Keroyok Pesilat Lain, 3 Pemuda di Ngawi Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Satreskrim Polres Ngawi mengamankan tiga remaja yang merupakan anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Ketiga pesilat tersebut diamankan karena melakukan tindakan kekerasan atau pengeroyokan pada pesilat dari perguruan lain.

Korban merupakan salah satu anggota pesilat IKSPI Kera Sakti berinisial AYP (28), warga Desa Jagir, Kecamatan Sine, Ngawi.

"Ada tiga pelaku pesilat yang kita amankan terkait tindakan kekerasan pengeroyokan terhadap anggota salah satu perguruan silat," kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).

Argo mengatakan, ketiga pelaku yakni YSP (20), ADM (22) dan satu di antaranya masih di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. Semua pelaku, kata Argo merupakan warga satu desa dari Desa Mengger, Kecamatan Karanganyar.

"Semua pelaku warga satu desa yang satu di antaranya masih di bawah umur," kata Argo.

Argo menjelaskan, insiden terjadi awalnya pada Minggu (16/6/2024), sekira pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, ketiga pelaku usai menghadiri kegiatan tes salah satu perguruan silat (PSHT) di Desa Sekarjati, Kecamatan Karanganyar. Mereka berkonvoi dengan sepeda motor dan melihat korban mengenakan baju atribut pesilat IKSPI.

"Jadi pemicunya gegara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para pelaku melihatnya usai pulang acara," ungkap Argo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengatakan, ada barang bukti yang diamankan. Yakni sebatang kayu yang patah menjadi dua bagian. Kayu tersebut digunakan pelaku untuk memukul korban.

"Kita amankan sebatang kayu yang sudah patah jadi dua bagian. Sebuah jaket hoodie bertuliskan pasukan kera liar dan video rekaman saat kejadian," papar Joshua.

Joshua menambahkan, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita jerat pasal dengan ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 7 tahun penjara," tandas Joshua. Ng-01/ham

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …