SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah memberantas perjudian termasuk judi online. Tapi MUI mengingatkan bantuan sosial (bansos) bukan untuk keluarga pejudi online sebagai korban, namun untuk keluarga miskin yang membutuhkan.
"Intinya perlu ada komitmen bersama perang terhadap tindakan perjudian," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, kepada wartawan, Senin (17/6/2024).
MUI menilai perlu ada kekompakan dari seluruh pihak untuk memberantas judi online. Komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas judi online ini yang harusnya dilaksanakan bersama dan kompak.
Muhadjir Mengklarifikasi Perkataannya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengklarifikasi perkataannya yang dia rasa telah disalahpahami publik, yakni soal 'bansos untuk korban judi online'. Dia menjelaskan, maksud sebenarnya adalah bansos untuk keluarga yang tidak ikut berjudi tapi menjadi miskin akibat judi online. Akankah penjelasan Muhadjir mengakhiri polemik yang kadung menyeruak?
Mari menyimak kembali perkataan pertama Muhadjir soal ini, yakni saat dia berbicara kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6) lalu.
Dia menyampaikan dampak dari judi online kini makin mengkhawatirkan. Muhadjir mengatakan pihaknya akan terlibat dalam penanganan judi online dari sisi dampaknya.
Dampak dari Judi online
Muhadjir memberikan contoh dampak dari judi online yakni banyak masyarakat yang menjadi miskin. Pihaknya melakukan penanganan dengan memasukkan data warga tersebut ke dalam penerima bansos.
"Ya termasuk banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK. Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya. Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan," ujar Muhadjir sebelum mengklarifikasi. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham