Isu Batalnya Merger Bank Muamalat dan BTN makin Berembus Kencang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jul 2024 19:46 WIB

Isu Batalnya Merger Bank Muamalat dan BTN makin Berembus Kencang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kabar mengenai batalnya akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) makin berembus kencang.

Beberapa sumber di kalangan ekonom dan pelaku pasar menyebutkan kabar tersebut hampir mendekati kenyataan.

Baca Juga: Transformasi Berhasil, BTN Cetak Laba 3,5 Triliun

Beredar kabar kedua pihak sulit mencapai kata sepakat sehingga memilih melanjutkan agendanya sendiri.

Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat mengatakan, BTN kembali fokus menyapih unit usaha syariah (UUS) sebagaimana perintah Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terhadap UUS yang asetnya sudah melampaui 50 persen dari nilai aset induk untuk berdiri sendiri atau menjadi Bank Umum Syariah.

Sementara itu, Bank Muamalat melanjutkan agenda konsolidasi dan mencari partner strategis antara lain melalui initial public offering (IPO).

“Meski masih terdengar sayup sayup, tampaknya rumor tersebut (BTN batal akuisisi) memang benar adanya. Saat melakukan due diligence, kedua pihak mungkin merasa tidak memiliki visi yang sama dan akhirnya memilih strategi berbeda,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (2/7/2024).

Ia menambahkan, visi yang dimaksud terkait dengan strategi pengembangan bank syariah hasil merger.

BTN mungkin akan membawa bisnis model yang sangat fokus pada ekosistem perumahan. Di sisi lain, banyak pihak berharap Bank Muamalat melanjutkan strategi yang sudah dirintis oleh para pendirinya. Selain itu, Emir menduga ada sejumlah kendala teknis yang proses penyelesainnya membutuhkan waktu cukup lama, seperti masalah akad kredit nasabah eksisting atau struktur pemegang saham Muamalat itu sendiri.

“Kalau hambatannya terlalu banyak, mungkin berpisah adalah pilihan terbaik. Karena, jika terus dipaksakan, malah hasilnya bisa tidak bagus untuk semuanya,” imbuh dia.

Baca Juga: Laba BTN Syariah Meroket di Atas 70 Persen

Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research and Institute Piter Abdullah menduga, manajemen BTN dan pemegang saham pengendali Bank Muamalat yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak mencapai kesepakatan valuasi.

Adapun, kesepakatan harga mungkin tidak tercapai karena posisi BPKH sebagai pengelola dana haji.

Sesuai aturan, investasi BPKH tidak boleh menghasilkan return negatif atau rugi. Di sisi lain, valuasi Bank Muamalat saat ini, mungkin sudah di bawah nilai investasi awal BPKH.

Sehingga, apabila Muamalat dijual di harga wajarnya saat ini, dapat menciptakan kerugian bagi BPKH yang bisa menimbulkan persoalan baru yaitu masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga: BTN Catat Laba Bersih Rp 2,28 T di Kuartal III 2022, Melonjak 50,11%

Seiring dengan itu, BTN juga tidak mungkin membeli Muamalat sesuai nilai investasi BPKH, karena dianggap mengabaikan rekomendasi tim appraisal dari hasil due diligence.

Sedikit catatan, saham yang akan dibeli BTN ini adalah milik BPKH yang pengelolaan dananya diatur secara ketat oleh undang undang.

"Ini seperti simalakama, BTN tidak mungkin membeli aset pada harga yang lebih tinggi dari nilai wajarnya. Sementara BPKH tidak mungkin menjual aset atau kepemilikan saham di bawah nilai investasinya,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (2/7/2024).

Dengan demikian, ketika prosesnya dilanjutkan justru akan merugikan semua pihak, termasuk BTN dan BPKH. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU