Polda Jatim SP3 Kasus Penipuan Investasi, Ibu di Surabaya Kecewa Tak Dapat Keadilan

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suhartini (56) warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya
Suhartini (56) warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang ibu bernama Dra.Suhartini (56) warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya, kecewa terhadap kinerja Polda Jatim. 

Pasalnya, perkara yang dilaporkan ke pihak berwajib, pada tanggal 22 Juli 2020, dengan tanda bukti nomer LP-B/568/Vll/RES.1.11/2020/UM/SPKT. 

Laporan tersebut menerangkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan jerat pasal 378 atau 372 KUHP. 

Kendati demikian, Suhartini berharap laporan tersebut mendapatkan keadilan terhadap apa yang telah dialaminya. 

Setelah empat tahun lebih menunggu hasil dari laporan tersebut, ternyata isi surat yang diberitahukan pihak Ditreskrimum Polda Jatim membuat Suhartini kecewa berat. 

Isi surat tersebut adalah surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Maret 2024. Dengan nomor B/1154/SP2HP-7/III/RES.1.1.1/2024/Ditreskrimum Polda Jatim.

"Saya laporkan pada tahun 2020, dan tanggal 13 Maret 2024 kemarin, ternyata perkaranya dihentikan (SP3). 4 tahun dan SP2HP sampai ke -7," ujar Hartini Sumitro, Minggu, (24/3/2024). 

Suhartini berharap kasus yang dilaporkan terus dilanjutkan dan mendapatkan kepastian hukum. 

Duduk perkara awal Suhartini dibujuk rayu untuk berinvestasi sebesar Rp. 1 milliar di perusahaan PT Max Plant Investment berkantor Graha Bumi Putera, Jalan Darmo no. 155 - 159, Kota Surabaya. 

Tawaran investasi itu ditawarkan saudara Rudi salah satu karyawan PT. Max Plant, menawarkan produk Investasi REPO (Repurchase Agreement) bergerak dibidang saham. 

"Saya dijanjikan mendapatkan imbalan hasil didepan dengan besaran 12 persen dengan jumlah Rp.1.900 lembar saham sebanyak 494.200 dan harga 1660 saham POOL (Pool Advista Tbk.) sebagai jaminan dalam proses transaksi dengan nilai 200 persen dari dana yang disetorkan," paparnya. 

Dengan imbalan yang telah diterangkan Rudi akhirnya Suhartini menyetujui membeli produk tersebut dan nasabah membuka rekening dana dan nasabah (RDN) di Trimegah Sekuritas yang digunakan untuk melakukan transaksi crossing dengan pihak pertama (PAS). 

"Saya mentransfer uang sebesar Rp. 1 miliar ke rekening RDN, tanggal 11 Juli 2019, kemudian diproses oleh PT Max Plan dan transaksi telah disetujui dan berhasil," beber Suhartini kepada awak media.

Singkat cerita, Rudi mengatakan kepada saya uang akan kembali penuh setelah enam bulan dalam perjanjian kontrak tersebut. 

Pada saat jatuh tempo saya menagih uang saya dan uang imbalan. Ternyata pihak Rudi tidak bisa mengembalikan uang dan berkelit. 

"Merasa ditipu dan uang tidak dikembalikan, saya langsung melaporkan salah satu karyawan PT Max Plant saudara Rudi ke Polda Jatim," tandasnya.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dan Wadirreskrimum AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi soal kasus tersebut hingga kini belum merespon.

Begitu juga Rudi, terduga pelaku ketika dihubungi hingga saat ini belum memberikan tanggapan apapun soal kasus tersebut. byb

Berita Terbaru

Di Tengah Konflik Geopolitik, Kemenhaj Bangkalan pastikan CJH Aman Selama Ibadah

Di Tengah Konflik Geopolitik, Kemenhaj Bangkalan pastikan CJH Aman Selama Ibadah

Selasa, 14 Apr 2026 11:20 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Menindaklanjuti viralnya konflik geopolitik di Timur Tengah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bangkalan,…

Dipicu Kondisi Kesehatan-Meninggal, 15 CJH Sumenep Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Dipicu Kondisi Kesehatan-Meninggal, 15 CJH Sumenep Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 14 Apr 2026 11:01 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Musim haji tahun 2026 kali ini menjadi momentum bahagia bagi yang menjalankan. Namun, tak semua Calon Jemaah Haji (CJH) bisa…

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka meningkatkan dan mendorong transparansi digitalisasi layanan parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan…

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur melalui Perum Bulog Kantor cabang setempat menyalurkan ratusan bantuan…

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mengatasi persoalan sedimentasi yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya banjir, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,…

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati…