Curi Motor di KUA Sukolilo, Hariyanto Diringkus

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudo saat mengamankan pelaku curanmor. SP/Alqomar
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudo saat mengamankan pelaku curanmor. SP/Alqomar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hariyanto,40 tahun warga Jl. Arimbi, tak mampu berkutik setelah diringkus Polsek Sukolilo usai aksinya ketahun melakukan pencurian Kantor KUA Sukolilo, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudo, mengatakan dari sebelumnya anggota Reskrim Polsek Sukolilo yang sedang melaksanakan Patroli telah mencurigai 2 Dua orang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Nopol L 57122 CAK yg berputar-putar mencari mangsa.

Mendapat kesempatan salah satu pelaku yang diketahui bernama Hori turun dari sepeda motor dan masuk ke Kantor KUA Sukolilo di Gebang Putih no. 8 Sukolilo.

Melihat kondisi yang sepi salah satu pelaku turun menuju ke parkiran sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, nopol. S-5631-BO. 

"Dengan cepat pelaku berhasil merusak kunci kontak dan mengambil motor milik korba," ungkap Aan Dwi Satrio Yudo, Senin (3/6).

Melihat pelaku yang sebelumnya mengendarai satu motor berboncengan dan saat melintas di Jl. Soekarno pelaku yang dicurigai tersebut mengendarai dua motor. " Saat diberhentikan oleh petugas kedua tidak mau berhenti dan langsung menambah kecepat. Setetelah terjadi kejar-kejaran akhirnya pelaku berhasil kita amankan di Jl. Bulak banteng Gg. Patriot," teranya. 

"Dari dua pelaku satu pelang sang eksekutor berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motor hasil pencuriannya. Hingga kami masih memburu pelaku bernama Hori," tegas Aan. 

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, nopol. S-5621-BO (Hasil Curanmor), sepeda motor yamaha filano warna Biru Mutiara, Nopol. L-5722-CAK sarana pelaku, STNK Asli dan kunci kontak asli sepeda motor Honda Scoopy, warna merah hitam, nopol. S-5621-BO, dua buah anak kunci T yang ujungnya runcing, dan satu buah kunci palsu.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Alq

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…