Komisi B DPRD Surabaya Targetkan Raperda PD Pasar dan PDAM Surabaya Selesai Bulan ini 

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Surya Sembada Surabaya yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam bulan ini . 

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah mengatakan fokus utama dari pembahasan ini adalah mengenai perubahan status Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) atau Perumda (Perusahaan Umum Daerah), pembahasan ini diikebut agar Raperda tersebut segera tuntas bulan ini dikarenakan masih ada 2 lagi raperda yang harus diselesaikan. 

Ia menyatakan bahwa PD Pasar Surya selayaknya menggunakan status Perseroda, sementara PDAM Surya Sembada masih dalam peninjauan, dan untuk kemungkinan perubahan status PDAM menjadi Perseroda.

“Kami telah melakukan pembahasan dengan tenaga ahli untuk PD Pasar Surya selayaknya statusnya berubah menjadi Perseroda, dan PDAM Surya Sembada Surabaya masih jadi perdebatan dalam pembahasan yang nantinya menjadi perseroda atau perumda, namun masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final,” ungkap Lutfiyah, selasa (2/7) kemarin.

Untuk menjalankan pembahasan lebih lanjut, politisi perempuan Gerindra ini selaku panitia khusus Raperda tersebut akan mengundang Direktur PD Pasar Surya dan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dalam rapat minggu depan.

Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PD Pasar Surya dan PDAM di Kota Surabaya serta memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat pengguna jasa.

“Rapat Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi pelayanan masyarakat sekaligus mengoptimalkan kinerja kedua BUMD tersebut,”pungkas Hj Luthfiyah Politisi dari Partai Gerindra.

Untuk diketahui, Perumda dikenal sebagai entitas yang melayani publik dengan tetap mempertimbangkan aspek laba, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 331 ayat 4 huruf C Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 2015. Sementara Perseroda lebih menekankan pada pencarian keuntungan namun tetap menjalankan kewajiban pelayanan umum berdasarkan Public Service Obligation (PSO).Alq

Berita Terbaru

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Segera Diluncurkan, Program Penjaminan Polis Amanat

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Program Penjaminan Polis amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028. Kepala Eksekutif…

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

India, Siapkan Toyota Innova Hycross Hybrid Lebih Murah

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mengutip Cartoq, ada dua model menarik yang sedang dipersiapkan Toyota, yakni Toyota Innova Hycross atau Innova Zenix dengan harga lebih…

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Daihatsu Mira e:S 2WD Rp 100 Juta Diluncurkan di Jepang

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Harga mobil baru yang semakin mahal membuat kendaraan roda empat dengan banderol Rp100 jutaan kini semakin jarang ditemukan. Namun, Daihatsu…

Ditarik, 3 Merek Beras Fortifikasi Berkandungan Gizi Rendah

Ditarik, 3 Merek Beras Fortifikasi Berkandungan Gizi Rendah

Selasa, 01 Sep 2026 07:25 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - 3 merek beras fortifikasi ditarik dari peredaran. Hal ini dikarenakan kandungan gizi dalam ketiga merek besar fortifikasi tersebut tidak…

Wadirut GOTO, Bergaji Miliaran Mundur

Wadirut GOTO, Bergaji Miliaran Mundur

Selasa, 01 Sep 2026 07:22 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan pengunduran diri Catherine Hindra Sutjahyo dari jabatan Wakil Direktur Utama (Wadirut). Surat…

BANK ARTHA GRAHA “SAKAREPE DEWE”

BANK ARTHA GRAHA “SAKAREPE DEWE”

Selasa, 01 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 07:17 WIB

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Judul ini saya rangkum dari fakta dan alat bukti. Bukan asumsi , apalagi opini. Saya dibikin susah oleh…