Umroh dan Haji, Bisnisnya Pemerintah Arab Saudi

author Raditya Mohammer Khadaffi

- Pewarta

Rabu, 19 Jun 2024 19:37 WIB

Umroh dan Haji, Bisnisnya Pemerintah Arab Saudi

i

Raditya M. Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Koran kita edisi Rabu (19/6/2024) memuat berita berjudul "Sri Mulyani, Kagumi Manajemen Ibadah Haji 1445 H" menurut saya ada daya tariknya.

Sebagai Menteri Keuangan NKRI, Sri Mulyani Indrawati, malah mengagumi manajemen ibadah haji Arab Saudi dalam menyelenggarakan Haji 1445 H. Ia menyebut sangat kompleks.

Baca Juga: Obat Mahal, di Tengah Dugaan Penyimpangan Indofarma Rp 470 M

Menurut akal sehat saya kekaguman Sri Mulyani, bisa jadi bagaimana sebuah pemerintahan mampu kelola "turis" sebanyak 1,5 juta anggota jemaah haji dari seluruh dunia dalam 17 hari - 2 bulan.

Ya, ibadah haji memang mengharuskan muslim untuk pergi ke Tanah Suci untuk melihat Baitullah (Ka'bah). Ini diterangkan dalam surah Ali Imran ayat 97.

Bagi Indonesia, tahun haji 2024 membuat sejarah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tahun ini, pemerintahan Jokowi, memberangkatkan 241 ribu jemaah. Dengan rincian, jumlah kuota reguler sebanyak 213.320 jemaah dan 27.680 jemaah haji khusus.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan potensi devisa dari jemaah haji dan umrah Indonesia mencapai Rp 200 triliun per tahun. Hal ini berdasarkan asumsi pengeluaran masing-masing jemaah sebesar Rp 10 juta.

Dengan kuota haji Indonesia sebanyak itu,

Arab Saudi diperkirakan cuan hingga Rp22 triliun. Hitungan Bahana Sekuritas memperkirakan dana asing yang keluar oleh jemaah haji Indonesia mencapai USD1,4 miliar atau sekitar Rp22,39 triliun.

Jumlah tersebut dengan hitungan rata-rata pengeluaran setiap jemaah haji sekitar Rp93 juta atau USD5.831.

 

***

 

Robert Mogielnicki, salah seorang ekonom politik yang berfokus pada isu Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan makna religius Kota Mekah dan Madinah, pondasi penting sektor pariwisata Arab Saudi. Income dari dua kota ini tidak akan pernah kering. Pondasi untuk membangun sektor pariwisata Arab Saudi yang lebih luas dan memasarkannya. Baik ke khalayak lokal, regional, dan internasional. pemasukan dari ibadah haji dan umroh tak bisa diremehkan. (NOV 10, 2023, VENTOUR).

Praktis, Arab Saudi, selain mengeruk dari penghasil minyak, juga berpenghasilan besar dari ibadah haji dan umroh.

Tercatat, nilai kekayaan Arab Saudi dari pelaksanaan haji mencapai 450 triliun per tahunnya!

Ingat! Tak seperti sektor energi, di bidang haji dan umroh, Arab Saudi tak perlu khawatir dengan persaingan.

Menurut Global Destination Cities Index tahun 2018, Mekah memperoleh pendapatan hingga 20 miliar riyal atau sekitar Rp 300 triliun rupiah. Besaran pendapatan ini tertinggi kedua setelah Dubai. Sebelum pandemi, pendapatan haji diperkirakan rata-rata 30 miliar USD atau Rp 450 triliun per tahun.

Besarnya pendapatan Arab Saudi ini membuat cadangan devisanya, naik menjadi 447.4 USD atau setara Rp 6.881 triliun pada akhir November 2022.

Dengan angka ini, Arab Saudi masuk dalam daftar 10 negara dengan cadangan devisa terbesar di dunia.

Dari berbagai sumber, pada tahun 2020, misalnya, untuk warga domestik (asal Arab Saudi), ibadah haji dikenakan biaya Rp 14 juta hingga Rp 22 juta. Ini untuk kelas ekonomi. Lalu, Rp 27 juta hingga Rp 62 juta untuk kelas premium.

Sementara untuk jemaah haji internasional, ibadah haji dikenakan biaya Rp 90 juta untuk kelas ekonomi dan Rp 195 juta untuk kelas premium. Biaya ini adalah biaya mentah, yang belum disubsidi oleh pemerintah Indonesia.

Perbedaan antara kelas ekonomi dan premium, adalah kelas hotel, kualitas akomodasi tenda di Mina dan Muzdalifah, makanan, transportasi, dan layanan lainnya. Artinya, jemaah yang memilih kelas premium biasanya menginap di hotel bintang lima dan dekat dari Masjidil Haram.

