Hendak Tawuran, 6 Remaja di Bawah Umur Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gara-gara menenteng celurit tengah malam untuk bersiap tawuran dangan kelompok lawannya, enam remaja ditangkap Tim Gabungan Satsamapta dan Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjuk Perak Surabaya, Kamis (4/7/2024). 

Keenam remaja itu, berinisial MVA (14) warga Jalan Kalianak Surabaya, FQ (15) warga Jalan Tambak Asri Surabaya, dan ARPI (16) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya. 

Kemudian, NAA (14) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya, DAR (16) warga Jalan Kalianak Barat Surabaya, dan MIU (15) warga Jalan Morokrembangan Surabaya. 

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, hanya MVA yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit. 

Remaja bertubuh kurus itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelias Tanasale mengatakan, keenam remaja tersebut ternyata anggota sebuah kelompok gangster remaja bernama 'Team Error Surabaya (TES)'.

Pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB itu, mereka berniat melakukan penyerangan atau aksi tawuran dengan kelompok lawannya. 

Para remaja anggota gangster itu, telah berkumpul dan nongkrong di kawasan jalan tersebut, hingga tanpa disadari aktivitas mereka mengganggu kenyamanan warga yang beristirahat. 

Kemudian, beberapa orang warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari remaja-remaja tersebut kepada pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjuk Perak Surabaya.

Lantaran berpotensi mengancam keselamatan pengendara, termasuk mengganggu keamanan serta kenyamanan waktu istirahat warga sekitar, AKBP William Cornelias Tanasale, akhirnya mengarahkan anggota gabungan yang sedang berpatroli di wilayah lain untuk segera melakukan pengecekan lokasi. 

Setibanya di lokasi, ternyata benar, terdapat beberapa remaja.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata didapati adanya senjata tajam celurit yang disimpan di balik pakaian MVA.

Kemudian, para remaja itu dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari mereka membawa senjata tajam jenis celurit. Langsung kami bawa ke markas untuk diperiksa," ujarnya, Sabtu (6/7/2024). 

Kemudian, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjuk Perak Surabaya, Iptu Suroto, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, hanya MVA yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit. 

Sedangkan, kelima remaja lainnya, diberikan sanksi pembinaan melibatkan pihak orang tua atau keluarga masing-masing remaja, termasuk melibatkan Satpol PP Surabaya. 

"Mereka rata-rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar di Kota Surabaya," ujar Iptu Suroto. S-01/ham

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …