Polres Jombang Ungkap Kasus Sabu Senilai Rp 500 Juta dari Sejumlah Pelaku

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satreskoba Polres Jombang meringkus lima bandar sabu. Dari serangkaian penangkapan tersebut, polisi juga menyita sabu senilai Rp 500 juta.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan pertama bulan ini terjadi di jalan sepi Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno pada Senin (3/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Timnya meringkus Imam Fauzi alias Cino (34) dan Muchlas Hidayat (28).

"Tersangka berdua kami tangkap saat meranjau sabu di bawah tiang lampu yang dibungkus minuman saset," terangnya kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Dari dua bandar sabu asal Kecamatan Mojowarno, Jombang tersebut, polisi menyita barang bukti 23 paket sabu dengan berat total 13,26 gram, uang Rp 900 ribu, 2 ponsel, serta 1 sepeda motor Yamaha Vega tanpa STNK dan BPKB.

"Paket hemat sabu itu ada yang seharga Rp 200 ribu, Rp 400 ribu, Rp 600 ribu sampai kemasan 1 gram," ujar Yani.

Imam dan Muchlas, lanjut Yani, mengaku mendapatkan pasokan sabu dari tetangga mereka berinisial W alias Ciprut. Keduanya sudah beraksi sekitar 2 bulan. "Keuntungan mereka dari meranjau Rp 100 ribu/gram sabu," ungkapnya.

Berikutnya, tim dari Satreskoba Polres Jombang meringkus pasangan kekasih Ahmad Sukamdi alias Sukro (46) dan Ulfa Herawati (38) di depan kantor Desa Jombok, Kesamben, Jombang pada Kamis (20/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sukro merupakan residivis kasus narkoba yang bebas dari Lapas Kediri pada 14 Mei 2024. Warga Desa Karangan, Bareng, Jombang ini mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria dengan nama panggilan Tumbal, warga Pandaan, Pasuruan.

Sedangkan Ulfa sehari-hari menjadi LC atau pemandu lagu di tempat karaoke. Pasangan kekasih ini tinggal bersama di tempat kos Desa/Kecamatan Sumobito, Jombang. Dari kedua bandar tersebut, polisi menyita 374,74 gram sabu.

"Perempuan ini (US) ikut bersama-sama saudara Sukro mengambil narkotika jenis sabu di Pare. Selanjutnya, mereka edarkan sabu dengan sistem ranjau," jelas Yani.

Penangkapan terakhir terjadi di Dusun Gudang, Desa Pojokrejo, Kesamben, Jombang pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi meringkus Fikri Nur Hidayat (24), warga Kecamatan Kesamben.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 24 paket sabu dengan berat total 24,42 gram, 6.000 butir pil dobel L, 1 timbangan digital, 1 ponsel, serta 1 tas rangsel. Menurut Yani, Fikri menerima upah Rp 20.000 setiap meranjau 1 gram sabu atau 1 botol pil koplo.

"Tersangka mendapatkan sabu dan pil dobel L dari Codot di Lapas Pamekasan. Sabu diranjau di Peterongan, pil dobel L diranjau di Gresik," terangnya.

Kelima bandar sabu tersebut kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus Fikri ditambahi pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Jb-01/ham

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…