Komisi B DPRD Surabaya Targetkan Raperda PD Pasar dan PDAM Surabaya Selesai Bulan ini 

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Surya Sembada Surabaya yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam bulan ini . 

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah mengatakan fokus utama dari pembahasan ini adalah mengenai perubahan status Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) atau Perumda (Perusahaan Umum Daerah), pembahasan ini diikebut agar Raperda tersebut segera tuntas bulan ini dikarenakan masih ada 2 lagi raperda yang harus diselesaikan. 

Ia menyatakan bahwa PD Pasar Surya selayaknya menggunakan status Perseroda, sementara PDAM Surya Sembada masih dalam peninjauan, dan untuk kemungkinan perubahan status PDAM menjadi Perseroda.

“Kami telah melakukan pembahasan dengan tenaga ahli untuk PD Pasar Surya selayaknya statusnya berubah menjadi Perseroda, dan PDAM Surya Sembada Surabaya masih jadi perdebatan dalam pembahasan yang nantinya menjadi perseroda atau perumda, namun masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final,” ungkap Lutfiyah, selasa (2/7) kemarin.

Untuk menjalankan pembahasan lebih lanjut, politisi perempuan Gerindra ini selaku panitia khusus Raperda tersebut akan mengundang Direktur PD Pasar Surya dan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dalam rapat minggu depan.

Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PD Pasar Surya dan PDAM di Kota Surabaya serta memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat pengguna jasa.

“Rapat Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi pelayanan masyarakat sekaligus mengoptimalkan kinerja kedua BUMD tersebut,”pungkas Hj Luthfiyah Politisi dari Partai Gerindra.

Untuk diketahui, Perumda dikenal sebagai entitas yang melayani publik dengan tetap mempertimbangkan aspek laba, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 331 ayat 4 huruf C Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 2015. Sementara Perseroda lebih menekankan pada pencarian keuntungan namun tetap menjalankan kewajiban pelayanan umum berdasarkan Public Service Obligation (PSO).Alq

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…