Selama 2 Tahun, Ayah Tiri di Gresik Cabuli Dua Anaknya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Farikhul Amin (42) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian. Dia ditangkap atas tindak pencabulan yang dilakukan terhadap dua putri tirinya.

Lebih bejatnya lagi, kedua anak tiri yang menjadi korban pelampiasan hawa nafsu Amin masih di bawah umur, berusia 17 tahun dan 13 tahun. Pelaku melancarkan aksi melalui bujuk rayu dengan iming-iming sejumlah uang dan menjanjikan untuk memenuhi semua keperluan mereka.

Keduanya disetubuhi dengan dijanjikan diberi uang dan semua keperluannya dipenuhi.

"Variatif, ada Rp10.000 sampai Rp15.000. Kadang dia (korban) minta apa dikasih," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media, saat rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).

Aldhino menjelaskan, melalui bujuk rayu dan iming-iming sejumlah uang, Amin telah beberapa kali mencabuli kedua anak tirinya. Bahkan, aksi yang tidak patut untuk dicontoh tersebut sudah berlangsung hampir dua tahun.

"Sudah hampir kurang lebih dua tahun. Tidak setiap hari, cuma selama hampir dua tahun itu sering," ucap Aldhino.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Amin mengakui perbuatan bejat yang dilakukan olehnya. Amin juga menyebut, tindak pencabulan kepada dua putri tirinya dilakukan di rumah dan warung milik mereka.

"Saat istrinya sedang bekerja dan anak (korban) sepulang dari sekolah. Sore-sore, saat rumah sepi dan kemudian niat jahat tersangka muncul melakukan seperti itu," kata Aldhino.

Sementara kasus terbongkar, usai pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 17 Maret 2024. Penyelidikan dilakukan oleh polisi dan mendapatkan bukti bahwa Amin melakukan pencabulan terhadap dua putri tirinya.

"Korban bercerita kepada keluarganya, dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kemudian pada 3 Mei 2024, tersangka Farikhul Amin kami amankan," tutur Aldhino.

Polisi menjerat Amin dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Barang bukti yang kami amankan, ada pakaian milik tersangka dan dua lembar hasil visum," kata Aldhino.

Sementara itu, Farikhul Amin mengaku terangsang sehingga melakukan perbuatan bejat tersebut. 

"Karena terangsang pada anak saya, hawa nafsu. Terangsang karena kemolekan tubuhnya (korban)," ujar Amin menjawab pertanyaan media di halaman Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).

Amin mengaku, aksi pencabulan yang dilakukan kepada kedua putri tirinya tersebut tidak dibarengi ancaman. Ia hanya mengiming-iming sejumlah uang dan menjanjikan memenuhi keperluan mereka.

"Tidak saya paksa, cuma saya rayu-rayu, saya kasih uang. Gak ada ancaman. Ayah ada uang sekian, cuma ayah pengen bisa begitu (hubungan badan) mau apa gak," kata Amin.

Ia mengaku aksi pencabulan tersebut semula menyasar putri tirinya yang masih berusia 13 tahun. Baru kemudian, menyasar kakaknya yang berusia 17 tahun.

Tindak pencabulan tersebut dilakukan berulang kali kepada kedua korban secara bergantian, selama hampir dua tahun. Gr-01/ham

Berita Terbaru

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan usaha kecil dan…

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat menyelenggarakan Konsultasi Publik atas empat draf Peraturan Wali Kota (Perwali) t…

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Rombongan pejabat tinggi dari Markas Besar TNI yang di Komandani Laksamana Muda TNI AL di dampingi  Marsekal Pertama TNI AU Agus …