Gelar Nobar Putusan MK, DPC Gerindra Surabaya Kawal Kebijakan Prabowo-Gibran

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - DPC Gerindra Surabaya menggelar nobar (nonton bareng) dan syukuran menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan capres Ganjar-Mahfud dan Anis-Muhaimin. Senin (22/4/2024).

Syukuran yang digelar secara sederhana berupa potong tumpeng sekaligus halal bihalal dengan kader Gerindra Surabaya diadakan sesuai dengan instruksi Prabowo Subianto yang sah menjadi pemenang pilpres 2024.

Ketua DPC Gerindra Surabaya Cahyo Harjo Prakoso menilai, apa yang diputuskan ketua MK Suhartoyo sudah sangat tepat untuk menyelesaikan sengketa pilpres 2024.

"Karena seperti kita ketahui, alasan-alasan gugatan dari pihak-pihak tersebut yaitu terkait bansos, terkait nepotisme dan banyak pelanggaran-pelanggaran konstitusi itu bisa dikatakan tidak tepat. Karena apa yang telah dilakukan pleh paslon nomor 02 betul-betul sesuai dengan konstitusi dan regulasi perundang-undangan yang ada," ujar Cahyo di kantor DPC Gerindra Surabaya.

Cahyo beranggapan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI mendatang adalah kehendak masyarakat yang menginginkan ketegasan dan visi misi Indonesia maju ke depannya.

"Dan itu juga kita harus tahu bahwa mayoritas pemilih di Indonesia ini generasi muda itulah yang juga meningkatkan perolehan suara dari 02," tegasnya.

Kemenangan paslon nomor 02 yang telah sesuai dengan konstitusi dan regulasi perundang- undangan yang ada, bisa membuat semua pihak bergandengan tangan untuk kebaikan Indonesia, dan Gerindra Surabaya akan mengawal kebijakan Prabowo-Gibran setelah dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. 

“Setelah putusan MK ini kami kader Gerindra Surabaya akan bersiap untuk mengawal setiap program Presiden dan Wakil Presiden terpilih dapat berjalan baik dan memberikan kemaslahatan untuk rakyat Surabaya," pungkasnya.

Seperti diketahui, penolakan seluruh permohonan yang diajukan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya".

Dalil-dalil yang yang diajukan pemohon seperti abuse of power Presiden Joko Widodo, penggunaan bansos untuk mempengaruhi hasil pemilu 2024 tidak terbukti.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK yang disiarkan langsung melalui youtube. Byb

Berita Terbaru

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kegiatan patroli sahur yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berubah menjadi a…

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto menggelar kegiatan Employee Voluntering dengan membagikan takjil kepada…

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Pergantian kepemimpinan di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur belum sepenuhnya diikuti dengan manuver politik yang t…

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Sebelum Pembacaan Putusan, Dirut PT Pertamina Sudah Menangis. Saat Masuk Ruang Sidang, bergema suara dukungan terhadapnya. “Tuhan Maha Baik,” Teriak Para Pen…

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ko Erwin yang menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan…

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar perdagangan orang (TPPO). Kasus ini…