Selama 2 Tahun, Ayah Tiri di Gresik Cabuli Dua Anaknya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Farikhul Amin (42) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian. Dia ditangkap atas tindak pencabulan yang dilakukan terhadap dua putri tirinya.

Lebih bejatnya lagi, kedua anak tiri yang menjadi korban pelampiasan hawa nafsu Amin masih di bawah umur, berusia 17 tahun dan 13 tahun. Pelaku melancarkan aksi melalui bujuk rayu dengan iming-iming sejumlah uang dan menjanjikan untuk memenuhi semua keperluan mereka.

Keduanya disetubuhi dengan dijanjikan diberi uang dan semua keperluannya dipenuhi.

"Variatif, ada Rp10.000 sampai Rp15.000. Kadang dia (korban) minta apa dikasih," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media, saat rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).

Aldhino menjelaskan, melalui bujuk rayu dan iming-iming sejumlah uang, Amin telah beberapa kali mencabuli kedua anak tirinya. Bahkan, aksi yang tidak patut untuk dicontoh tersebut sudah berlangsung hampir dua tahun.

"Sudah hampir kurang lebih dua tahun. Tidak setiap hari, cuma selama hampir dua tahun itu sering," ucap Aldhino.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Amin mengakui perbuatan bejat yang dilakukan olehnya. Amin juga menyebut, tindak pencabulan kepada dua putri tirinya dilakukan di rumah dan warung milik mereka.

"Saat istrinya sedang bekerja dan anak (korban) sepulang dari sekolah. Sore-sore, saat rumah sepi dan kemudian niat jahat tersangka muncul melakukan seperti itu," kata Aldhino.

Sementara kasus terbongkar, usai pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 17 Maret 2024. Penyelidikan dilakukan oleh polisi dan mendapatkan bukti bahwa Amin melakukan pencabulan terhadap dua putri tirinya.

"Korban bercerita kepada keluarganya, dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kemudian pada 3 Mei 2024, tersangka Farikhul Amin kami amankan," tutur Aldhino.

Polisi menjerat Amin dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Barang bukti yang kami amankan, ada pakaian milik tersangka dan dua lembar hasil visum," kata Aldhino.

Sementara itu, Farikhul Amin mengaku terangsang sehingga melakukan perbuatan bejat tersebut. 

"Karena terangsang pada anak saya, hawa nafsu. Terangsang karena kemolekan tubuhnya (korban)," ujar Amin menjawab pertanyaan media di halaman Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).

Amin mengaku, aksi pencabulan yang dilakukan kepada kedua putri tirinya tersebut tidak dibarengi ancaman. Ia hanya mengiming-iming sejumlah uang dan menjanjikan memenuhi keperluan mereka.

"Tidak saya paksa, cuma saya rayu-rayu, saya kasih uang. Gak ada ancaman. Ayah ada uang sekian, cuma ayah pengen bisa begitu (hubungan badan) mau apa gak," kata Amin.

Ia mengaku aksi pencabulan tersebut semula menyasar putri tirinya yang masih berusia 13 tahun. Baru kemudian, menyasar kakaknya yang berusia 17 tahun.

Tindak pencabulan tersebut dilakukan berulang kali kepada kedua korban secara bergantian, selama hampir dua tahun. Gr-01/ham

Berita Terbaru

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan jajaran Partai Demokrat Jawa Timur untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus m…

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Jajaran Polres Blitar terus melakukan berbagai upaya dalam memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan…