Gelar Nobar Putusan MK, DPC Gerindra Surabaya Kawal Kebijakan Prabowo-Gibran

author Arlana Chandra Wijaya

- Pewarta

Senin, 22 Apr 2024 19:27 WIB

Gelar Nobar Putusan MK, DPC Gerindra Surabaya Kawal Kebijakan Prabowo-Gibran

SurabayaPagi, Surabaya - DPC Gerindra Surabaya menggelar nobar (nonton bareng) dan syukuran menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan capres Ganjar-Mahfud dan Anis-Muhaimin. Senin (22/4/2024).

Syukuran yang digelar secara sederhana berupa potong tumpeng sekaligus halal bihalal dengan kader Gerindra Surabaya diadakan sesuai dengan instruksi Prabowo Subianto yang sah menjadi pemenang pilpres 2024.

Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, BHS dan Cahyo Ajak 1000 Relawan Konsolidasikan Kekuatan Partai Gerindra

Ketua DPC Gerindra Surabaya Cahyo Harjo Prakoso menilai, apa yang diputuskan ketua MK Suhartoyo sudah sangat tepat untuk menyelesaikan sengketa pilpres 2024.

"Karena seperti kita ketahui, alasan-alasan gugatan dari pihak-pihak tersebut yaitu terkait bansos, terkait nepotisme dan banyak pelanggaran-pelanggaran konstitusi itu bisa dikatakan tidak tepat. Karena apa yang telah dilakukan pleh paslon nomor 02 betul-betul sesuai dengan konstitusi dan regulasi perundang-undangan yang ada," ujar Cahyo di kantor DPC Gerindra Surabaya.

Cahyo beranggapan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI mendatang adalah kehendak masyarakat yang menginginkan ketegasan dan visi misi Indonesia maju ke depannya.

"Dan itu juga kita harus tahu bahwa mayoritas pemilih di Indonesia ini generasi muda itulah yang juga meningkatkan perolehan suara dari 02," tegasnya.

Baca Juga: Kampanyekan Pemilu Riang Gembira, Cahyo Ajak Warga Surabaya Ikuti Joget Gemoy

Kemenangan paslon nomor 02 yang telah sesuai dengan konstitusi dan regulasi perundang- undangan yang ada, bisa membuat semua pihak bergandengan tangan untuk kebaikan Indonesia, dan Gerindra Surabaya akan mengawal kebijakan Prabowo-Gibran setelah dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. 

“Setelah putusan MK ini kami kader Gerindra Surabaya akan bersiap untuk mengawal setiap program Presiden dan Wakil Presiden terpilih dapat berjalan baik dan memberikan kemaslahatan untuk rakyat Surabaya," pungkasnya.

Seperti diketahui, penolakan seluruh permohonan yang diajukan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya".

Baca Juga: Nikmati Keseruan Nonton Langsung Piala Dunia U-17, Ketua DPC Gerindra Surabaya Cahyo Harjo Puji Fasilitas GBT

Dalil-dalil yang yang diajukan pemohon seperti abuse of power Presiden Joko Widodo, penggunaan bansos untuk mempengaruhi hasil pemilu 2024 tidak terbukti.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK yang disiarkan langsung melalui youtube. Byb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU