Ratusan LC Geruduk DPRD Kabupaten Pasuruan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Apr 2024 19:44 WIB

Ratusan LC Geruduk DPRD Kabupaten Pasuruan

Desak Pemkab Terbitkan Perda Tentang Penataan Usaha Hiburan

 

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Anggarkan 2 M untuk Perbaikan Drainase dan Plengsengan

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Ratusan lady companion (LC) alias purel mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (22/04/2024). Mereka mendesak agar pemkab menerbitkan tentang penataan usaha hiburan.

Para LC ini tiba di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 10.30. Mereka didampingi oleh sejumlah pegiat LSM dan juga pengelola warung kopi tempat mereka bekerja. Tiba di Kantor DPRD, mereka langsung beraudiensi dengan Komisi I dan Komisi III.

Lujeng Sudarto, pendamping ratusan LC ini mengungkapkan, kebutuhan peraturan daerah tentang penataan hiburan ini cukup mendesak.

Eksistensi usaha hiburan seperti karaoke di Kabupaten Pasuruan tak bisa dipungkiri keberadaannya. Hanya saja, para pelaku usaha hiburan ini belum memiliki legalitas atas usahanya.

“Kepentingan mereka (LC) itu kerja untuk menghidupi anaknya, keluarganya, mereka berhak untuk kerja dan tugas pemkab melindungi, membina, dan mengawasi,” kata Lujeng.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Lakukan Giat Fogging di Beberapa Sekolah

Lujeng membeberkan, beberapa daerah lain di Jawa Timur telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang usaha hiburan. Misalnya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, dan Tuban.

Ia mengusulkan usaha hiburan ini ditata berdasar zonasi. Artinya ada pembagian wilayah-wilayah di mana lokasi usaha hiburan diperbolehkan dan tidak diperbolehkan berdiri.

Misalnya hanya tiga kecamatan yang diperbolehkan mendirikan tempat hiburan. Usai ditentukan zonasinya, keberadaan tempat hiburan diatur lebih rinci dengan tidak diperbolehkan berdekatan dengan tempat peribadatan dan tempat pendidikan.

“Keberadaan tempat karaoke itu menjadi fakta bahwa Kabupaten Pasuruan sudah saatnya menerbitkan perda terkait tempat hiburan,” imbuh Lujeng.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Pasuruan Akan Perbanyak Jumlah RTLH yang Dibangun

Sementara itu, Muntiani, salah satu LC yang ikut beraudiensi mengatakan, dirinya tidak menuntut macam-macam terhadap pemkab.

Sebagai LC, dirinya hanya ingin bekerja sehari-hari dengan tenang dan nyaman, tanpa dibayang-bayangi penutupan atau obrakan tempat hiburan.

“Selama ini kami dibayang-bayangi penutupan atau obrakan. Padahal kami bekerja mencari nafkah. Keinginan kami hanya bekerja tenang dan nyaman,” kata Muntiani. Ps-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU