Polda Jatim SP3 Kasus Penipuan Investasi, Ibu di Surabaya Kecewa Tak Dapat Keadilan

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suhartini (56) warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya
Suhartini (56) warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang ibu bernama Dra.Suhartini (56) warga Perum Central Park Regency, Ketintang, Surabaya, kecewa terhadap kinerja Polda Jatim. 

Pasalnya, perkara yang dilaporkan ke pihak berwajib, pada tanggal 22 Juli 2020, dengan tanda bukti nomer LP-B/568/Vll/RES.1.11/2020/UM/SPKT. 

Laporan tersebut menerangkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan jerat pasal 378 atau 372 KUHP. 

Kendati demikian, Suhartini berharap laporan tersebut mendapatkan keadilan terhadap apa yang telah dialaminya. 

Setelah empat tahun lebih menunggu hasil dari laporan tersebut, ternyata isi surat yang diberitahukan pihak Ditreskrimum Polda Jatim membuat Suhartini kecewa berat. 

Isi surat tersebut adalah surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Maret 2024. Dengan nomor B/1154/SP2HP-7/III/RES.1.1.1/2024/Ditreskrimum Polda Jatim.

"Saya laporkan pada tahun 2020, dan tanggal 13 Maret 2024 kemarin, ternyata perkaranya dihentikan (SP3). 4 tahun dan SP2HP sampai ke -7," ujar Hartini Sumitro, Minggu, (24/3/2024). 

Suhartini berharap kasus yang dilaporkan terus dilanjutkan dan mendapatkan kepastian hukum. 

Duduk perkara awal Suhartini dibujuk rayu untuk berinvestasi sebesar Rp. 1 milliar di perusahaan PT Max Plant Investment berkantor Graha Bumi Putera, Jalan Darmo no. 155 - 159, Kota Surabaya. 

Tawaran investasi itu ditawarkan saudara Rudi salah satu karyawan PT. Max Plant, menawarkan produk Investasi REPO (Repurchase Agreement) bergerak dibidang saham. 

"Saya dijanjikan mendapatkan imbalan hasil didepan dengan besaran 12 persen dengan jumlah Rp.1.900 lembar saham sebanyak 494.200 dan harga 1660 saham POOL (Pool Advista Tbk.) sebagai jaminan dalam proses transaksi dengan nilai 200 persen dari dana yang disetorkan," paparnya. 

Dengan imbalan yang telah diterangkan Rudi akhirnya Suhartini menyetujui membeli produk tersebut dan nasabah membuka rekening dana dan nasabah (RDN) di Trimegah Sekuritas yang digunakan untuk melakukan transaksi crossing dengan pihak pertama (PAS). 

"Saya mentransfer uang sebesar Rp. 1 miliar ke rekening RDN, tanggal 11 Juli 2019, kemudian diproses oleh PT Max Plan dan transaksi telah disetujui dan berhasil," beber Suhartini kepada awak media.

Singkat cerita, Rudi mengatakan kepada saya uang akan kembali penuh setelah enam bulan dalam perjanjian kontrak tersebut. 

Pada saat jatuh tempo saya menagih uang saya dan uang imbalan. Ternyata pihak Rudi tidak bisa mengembalikan uang dan berkelit. 

"Merasa ditipu dan uang tidak dikembalikan, saya langsung melaporkan salah satu karyawan PT Max Plant saudara Rudi ke Polda Jatim," tandasnya.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dan Wadirreskrimum AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi soal kasus tersebut hingga kini belum merespon.

Begitu juga Rudi, terduga pelaku ketika dihubungi hingga saat ini belum memberikan tanggapan apapun soal kasus tersebut. byb

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…