Hendak Tawuran, 6 Remaja di Bawah Umur Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gara-gara menenteng celurit tengah malam untuk bersiap tawuran dangan kelompok lawannya, enam remaja ditangkap Tim Gabungan Satsamapta dan Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjuk Perak Surabaya, Kamis (4/7/2024). 

Keenam remaja itu, berinisial MVA (14) warga Jalan Kalianak Surabaya, FQ (15) warga Jalan Tambak Asri Surabaya, dan ARPI (16) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya. 

Kemudian, NAA (14) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya, DAR (16) warga Jalan Kalianak Barat Surabaya, dan MIU (15) warga Jalan Morokrembangan Surabaya. 

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, hanya MVA yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit. 

Remaja bertubuh kurus itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelias Tanasale mengatakan, keenam remaja tersebut ternyata anggota sebuah kelompok gangster remaja bernama 'Team Error Surabaya (TES)'.

Pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB itu, mereka berniat melakukan penyerangan atau aksi tawuran dengan kelompok lawannya. 

Para remaja anggota gangster itu, telah berkumpul dan nongkrong di kawasan jalan tersebut, hingga tanpa disadari aktivitas mereka mengganggu kenyamanan warga yang beristirahat. 

Kemudian, beberapa orang warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari remaja-remaja tersebut kepada pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjuk Perak Surabaya.

Lantaran berpotensi mengancam keselamatan pengendara, termasuk mengganggu keamanan serta kenyamanan waktu istirahat warga sekitar, AKBP William Cornelias Tanasale, akhirnya mengarahkan anggota gabungan yang sedang berpatroli di wilayah lain untuk segera melakukan pengecekan lokasi. 

Setibanya di lokasi, ternyata benar, terdapat beberapa remaja.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata didapati adanya senjata tajam celurit yang disimpan di balik pakaian MVA.

Kemudian, para remaja itu dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari mereka membawa senjata tajam jenis celurit. Langsung kami bawa ke markas untuk diperiksa," ujarnya, Sabtu (6/7/2024). 

Kemudian, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjuk Perak Surabaya, Iptu Suroto, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, hanya MVA yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit. 

Sedangkan, kelima remaja lainnya, diberikan sanksi pembinaan melibatkan pihak orang tua atau keluarga masing-masing remaja, termasuk melibatkan Satpol PP Surabaya. 

"Mereka rata-rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar di Kota Surabaya," ujar Iptu Suroto. S-01/ham

Berita Terbaru

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…