Polres Jombang Ungkap Kasus Sabu Senilai Rp 500 Juta dari Sejumlah Pelaku

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satreskoba Polres Jombang meringkus lima bandar sabu. Dari serangkaian penangkapan tersebut, polisi juga menyita sabu senilai Rp 500 juta.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan pertama bulan ini terjadi di jalan sepi Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno pada Senin (3/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Timnya meringkus Imam Fauzi alias Cino (34) dan Muchlas Hidayat (28).

"Tersangka berdua kami tangkap saat meranjau sabu di bawah tiang lampu yang dibungkus minuman saset," terangnya kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Dari dua bandar sabu asal Kecamatan Mojowarno, Jombang tersebut, polisi menyita barang bukti 23 paket sabu dengan berat total 13,26 gram, uang Rp 900 ribu, 2 ponsel, serta 1 sepeda motor Yamaha Vega tanpa STNK dan BPKB.

"Paket hemat sabu itu ada yang seharga Rp 200 ribu, Rp 400 ribu, Rp 600 ribu sampai kemasan 1 gram," ujar Yani.

Imam dan Muchlas, lanjut Yani, mengaku mendapatkan pasokan sabu dari tetangga mereka berinisial W alias Ciprut. Keduanya sudah beraksi sekitar 2 bulan. "Keuntungan mereka dari meranjau Rp 100 ribu/gram sabu," ungkapnya.

Berikutnya, tim dari Satreskoba Polres Jombang meringkus pasangan kekasih Ahmad Sukamdi alias Sukro (46) dan Ulfa Herawati (38) di depan kantor Desa Jombok, Kesamben, Jombang pada Kamis (20/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sukro merupakan residivis kasus narkoba yang bebas dari Lapas Kediri pada 14 Mei 2024. Warga Desa Karangan, Bareng, Jombang ini mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria dengan nama panggilan Tumbal, warga Pandaan, Pasuruan.

Sedangkan Ulfa sehari-hari menjadi LC atau pemandu lagu di tempat karaoke. Pasangan kekasih ini tinggal bersama di tempat kos Desa/Kecamatan Sumobito, Jombang. Dari kedua bandar tersebut, polisi menyita 374,74 gram sabu.

"Perempuan ini (US) ikut bersama-sama saudara Sukro mengambil narkotika jenis sabu di Pare. Selanjutnya, mereka edarkan sabu dengan sistem ranjau," jelas Yani.

Penangkapan terakhir terjadi di Dusun Gudang, Desa Pojokrejo, Kesamben, Jombang pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi meringkus Fikri Nur Hidayat (24), warga Kecamatan Kesamben.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 24 paket sabu dengan berat total 24,42 gram, 6.000 butir pil dobel L, 1 timbangan digital, 1 ponsel, serta 1 tas rangsel. Menurut Yani, Fikri menerima upah Rp 20.000 setiap meranjau 1 gram sabu atau 1 botol pil koplo.

"Tersangka mendapatkan sabu dan pil dobel L dari Codot di Lapas Pamekasan. Sabu diranjau di Peterongan, pil dobel L diranjau di Gresik," terangnya.

Kelima bandar sabu tersebut kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus Fikri ditambahi pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Jb-01/ham

Berita Terbaru

Sejahterakan Petani dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Magetan Perkuat Perlindungan Hukum LP2B

Sejahterakan Petani dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Magetan Perkuat Perlindungan Hukum LP2B

Selasa, 01 Sep 2026 10:52 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menjaga kesejahteraan petani dan ketahanan pangan wilayah Kabupaten, Jawa Timur, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai…

Dorong Perluasan Pasar, Pemkab Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan UMKM

Dorong Perluasan Pasar, Pemkab Jajaki Peluang Kerja Sama Pengembangan UMKM

Selasa, 01 Sep 2026 10:45 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menjajaki peluang kerja sama…

Dongkrak Wisata Daerah, Telaga Sarangan Jadi Spot Foto Viral Mirip di Italia

Dongkrak Wisata Daerah, Telaga Sarangan Jadi Spot Foto Viral Mirip di Italia

Selasa, 01 Sep 2026 10:33 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Siapa yang tidak tau wisata Telaga Sarangan yang berada di Magetan, Jawa Timur karena menyuguhkan spot foto dengan latar belakang…

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Program Penjaminan Polis amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028. Kepala Eksekutif…

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mengutip Cartoq, ada dua model menarik yang sedang dipersiapkan Toyota, yakni Toyota Innova Hycross atau Innova Zenix dengan harga lebih…

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Harga mobil baru yang semakin mahal membuat kendaraan roda empat dengan banderol Rp100 jutaan kini semakin jarang ditemukan. Namun, Daihatsu…