Soal Wacana Aturan Jual Beli Bus Bekas, Kemenhub Bakal Tindak Tegas Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi bus pariwisata Putra Fajar pasca kecelakaan di Subang, Jawa Barat.  Foto: SP/ Dok. Istimewa
Kondisi bus pariwisata Putra Fajar pasca kecelakaan di Subang, Jawa Barat. Foto: SP/ Dok. Istimewa

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sejumlah regulasi dari pemerintah turut berbenah, usai imbasnya kecelakaan bus pariwisata PO Putra Fajar di Subang baru-baru ini. Salah satunya akan adanya revisi aturan tentang jual beli bus bekas.  

Pasalnya, sebelum pada aturan jual beli bus awalnya menyoal standar yang tepat untuk menjual bus bekas sebenarnya harus dihitamkan dahulu sebagai tanda selesai digunakan operasi. Akan tetapi,  kapan regulasi baru itu akan mulai berlakunya masih belum diketahui.  

Sehingga, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengungkapkan, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan langkah-langkah yang signifikan terkait regulasi tersebut lantaran banyaknya kasus kecelakaan bus bekas.  

"Bukan memperketat sebetulnya, bukan membatasi tapi diatur. Serta melihat kalau bus dijual itu kesiapan kendaraannya gimana, yang benar itu dihitamkan dulu plat nomornya siapa yang mau beli silahkan," ungkap Ahmad Yani, Kamis (16/05/2024).

"Aturan ini sedang diatur sih intinya. Nanti ya kami umumkan kapan berlakunya," kata Yani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, ada beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus. 

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro dikutip dari keterangan resmi.

Dirinya berharap, petugas uji KIR mampu mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. Hendro juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Tak hanya kepada sopir atau pengemudi, melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," jelas Hendro. jk-04/dsy

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…