Komisi B DPRD Surabaya Targetkan Raperda PD Pasar dan PDAM Surabaya Selesai Bulan ini 

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Surya Sembada Surabaya yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam bulan ini . 

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah mengatakan fokus utama dari pembahasan ini adalah mengenai perubahan status Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) atau Perumda (Perusahaan Umum Daerah), pembahasan ini diikebut agar Raperda tersebut segera tuntas bulan ini dikarenakan masih ada 2 lagi raperda yang harus diselesaikan. 

Ia menyatakan bahwa PD Pasar Surya selayaknya menggunakan status Perseroda, sementara PDAM Surya Sembada masih dalam peninjauan, dan untuk kemungkinan perubahan status PDAM menjadi Perseroda.

“Kami telah melakukan pembahasan dengan tenaga ahli untuk PD Pasar Surya selayaknya statusnya berubah menjadi Perseroda, dan PDAM Surya Sembada Surabaya masih jadi perdebatan dalam pembahasan yang nantinya menjadi perseroda atau perumda, namun masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final,” ungkap Lutfiyah, selasa (2/7) kemarin.

Untuk menjalankan pembahasan lebih lanjut, politisi perempuan Gerindra ini selaku panitia khusus Raperda tersebut akan mengundang Direktur PD Pasar Surya dan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dalam rapat minggu depan.

Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PD Pasar Surya dan PDAM di Kota Surabaya serta memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat pengguna jasa.

“Rapat Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi pelayanan masyarakat sekaligus mengoptimalkan kinerja kedua BUMD tersebut,”pungkas Hj Luthfiyah Politisi dari Partai Gerindra.

Untuk diketahui, Perumda dikenal sebagai entitas yang melayani publik dengan tetap mempertimbangkan aspek laba, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 331 ayat 4 huruf C Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 2015. Sementara Perseroda lebih menekankan pada pencarian keuntungan namun tetap menjalankan kewajiban pelayanan umum berdasarkan Public Service Obligation (PSO).Alq

Berita Terbaru

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2). Menurut…

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut saya, ada dua keyakinan soal Jokowi, sekarang ini.  Jokowi masih sakti untuk meloloskan PSI ke parlemen. Dan yang kedua, …

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai pernyataan Jokowi di Rakernas PSI seperti orang yang khawatir. Justru saya melihat teriakan Jokowi dalam pidatonya,…

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil di luar negeri, mulai diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi…

Orang-orang Curang

Orang-orang Curang

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut Alkitab, orang-orang yang curang adalah mereka yang melakukan ketidakjujuran dalam berdagang (menggunakan timbangan…