Hasan Aminudin, Mantan Bupati Probolinggo Marah, Urusan Kambing Korban di TPPU-kan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang TPPU yang menyeret Hasan Aminudin, Mantan Bupati Probolinggo Marah di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sidang TPPU yang menyeret Hasan Aminudin, Mantan Bupati Probolinggo Marah di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan pasangan suami-istri eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Tantriana Sari, berlangsung Kamis, (13/6/2024) tadi.

Mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, usai mendengar surat dakwaan jaksa, marah dan kecewa. "Saya tak habis mengerti, urusan kambing korban idul adha dimasukan TPPU. Dimana nalar jaksa?" katanya usai sidang. Padahal kambing-kambing itu dari warga Kraksaan. " Yang membingungkan jumlah kambing diakumulasikan selama 7 tahun. Gendeng!" teriaknya.

Ia juga kecewa, sebagai napi dan bukan tahanan KPK, tangannya diborgol. "Saya tanya ke jaksa, apa apaan? Jawaban jaksa SOP. Saya balas SPJ, sebab habis di foto, borgol dilepas," tambah Hasan, sambil geleng geleng kepala.

Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ini baru dilimpahkan Senin (27/5), JPU ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Arif Suhermanto, salah satu tim JPU dari KPK RI saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Semua berkas kasus itu, menurutnya, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor secara online.

Menurut Jaksa KPK, kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini dari grafitikasi yang diterima tersangka Tantri-Hasan mencapai Rp 149 miliar.

Dari nilai itu, sebesar Rp 90 miliar diubah hingga disamarkan melalui TPPU. TPPU dan gratifikasi yang disidik penyidik KPK itu, merupakan perkara selama Tantri menjabat bupati Probolinggo. Yaitu mulai tahun 2013 hingga 2021.

Sidang dilanjutkan pekan depan untuk eksepsi tim penasihat hukum Hasan dan Tanri, dari kantor hukum pimpinan Prof. Nur Basuki. n erc/rmc

Berita Terbaru

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – DENGAN HORMAT, saya menulis esai kebudayaan untuk membahas fenomena sosial yang terjadi di Polda Jatim, terkait interaksi saya sebagai m…

Menagih Polisi Presesi

Menagih Polisi Presesi

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – PAK Kapolri, Presisi adalah tagline Anda. Anda gunakan kalimat atau frasa pendek yang terdiri dari beberapa kata saja. Saya tahu tagline ini …

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kos-kosan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang…

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jared Kushner, menantu dan penasihat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, berkunjung ke Israel untuk bertemu Perdana Menteri (PM)…

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.com - Emil Elestianto Dardak, diam diam telah mengantongi restu dari 38 DPC Kabupaten/Kota Demokrat se-Jawa Timur untuk maju kembali sebagai calon…

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), menolak pengalihan tahanan Mantan Menteri Agama…