Tak Cukup Bukti Terduga Pelaku Narkoba Dilepas, Al Bantah Berikan Uang Tebusan

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Al bersama Kuasa Hukumnya Firman Rachmanudin
Al bersama Kuasa Hukumnya Firman Rachmanudin

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemuda berinisial Al diamankan oleh petugas Polsek Sukolilo pada Sabtu (22/6) pagi. Lantaran diduga melakukan penyalah gunaan narkotika. Lantara tidak ditemuman barang bukti Al pun bebas. 

Kebebasan Al ini dikabarkan memberikan tebusan sebesar 30 juta kepada Polsek Sukolilo. Saat ditelusuri lebih jauh kabar tebusan 30 juta tersebut tidak benar.  

Bantahan tersebut langsung dilontarkan oleh Al kepada awak media. Namun Ia membenarkan bahwa ia sempat diamankan oleh petugas Polsek Sukolilo, namun karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba, ia pun diperbolehkan pulang di hari kedua sejak ia diamankan.

“Hasil tes urine saya negatif lalu juga ga ada bukti. Saya bebas bukan karena tebusan tapi memang saya tidak bersalah,” kata AI ditemui di kantor kuasa hukumnya, Jumat (28/6) ungkapnya. 

AI mengatakan, ia memang didampingi oleh pengacara yang sudah ia kenal akrab. Ia pun menegaskan tidak mengeluarkan biaya sepeserpun dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

“Saya aja ga kasih uang ke pengacara saya apalagi ke polisi. Itu (pemberian upeti 30 juta) kabar bohong semuanya, saya merasa dirugikan atas informasi itu,” imbuh AI.

Kuasa Hukum AI Firman Rachmanudin menjelaskan bahwa kliennya dahulu memang mengkonsumsi narkoba. Tapi, kliennya sudah berhenti sejak lama karena proses spiritual ingin menjadi manusia lebih baik. Firman mengakui bahwa petugas kepolisian sempat membawa botol, pipet dan sedotan untuk menjerat AI. Namun, Sejumlah alat yang ditemukan polisi itu merupakan alat lama. AI sendiri sudah lupa dengan keberadaan barang-barang itu. 

“Saudara AI pernah mengkonsumsi narkotika untuk diri sendiri. Namun itu sudah lama dia berhenti sekitar 2-4 bulan lalu karena bertaubat. Kemarin waktu diamankan (hasil) urinenya di klinik Bhayangkara juga negatif," kata Firman di kantornya FK Law Firm.

Firman mengatakan bahwa AI bisa bebas karena penyidik Polsek Sukolilo tidak menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk membuat perkara tersebut sempurna dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Hal itu sesuai dengan pasal 109 (2) KUHAP bagian kedua yang berbunyi Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

“Kami justru mengapresiasi petugas Polsek Sukolilo karena telah melaksanakan amanat undang-undang. Jadi tidak ada itu kita kasih upeti ke polisi. Klien saya bebas karena alat buktinya kurang,” tutur Firman.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengakui bahwa pihaknya membebaskan AI lantaran tidak mencukupi alat bukti. Hasil tes urinenya pun negatif. 

“Jadi kami bekerja sudah sesuai dengan SOP dan amanat undang-undang. Memang terduga pelaku tidak bersalah ya harus dibebaskan. Masak tidak ada bukti lalu kami tahan ? Kan tidak masuk akal,” kata Aan.

Aan menjelaskan bahwa AI diperiksa selama sehari semalam dan dipulangkan pada hari kedua ia menginap di Polsek Sukolilo. Hal itu sudah tercantum di dalam pasal 76 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. 

“Dalam pasal 76 (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 itu upaya penangkapan dilakukan paling lama 3 kali 24 jam. Lalu pada pasal kedua berbunyi penangkapan bisa diperpanjang kembali hingga 3x24 jam. Berarti kan tidak ada yang kami langgar dalam penanganan kasusnya,” tutur Aan.

Atas adanya informasi pihaknya menerima upeti sebesar Rp 30 juta dari pihak keluarga AI, Aan mempersilahkan untuk langsung mengkonfirmasi kepada keluarga atau terduga pelaku. Ia memastikan tidak ada pemberian upeti atas bebasnya AI.

“Ga ada itu mas pemberian upeti. Memang alat buktinya kurang,” tutup Aan. Alq

Berita Terbaru

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Penemuan seorang Kakek dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 20 Pebruari 2026 sekitar pukul.18.00, oleh J 45 warga setempat…

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…