Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Apr 2024 21:04 WIB

Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Setelah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif ASN dan Penerimaan Uang di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Rp 2,7 Miliar

 

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor Ahmad Muhdlor Ali, Selasa (16/4/2024) sudah tahu dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Sejauh ini anak keenam dari tokoh NU KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali, tampak tenang.

Sekretaris GP Ansor Sidoarjo, CEO Sido Resik dan Direktur Pendidikan Yayasan Bumi Shalawat Progresif, menyimpan strategi hadapi KPK. Ia mengaku banyak cara menghadapi sangkaan ini.

Selasa (16/4/2024) Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan Gus Muhdlor Ahmad Muhdlor sebagai penetapan tersangka korupsi. Penetapan tersangka ini didasarkan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan tersangka lainnya. Dan ini dikupas dalam gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus yang telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

Gus Muhdlor diduga melakukan pemotongan insentif ASN dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. KPK temukan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Gus Mudhlor diduga turut menikmati aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelas Ali

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," imbuh Ali.

Namun, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).

 

Janji Gus Muhdlor

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Gus Muhdlor telah diperiksa KPK sejak Jumat (16/2/2024). Gus Muhdlor, malah berjanji akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di KPK.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," tambah Ali .

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif, Siska Wati sebagai tersangka.

 

Pemotongan Insentif Pada 2023

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, kata Ghufron, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen.

Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Nurul Ghufron.

 

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Masih Banyak yang Ditempuh

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengaku siap dipanggil KPK. Muhdlor mengatakan bakal menghormati proses hukum terhadap dirinya.

"Secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati segala keputusan yang kemudian dikeluarkan oleh KPK," kata Gus Muhdlor.

"Yang jelas bahwa proses ini kami hormati dan kemudian karena negara hukum, masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya, jadi secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," imbuhnya.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia mengaku sudah mengetahui soal penetapan tersangkanya.

"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK, sehingga kami mohon doa seluruh warga Sidoarjo," kata Gus Muhdlor, Selasa (16/4/2024).

Dia mengaku siap dipanggil KPK. Muhdlor mengatakan bakal menghormati proses hukum terhadap dirinya.

"Secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati segala keputusan yang kemudian dikeluarkan oleh KPK," kata Gus Muhdlor.

 

Berhalalbihalal Bersama OPD

Gus Muhdlor tampak menggelar halalbihalal bersama Kepala OPD Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Sekitar pukul 09.00 WIB, Gus Muhdlor melakukan halalbihalal di momentum Hari Raya Idul Fitri dengan seluruh Kepala OPD dan sejumlah ASN. Dalam dua hari ini, ia juga melakukan open house dengan seluruh warga Sidoarjo.

Saat halalbihalal, tampak senyum tersungging dari bibir Gus Muhdlor. Ia dengan ramah dan penuh senyum menyalami para ASN. Beberapa kali, terlihat candaan dari orang nomor satu di Sidoarjo ini.

Selesai melakukan halalbihalal bersama pegawai Pemkab Sidoarjo, ia sempat masuk ruangan pendopo dan mengajak OPD untuk sarapan pagi bersama. Namun, sarapan ini tak terlalu lama. Hanya sekitar 15 menit, ia keluar dan bertemu awak media.

 

Penasihat Hukum Muhdlor Sindir KPK

Sedangkan, di tempat yang sama, usai halal bihalal kalangan pegawai Pemkab Sidoarjo, penasihat hukum (PH) Gus Muhdlor menyindir KPK usai menetapkan Bupati Sidoarjo itu menjadi tersangka.

Menurut Mustofa Abidin, PH Gus Muhdlor, kasus yang menimpa Gus Muhdlor dengan hasil OTT hanya sekitar Rp 69,9 juta, dianggap terlalu kecil bagi lembaga rasuah sebesar KPK itu.

Mustofa melanjutkan, kecilnya nilai ekonomis barang bukti yang diamankan waktu OTT itu membuat pihaknya sedang membahas berbagai langkah untuk menempuh jalur hukum atas ditetapkannya Gus Muhdlor sebagai tersangka oleh KPK.

“(Juga) Ada beberapa alasan lain yang, dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum,” kata Mustofa ditemui di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Meski begitu, Mustofa belum membeber secara detail langkah hukum apa yang akan ditempuh. Ia menyebut, hal itu sedang dibahas oleh tim hukum lainnya.

“Iya itu nanti kita bicarakan, kita belum bisa memutuskan apa upaya hukum. Yang jelas melihat karakteristik perkara ini, kami pikir kami harus melakukan upaya hukum,” jelasnya. n erc/jk/ril/hik/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU