. Max Plant, menawarkan produk Investasi REPO (Repurchase Agreement) bergerak dibidang saham. 

"Saya dijanjikan mendapatkan imbalan hasil didepan dengan besaran 12 persen dengan jumlah Rp.1.900 lembar saham sebanyak 494.200 dan harga 1660 saham POOL (Pool Advista Tbk.) sebagai jaminan dalam proses transaksi dengan nilai 200 persen dari dana yang disetorkan," paparnya. 

Dengan imbalan yang telah diterangkan Rudi akhirnya Suhartini menyetujui membeli produk tersebut dan nasabah membuka rekening dana dan nasabah (RDN) di Trimegah Sekuritas yang digunakan untuk melakukan transaksi crossing dengan pihak pertama (PAS). 

"Saya mentransfer uang sebesar Rp. 1 miliar ke rekening RDN, tanggal 11 Juli 2019, kemudian diproses oleh PT Max Plan dan transaksi telah disetujui dan berhasil," beber Suhartini kepada awak media.

Singkat cerita, Rudi mengatakan kepada saya uang akan kembali penuh setelah enam bulan dalam perjanjian kontrak tersebut. 

Pada saat jatuh tempo saya menagih uang saya dan uang imbalan. Ternyata pihak Rudi tidak bisa mengembalikan uang dan berkelit. 

"Merasa ditipu dan uang tidak dikembalikan, saya langsung melaporkan salah satu karyawan PT Max Plant saudara Rudi ke Polda Jatim," tandasnya.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dan Wadirreskrimum AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi soal kasus tersebut hingga kini belum merespon.

Begitu juga Rudi, terduga pelaku ketika dihubungi hingga saat ini belum memberikan tanggapan apapun soal kasus tersebut. byb

Berita Terbaru

Istana Jamin tak Ganggu Kebijakan Moneter dan Stabilitas Ekonomi Nasional

Istana Jamin tak Ganggu Kebijakan Moneter dan Stabilitas Ekonomi Nasional

Senin, 27 Jul 2026 20:20 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Kepastian ini disampaikan…

Pengusaha, Gubernur BI baru Sosok yang Mampu Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Pengusaha, Gubernur BI baru Sosok yang Mampu Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Senin, 27 Jul 2026 20:18 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, yang paling penting bagi dunia usaha saat ini adalah…

Fedi Nuril, Bikin Film Sepak Bola Antar Kampung

Fedi Nuril, Bikin Film Sepak Bola Antar Kampung

Senin, 27 Jul 2026 20:17 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fedi Nuril, kembali menyapa penggemar lewat proyek film terbaru yang mengangkat tema tak biasa, yakni fenomena sepak bola antar kampung…

Surabaya , Pemeringkatan Tujuan Kuliah ke 4

Surabaya , Pemeringkatan Tujuan Kuliah ke 4

Senin, 27 Jul 2026 20:16 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Lembaga pemeringkatan Quacquarelli Symonds (QS) baru saja merilis Best Student Cities 2027. Pemeringkatan ini mendata kota-kota terbaik di…

Lagi, Kasat Resnarkoba Ditahan Bareskrim, Pengguna

Lagi, Kasat Resnarkoba Ditahan Bareskrim, Pengguna

Senin, 27 Jul 2026 20:14 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bareskrim Polri menyebut Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis…

Penjualan Rumah di Pasar Primer, Turun

Penjualan Rumah di Pasar Primer, Turun

Senin, 27 Jul 2026 20:10 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini pengembang mulai mengedepankan inovasi produk dan desain hunian yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perubahan strategi…