Bandar Judi Online 'Royal Dream' Ratusan Miliaran Rupiah, Dibongkar Polrestabes Surabaya

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka praktik judi online yang telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memiliki omset ratusan miliar rupiah dipamerkan di hadapan wartawan beserta barang bukti. SP/Alqomar
Para tersangka praktik judi online yang telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memiliki omset ratusan miliar rupiah dipamerkan di hadapan wartawan beserta barang bukti. SP/Alqomar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya tak mau kalah. Melalui Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024) kemarin berhasil membongkar bandar judi online beromset milyaran rupiah di Surabaya. Dari bandar ini polisi mengamankan 6 tersangka hingga menyita puluhan unit CPU dan monitor.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menerangkan keenam tersangka ini mempunyai peran masing-masing diantaranya. RA 25 tahun warga Sidoarjo, berperan sebagai pemilik usaha jual beli chip Royal Dream dan mengkoordinir 5 karyawannya. ANH 37 tahun warga Surabaya, menjual chip kepada customer.

Lalu ASE 28 tahun warga Sidoarjo, berperan merekap chip yang dijual. AW 42 tahun, warga Surabaya, berperan menjual chip kepada customer.

Kemudian DAK 42 tahun warga Sidoarjo, berperan membuat ID chip di aplikasi Royal Dream sebanyak- banyaknya. Dan AAH 25 tahun warga Sidoarjo yang berperan merekap chip yang dijual.

"RA merekrut 5 orang untuk dipekerjakan sebagai operator komputer untuk menambang chip Royal Dream atau menjual belikan chip Royal Dream melalui aplikasi e-commerce," ungkap Hendro Sukmono dalam keterangannya di press realease di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024).

Untuk diketahui, Royal Dream merupakan aplikasi game mobile untuk bermain domino.

 

Gunakan Aplikasi JITBIT

Hendro menjelaskan para tersangka melakukan penambangan chip Royal Dream menggunakan alat bantu aplikasi bernama 'JITBIT' yang berfungsi untuk memainkan secara otomatis. Lalu mengoperasikan belasan ribu akun yang dimainkan per harinya secara daring dan menjualnya melalui online.

"Para tersangka melakukan jual beli chip Royal Dream secara online menggunakan platform online shop yakni e-commerce," jelas Hendro.

Hasil penambangan chip, sambung Hendro, ditampung para tersangka dalam 20 ID atau akun yang sudah disiapkan.

“Para karyawan, oleh tersangka R.A diberikan gaji Rp1,5 – 2,5 juta per bulan dengan cara cash dan juga transfer. Sedangkan semua penghasilan masuk dan diterima oleh tersangka R.A di empat rekening pribadi miliknya,” ungkap Hendro.

 

Lewat E-Commerce

Sebagai penampung hasil chip yang sudah ditambang secara otomatis adalah aplikasi 'JITBIT'. Tujuannya agar bisa memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada customer melalui e-commerce.

Dalam sehari pelaku dapat menambang chip Royal Dream kurang lebih 500 billion chip. 1 billion chip dijual dengan harga Rp 65 ribu. Adapun total chip Royal Dream yang terjual selama kurun waktu sebulan bisa mencapai 15.000 billion chip.

“Omzet yang diperoleh dari hasil tindakan tersebut bisa mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan,” tutur Hendro.

"Mereka merekap yang dijual dan bekerja menggunakan sistem 2 shift dengan jam kerja 07.00 sampai 19.00 WIB dan 19.00 hingga 07.00 WIB," tuturnya.

Hendro menceritakan terbongkarnya judi online pada Rabu (5/7) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Waru Sidoarjo. Ada 6 pria yang diamankan ketika mereka mengoperasikan puluhan unit komputer untuk memperjualbelikan chip judi online.

Hendro menuturkan judi online itu telah beroperasi sejak 2 tahun. Kala itu, judi online tersebut masih dioperasikan oleh 1 orang. "Beroperasi sejak bulan Januari tahun 2022," kata Hendro.

Dari penangkapan para tersangka ini Polisi berhasil mengamankan sebanyak 27 Unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit Wi-Fi, 1 Laptop, 27 Keyboard, 1 unit decorder CCTV, 2 unit gawai, hingga 4 buah Kartu ATM disita sebagai barang bukti.

Hendro menambahkan dalam kurun waktu periode bulan September 2023 – Juni 2024, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus judi online ini sebanyak 24 kasus, 26 tersangka.

Akibat perbuatanya para tersangka diancam Pasal 303 kuhp dan atau Pasal 27 AYAT (2) JO PASAL 45 AYAT (3) UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Keenamnya terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Belajar Otodidak

Kepada penyidik, tersangka RA mengaku mempelajari sistem jual beli chip secara otodidak.

“Karena sudah menggeluti jual beli chip sejak awal 2022 dan mulai menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjual belikan,” imbuh Hendro. alq/ham/rmc

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…