Hendak Tawuran, 6 Remaja di Bawah Umur Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gara-gara menenteng celurit tengah malam untuk bersiap tawuran dangan kelompok lawannya, enam remaja ditangkap Tim Gabungan Satsamapta dan Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjuk Perak Surabaya, Kamis (4/7/2024). 

Keenam remaja itu, berinisial MVA (14) warga Jalan Kalianak Surabaya, FQ (15) warga Jalan Tambak Asri Surabaya, dan ARPI (16) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya. 

Kemudian, NAA (14) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya, DAR (16) warga Jalan Kalianak Barat Surabaya, dan MIU (15) warga Jalan Morokrembangan Surabaya. 

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, hanya MVA yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit. 

Remaja bertubuh kurus itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelias Tanasale mengatakan, keenam remaja tersebut ternyata anggota sebuah kelompok gangster remaja bernama 'Team Error Surabaya (TES)'.

Pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB itu, mereka berniat melakukan penyerangan atau aksi tawuran dengan kelompok lawannya. 

Para remaja anggota gangster itu, telah berkumpul dan nongkrong di kawasan jalan tersebut, hingga tanpa disadari aktivitas mereka mengganggu kenyamanan warga yang beristirahat. 

Kemudian, beberapa orang warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari remaja-remaja tersebut kepada pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjuk Perak Surabaya.

Lantaran berpotensi mengancam keselamatan pengendara, termasuk mengganggu keamanan serta kenyamanan waktu istirahat warga sekitar, AKBP William Cornelias Tanasale, akhirnya mengarahkan anggota gabungan yang sedang berpatroli di wilayah lain untuk segera melakukan pengecekan lokasi. 

Setibanya di lokasi, ternyata benar, terdapat beberapa remaja.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata didapati adanya senjata tajam celurit yang disimpan di balik pakaian MVA.

Kemudian, para remaja itu dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari mereka membawa senjata tajam jenis celurit. Langsung kami bawa ke markas untuk diperiksa," ujarnya, Sabtu (6/7/2024). 

Kemudian, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjuk Perak Surabaya, Iptu Suroto, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, hanya MVA yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit. 

Sedangkan, kelima remaja lainnya, diberikan sanksi pembinaan melibatkan pihak orang tua atau keluarga masing-masing remaja, termasuk melibatkan Satpol PP Surabaya. 

"Mereka rata-rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar di Kota Surabaya," ujar Iptu Suroto. S-01/ham

Berita Terbaru

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Indonesia Kuasai 80 Persen Pasien Asing, Industri Kesehatan Malaysia Panen dari Wisata Medis

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 20:01 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fenomena warga Indonesia berobat ke luar negeri kian menguat, khususnya ke Malaysia. Selain faktor kepercayaan terhadap layanan k…

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Grogol Ponorogo Viral

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:37 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kendati belum genap seminggu beroperasi namun program Menu Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo kembali bermasalah.  Ini …

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Penataan PKL Harus Dibarengi dengan Solusi

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Selain…

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

JPU Tetap pada Tuntutan, Replik Tegaskan Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik bergeming menyikapi pledoi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg yang…

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur menampilkan dua inovasi unggulan di bidang distribusi tenaga listrik, yakni ASTROLT d…