Bahkan, pemerintah Arab Saudi menargetkan pada 2030 mendatang, total jemaah haji dan umroh yang datang ke Arab Saudi bisa mencapai 30 juta orang. Subhanallah.

Ya! Karena tak hanya meningkatkan pendapatan negara saja. Pelaksanaan haji dan umroh juga mampu menciptakan 100 ribu lapangan pekerjaan pada tahun 2022.

Praktis adanya ibadah haji dan umroh juga menghasilkan perputaran uang yang luar biasa besar bagi sektor swasta. Mulai dari industri perhotelan, pusat perbelanjaa n, industri makanan, maskapai penerbangan, dan industri pariwisata.

 

***

 

Baca Juga: Polri tak Antikritik, Lamban Tangani Kasus Tanpa Fulus?

Tapi mengapa di Indonesia, urusan pelaksanaan haji dengan visa umroh, dituding perbuatan dosa? Masya Allah.

Soal dosa, saya kutip dari Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU) yang memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU yang digelar pada 28 Mei 2024 di Jakarta.

Akal sehat saya dibikin pusing. Di Arab Saudi pelaksanaan haji dan umroh adalah pariwisata religi. Di Indonesia, sebuah Ormas keagamaan, merumuskan dengan dosa. Saudara saya tertawa dan bertanya, jemaah umroh yang nekad berhaji masuk dosa kecil atau besar?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), do·sa adalah perbuatan yang melanggar hukum Tuhan atau agama: 2 perbuatan salah (seperti terhadap orang tua, adat, negara):

Dan asal Kata dosa diturunkan dari Adam dan Hawa;

Dalam Islam, dosa secara umum terbagi menjadi dosa kecil dan dosa besar.

Dalam buku tafsir Kementerian Agama dijelaskan, sebagian besar ulama berpendapat bahwa dosa kecil merupakan perbuatan yang tidak memiliki aturan hukuman had-nya. Hukuman had adalah hukuman yang ditentukan macam dan jenisnya oleh syariat, seperti hukuman

kepada pelaku zina.

Sedangkan dosa besar, para ulama berbeda pendapat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa dosa besar adalah pelanggaran agama yang memiliki ancaman siksa neraka. Sebagian ulama lain tidak berpendapat. Ada yang berpendapat bahwa dosa besar adalah yang ditetapkan dalam Alquran dan Hadits. Nah!.

 

***

 

Kenapa jemaah umroh yang kantongi visa 90 hari, dideportasi. Secara hukum melanggar aturan keimigrasian. Salah satunya overstay. Maklum, Visa haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Perwakilan Pemerintah Arab Saudi di Indonesia. Visa memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan perjalanan (ibadah haji) ke wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Mantan Mensos vs Mensos, Beradu Atasi Kemiskinan

Maka itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Wajar, jemaah umrah asal Indonesia yang ditangkap oleh aparat Arab Saudi karena menggunakan visa umrah buat menunaikan ibadah haji, dipulangkan. Siapa yang ikut disalahkan diluar si jemaah?

Salah satunya, para agen perjalanan. Mereka dianggap menyalahgunakan visa umrah untuk haji.

Mengapa? Haji reguler antriannya bisa 25 tahun. Haji plus tetap antri, tapi berbiaya mahal. Solusi tak antri daftar haji furoda yang harganya selangit.

Efeknya ada peningkatan jumlah kasus eksploitasi visa umrah secara ilegal.

Melansir Gulf News, Senin (15/4/2024), kementerian mengklarifikasi bahwa visa umrah tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan. Pihaknya menggarisbawahi pentingnya memanfaatkan fasilitas untuk tujuan perjalanan umrah.

Gulf News turut melaporkan, Kementerian Dalam Negeri Saudi telah menangkap 20.667 orang karena melanggar aturan tempat tinggal, perburuhan, dan keamanan perbatasan dalam operasi nasional periode 4-10 April 2024.

Dari jumlah tersebut, 14.805 orang diketahui melanggar tempat tinggal, 3.860 melanggar perbatasan, dan 2.002 lainnya melanggar aturan ketenagakerjaan.

Jelas, melanggar hukum, bukan terkait dosa.

Akal sehat saya solusi atasi jemaah haji umroh bonek semacam itu,

mesti diadakan pembicaraan antara Pemerintahan Indonesia, kementerian negara, pihak Arab Saudi dan Dubes Arab Saudi yang ada di Indonesia.

Ini agar kasus 100.000 warga negara Indonesia berangkat umrah tetapi belum pulang ke Tanah Air, tak terulang.

Maklum, setelah dideportasi, mereka tidak bisa kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun. Masya Allah. ([email protected])

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU