Soal Wacana Aturan Jual Beli Bus Bekas, Kemenhub Bakal Tindak Tegas Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi bus pariwisata Putra Fajar pasca kecelakaan di Subang, Jawa Barat.  Foto: SP/ Dok. Istimewa
Kondisi bus pariwisata Putra Fajar pasca kecelakaan di Subang, Jawa Barat. Foto: SP/ Dok. Istimewa

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sejumlah regulasi dari pemerintah turut berbenah, usai imbasnya kecelakaan bus pariwisata PO Putra Fajar di Subang baru-baru ini. Salah satunya akan adanya revisi aturan tentang jual beli bus bekas.  

Pasalnya, sebelum pada aturan jual beli bus awalnya menyoal standar yang tepat untuk menjual bus bekas sebenarnya harus dihitamkan dahulu sebagai tanda selesai digunakan operasi. Akan tetapi,  kapan regulasi baru itu akan mulai berlakunya masih belum diketahui.  

Sehingga, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengungkapkan, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan langkah-langkah yang signifikan terkait regulasi tersebut lantaran banyaknya kasus kecelakaan bus bekas.  

"Bukan memperketat sebetulnya, bukan membatasi tapi diatur. Serta melihat kalau bus dijual itu kesiapan kendaraannya gimana, yang benar itu dihitamkan dulu plat nomornya siapa yang mau beli silahkan," ungkap Ahmad Yani, Kamis (16/05/2024).

"Aturan ini sedang diatur sih intinya. Nanti ya kami umumkan kapan berlakunya," kata Yani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, ada beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus. 

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro dikutip dari keterangan resmi.

Dirinya berharap, petugas uji KIR mampu mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. Hendro juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Tak hanya kepada sopir atau pengemudi, melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," jelas Hendro. jk-04/dsy

Berita Terbaru

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Bagi para pecinta aktivitas berkemah saat berlibur atau berakhir pekan, wajib mengunjungi Ranu Regulo yang saat ini menjadi…

Terkendala Penundaan Anggaran, TPS di Pasar Pojok Alami Keterlambatan Pembangunan

Terkendala Penundaan Anggaran, TPS di Pasar Pojok Alami Keterlambatan Pembangunan

Minggu, 07 Jun 2026 12:57 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Akibat kebijakan penundaan penyerapan anggaran pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Tulungagung pada April…

Segoro Topeng Kaliwungu Jadi Penguat Sektor Ekonomi Berbasis Wisata

Segoro Topeng Kaliwungu Jadi Penguat Sektor Ekonomi Berbasis Wisata

Minggu, 07 Jun 2026 12:39 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui kegiatan tari kolosal Segoro Topeng Kaliwungu 2026 tidak hanya sebagai agenda seni budaya, namun juga menjadi penggerak…

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Memasuki masa tua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengajak masyarakat lanjut usia setempat selalu menerapkan pola…

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sempat mencatat pencapaian…

Bangunan Roboh, Disdik Tulungagung Anggarkan Rp3 Miliar untuk Perbaikan 25 SD

Bangunan Roboh, Disdik Tulungagung Anggarkan Rp3 Miliar untuk Perbaikan 25 SD

Minggu, 07 Jun 2026 12:12 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka memperbaiki 25 sekolah dasar (SD) yang mengalami kerusakan pada 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas…