HET Beras Premium dan Medium Kembali Diperpanjang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium dan medium mulai 2 Juni 2024 hingga regulasi berupa Peraturan Badan (Perbadan) sebagai perubahan dari Perbadan No.7/2023 tentang HET Beras terbit.

Kebijakan tersebut dimuat dalam surat Kepala Bapanas  tertanggal 31 Mei 2024, yang ditujukan kepada stakeholder perberasan.

“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Perbadan sebagai perubahan Perbadan No.7/2023 terbit,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resmi, Minggu (2/6/2024).

Melalui suratnya, Bapanas menetapkan relaksasi HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram hingga Rp15.800 per kilogram. Sebelumnya, HET beras premium dipatok di kisaran Rp13.900 per kilogram hingga Rp14.800 per kilogram berdasarkan wilayah.

Sementara itu, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram hingga Rp13.500 per kilogram, dari sebelumnya Rp10.900 per kilogram hingga Rp11.800 per kilogram.

Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan misalnya, HET beras premium kini ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram dari sebelumnya Rp13.900 per kilogram, sedangkan beras medium dipatok Rp12.500 per kilogram dari sebelumnya Rp10.900 per kilogram.

Adapun, perpanjangan relaksasi HET tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan, di tengah fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang memengaruhi produksi pangan domestik.

Arief mengharapkan, relaksasi HET ini dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani, sekaligus menjamin kepada konsumen agar mendapat beras dengan harga yang terjangkau. 

Berita Terbaru

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…

KRONOLOGI

KRONOLOGI

Selasa, 29 Sep 2026 06:47 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:47 WIB

Kronologi Kejadian Awal Sengketa Perdata: 23 Agustus 2018: Saya hanya menandatangani dan memparaf tiap halaman Akta Kredit No.057/2018. Baki debet Rp 1,4 M,…

JPU DIADUKAN KE KOMJAK, JAMWAS & OMBUDSMAN

JPU DIADUKAN KE KOMJAK, JAMWAS & OMBUDSMAN

Selasa, 29 Sep 2026 06:45 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode perilaku JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan…

Perusahaan Penyalur ART di Gunung Anyar, Surabaya, “Peras” Rp3,5 Juta

Perusahaan Penyalur ART di Gunung Anyar, Surabaya, “Peras” Rp3,5 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 06:42 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Cholifah, mengaku tak bisa pulang setelah masa kerjanya di Bali berakhir. Dia…

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Muhammad Rizal Octavian atau dr Rizal resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra …