Curi Motor di KUA Sukolilo, Hariyanto Diringkus

author Al Qomaruddin

- Pewarta

Senin, 03 Jun 2024 17:07 WIB

Curi Motor di KUA Sukolilo, Hariyanto Diringkus

i

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudo saat mengamankan pelaku curanmor. SP/Alqomar

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hariyanto,40 tahun warga Jl. Arimbi, tak mampu berkutik setelah diringkus Polsek Sukolilo usai aksinya ketahun melakukan pencurian Kantor KUA Sukolilo, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudo, mengatakan dari sebelumnya anggota Reskrim Polsek Sukolilo yang sedang melaksanakan Patroli telah mencurigai 2 Dua orang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Nopol L 57122 CAK yg berputar-putar mencari mangsa.

Baca Juga: Melawan Petugas, Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Mendapat kesempatan salah satu pelaku yang diketahui bernama Hori turun dari sepeda motor dan masuk ke Kantor KUA Sukolilo di Gebang Putih no. 8 Sukolilo.

Melihat kondisi yang sepi salah satu pelaku turun menuju ke parkiran sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, nopol. S-5631-BO. 

"Dengan cepat pelaku berhasil merusak kunci kontak dan mengambil motor milik korba," ungkap Aan Dwi Satrio Yudo, Senin (3/6).

Baca Juga: Tak Cukup Bukti Terduga Pelaku Narkoba Dilepas, Al Bantah Berikan Uang Tebusan

Melihat pelaku yang sebelumnya mengendarai satu motor berboncengan dan saat melintas di Jl. Soekarno pelaku yang dicurigai tersebut mengendarai dua motor. " Saat diberhentikan oleh petugas kedua tidak mau berhenti dan langsung menambah kecepat. Setetelah terjadi kejar-kejaran akhirnya pelaku berhasil kita amankan di Jl. Bulak banteng Gg. Patriot," teranya. 

"Dari dua pelaku satu pelang sang eksekutor berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motor hasil pencuriannya. Hingga kami masih memburu pelaku bernama Hori," tegas Aan. 

Baca Juga: 3 Terluka dan 10 Orang Diamankan

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, nopol. S-5621-BO (Hasil Curanmor), sepeda motor yamaha filano warna Biru Mutiara, Nopol. L-5722-CAK sarana pelaku, STNK Asli dan kunci kontak asli sepeda motor Honda Scoopy, warna merah hitam, nopol. S-5621-BO, dua buah anak kunci T yang ujungnya runcing, dan satu buah kunci palsu.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU