Soal Wacana Aturan Jual Beli Bus Bekas, Kemenhub Bakal Tindak Tegas Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi bus pariwisata Putra Fajar pasca kecelakaan di Subang, Jawa Barat.  Foto: SP/ Dok. Istimewa
Kondisi bus pariwisata Putra Fajar pasca kecelakaan di Subang, Jawa Barat. Foto: SP/ Dok. Istimewa

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sejumlah regulasi dari pemerintah turut berbenah, usai imbasnya kecelakaan bus pariwisata PO Putra Fajar di Subang baru-baru ini. Salah satunya akan adanya revisi aturan tentang jual beli bus bekas.  

Pasalnya, sebelum pada aturan jual beli bus awalnya menyoal standar yang tepat untuk menjual bus bekas sebenarnya harus dihitamkan dahulu sebagai tanda selesai digunakan operasi. Akan tetapi,  kapan regulasi baru itu akan mulai berlakunya masih belum diketahui.  

Sehingga, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengungkapkan, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan langkah-langkah yang signifikan terkait regulasi tersebut lantaran banyaknya kasus kecelakaan bus bekas.  

"Bukan memperketat sebetulnya, bukan membatasi tapi diatur. Serta melihat kalau bus dijual itu kesiapan kendaraannya gimana, yang benar itu dihitamkan dulu plat nomornya siapa yang mau beli silahkan," ungkap Ahmad Yani, Kamis (16/05/2024).

"Aturan ini sedang diatur sih intinya. Nanti ya kami umumkan kapan berlakunya," kata Yani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, ada beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus. 

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro dikutip dari keterangan resmi.

Dirinya berharap, petugas uji KIR mampu mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. Hendro juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Tak hanya kepada sopir atau pengemudi, melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," jelas Hendro. jk-04/dsy

Berita Terbaru

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …

Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Senin, 30 Mar 2026 19:42 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua tahanan KPK yang berlatarbelakang menteri dan wakil menteri, berkelakar kritik KPK. Itu disampaikan terdakwa kasus dugaan…