Bandar Judi Online 'Royal Dream' Ratusan Miliaran Rupiah, Dibongkar Polrestabes Surabaya

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka praktik judi online yang telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memiliki omset ratusan miliar rupiah dipamerkan di hadapan wartawan beserta barang bukti. SP/Alqomar
Para tersangka praktik judi online yang telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memiliki omset ratusan miliar rupiah dipamerkan di hadapan wartawan beserta barang bukti. SP/Alqomar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya tak mau kalah. Melalui Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024) kemarin berhasil membongkar bandar judi online beromset milyaran rupiah di Surabaya. Dari bandar ini polisi mengamankan 6 tersangka hingga menyita puluhan unit CPU dan monitor.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menerangkan keenam tersangka ini mempunyai peran masing-masing diantaranya. RA 25 tahun warga Sidoarjo, berperan sebagai pemilik usaha jual beli chip Royal Dream dan mengkoordinir 5 karyawannya. ANH 37 tahun warga Surabaya, menjual chip kepada customer.

Lalu ASE 28 tahun warga Sidoarjo, berperan merekap chip yang dijual. AW 42 tahun, warga Surabaya, berperan menjual chip kepada customer.

Kemudian DAK 42 tahun warga Sidoarjo, berperan membuat ID chip di aplikasi Royal Dream sebanyak- banyaknya. Dan AAH 25 tahun warga Sidoarjo yang berperan merekap chip yang dijual.

"RA merekrut 5 orang untuk dipekerjakan sebagai operator komputer untuk menambang chip Royal Dream atau menjual belikan chip Royal Dream melalui aplikasi e-commerce," ungkap Hendro Sukmono dalam keterangannya di press realease di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024).

Untuk diketahui, Royal Dream merupakan aplikasi game mobile untuk bermain domino.

 

Gunakan Aplikasi JITBIT

Hendro menjelaskan para tersangka melakukan penambangan chip Royal Dream menggunakan alat bantu aplikasi bernama 'JITBIT' yang berfungsi untuk memainkan secara otomatis. Lalu mengoperasikan belasan ribu akun yang dimainkan per harinya secara daring dan menjualnya melalui online.

"Para tersangka melakukan jual beli chip Royal Dream secara online menggunakan platform online shop yakni e-commerce," jelas Hendro.

Hasil penambangan chip, sambung Hendro, ditampung para tersangka dalam 20 ID atau akun yang sudah disiapkan.

“Para karyawan, oleh tersangka R.A diberikan gaji Rp1,5 – 2,5 juta per bulan dengan cara cash dan juga transfer. Sedangkan semua penghasilan masuk dan diterima oleh tersangka R.A di empat rekening pribadi miliknya,” ungkap Hendro.

 

Lewat E-Commerce

Sebagai penampung hasil chip yang sudah ditambang secara otomatis adalah aplikasi 'JITBIT'. Tujuannya agar bisa memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada customer melalui e-commerce.

Dalam sehari pelaku dapat menambang chip Royal Dream kurang lebih 500 billion chip. 1 billion chip dijual dengan harga Rp 65 ribu. Adapun total chip Royal Dream yang terjual selama kurun waktu sebulan bisa mencapai 15.000 billion chip.

“Omzet yang diperoleh dari hasil tindakan tersebut bisa mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan,” tutur Hendro.

"Mereka merekap yang dijual dan bekerja menggunakan sistem 2 shift dengan jam kerja 07.00 sampai 19.00 WIB dan 19.00 hingga 07.00 WIB," tuturnya.

Hendro menceritakan terbongkarnya judi online pada Rabu (5/7) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Waru Sidoarjo. Ada 6 pria yang diamankan ketika mereka mengoperasikan puluhan unit komputer untuk memperjualbelikan chip judi online.

Hendro menuturkan judi online itu telah beroperasi sejak 2 tahun. Kala itu, judi online tersebut masih dioperasikan oleh 1 orang. "Beroperasi sejak bulan Januari tahun 2022," kata Hendro.

Dari penangkapan para tersangka ini Polisi berhasil mengamankan sebanyak 27 Unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit Wi-Fi, 1 Laptop, 27 Keyboard, 1 unit decorder CCTV, 2 unit gawai, hingga 4 buah Kartu ATM disita sebagai barang bukti.

Hendro menambahkan dalam kurun waktu periode bulan September 2023 – Juni 2024, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus judi online ini sebanyak 24 kasus, 26 tersangka.

Akibat perbuatanya para tersangka diancam Pasal 303 kuhp dan atau Pasal 27 AYAT (2) JO PASAL 45 AYAT (3) UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Keenamnya terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Belajar Otodidak

Kepada penyidik, tersangka RA mengaku mempelajari sistem jual beli chip secara otodidak.

“Karena sudah menggeluti jual beli chip sejak awal 2022 dan mulai menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjual belikan,” imbuh Hendro. alq/ham/rmc

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…