Bandar Judi Online 'Royal Dream' Ratusan Miliaran Rupiah, Dibongkar Polrestabes Surabaya

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka praktik judi online yang telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memiliki omset ratusan miliar rupiah dipamerkan di hadapan wartawan beserta barang bukti. SP/Alqomar
Para tersangka praktik judi online yang telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya yang memiliki omset ratusan miliar rupiah dipamerkan di hadapan wartawan beserta barang bukti. SP/Alqomar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya tak mau kalah. Melalui Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024) kemarin berhasil membongkar bandar judi online beromset milyaran rupiah di Surabaya. Dari bandar ini polisi mengamankan 6 tersangka hingga menyita puluhan unit CPU dan monitor.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menerangkan keenam tersangka ini mempunyai peran masing-masing diantaranya. RA 25 tahun warga Sidoarjo, berperan sebagai pemilik usaha jual beli chip Royal Dream dan mengkoordinir 5 karyawannya. ANH 37 tahun warga Surabaya, menjual chip kepada customer.

Lalu ASE 28 tahun warga Sidoarjo, berperan merekap chip yang dijual. AW 42 tahun, warga Surabaya, berperan menjual chip kepada customer.

Kemudian DAK 42 tahun warga Sidoarjo, berperan membuat ID chip di aplikasi Royal Dream sebanyak- banyaknya. Dan AAH 25 tahun warga Sidoarjo yang berperan merekap chip yang dijual.

"RA merekrut 5 orang untuk dipekerjakan sebagai operator komputer untuk menambang chip Royal Dream atau menjual belikan chip Royal Dream melalui aplikasi e-commerce," ungkap Hendro Sukmono dalam keterangannya di press realease di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024).

Untuk diketahui, Royal Dream merupakan aplikasi game mobile untuk bermain domino.

 

Gunakan Aplikasi JITBIT

Hendro menjelaskan para tersangka melakukan penambangan chip Royal Dream menggunakan alat bantu aplikasi bernama 'JITBIT' yang berfungsi untuk memainkan secara otomatis. Lalu mengoperasikan belasan ribu akun yang dimainkan per harinya secara daring dan menjualnya melalui online.

"Para tersangka melakukan jual beli chip Royal Dream secara online menggunakan platform online shop yakni e-commerce," jelas Hendro.

Hasil penambangan chip, sambung Hendro, ditampung para tersangka dalam 20 ID atau akun yang sudah disiapkan.

“Para karyawan, oleh tersangka R.A diberikan gaji Rp1,5 – 2,5 juta per bulan dengan cara cash dan juga transfer. Sedangkan semua penghasilan masuk dan diterima oleh tersangka R.A di empat rekening pribadi miliknya,” ungkap Hendro.

 

Lewat E-Commerce

Sebagai penampung hasil chip yang sudah ditambang secara otomatis adalah aplikasi 'JITBIT'. Tujuannya agar bisa memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada customer melalui e-commerce.

Dalam sehari pelaku dapat menambang chip Royal Dream kurang lebih 500 billion chip. 1 billion chip dijual dengan harga Rp 65 ribu. Adapun total chip Royal Dream yang terjual selama kurun waktu sebulan bisa mencapai 15.000 billion chip.

“Omzet yang diperoleh dari hasil tindakan tersebut bisa mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan,” tutur Hendro.

"Mereka merekap yang dijual dan bekerja menggunakan sistem 2 shift dengan jam kerja 07.00 sampai 19.00 WIB dan 19.00 hingga 07.00 WIB," tuturnya.

Hendro menceritakan terbongkarnya judi online pada Rabu (5/7) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Waru Sidoarjo. Ada 6 pria yang diamankan ketika mereka mengoperasikan puluhan unit komputer untuk memperjualbelikan chip judi online.

Hendro menuturkan judi online itu telah beroperasi sejak 2 tahun. Kala itu, judi online tersebut masih dioperasikan oleh 1 orang. "Beroperasi sejak bulan Januari tahun 2022," kata Hendro.

Dari penangkapan para tersangka ini Polisi berhasil mengamankan sebanyak 27 Unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit Wi-Fi, 1 Laptop, 27 Keyboard, 1 unit decorder CCTV, 2 unit gawai, hingga 4 buah Kartu ATM disita sebagai barang bukti.

Hendro menambahkan dalam kurun waktu periode bulan September 2023 – Juni 2024, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus judi online ini sebanyak 24 kasus, 26 tersangka.

Akibat perbuatanya para tersangka diancam Pasal 303 kuhp dan atau Pasal 27 AYAT (2) JO PASAL 45 AYAT (3) UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Keenamnya terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Belajar Otodidak

Kepada penyidik, tersangka RA mengaku mempelajari sistem jual beli chip secara otodidak.

“Karena sudah menggeluti jual beli chip sejak awal 2022 dan mulai menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjual belikan,” imbuh Hendro. alq/ham/rmc

Berita Terbaru

SPPG Ngampel Dilaunching, Target 52 Unit di Kabupaten Madiun

SPPG Ngampel Dilaunching, Target 52 Unit di Kabupaten Madiun

Sabtu, 07 Feb 2026 13:30 WIB

Sabtu, 07 Feb 2026 13:30 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun — Cakupan Program  Makan Bergizi Gratis (MBG)  di Kabupaten Madiun kian diperluas seiring bertambahnya jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan …

Alami Kecelakaan Lalulintas, 21 Tahun Lalu, Kakek Usia 95 Tahun Mengakhiri Hidup dengan Gantung Diri

Alami Kecelakaan Lalulintas, 21 Tahun Lalu, Kakek Usia 95 Tahun Mengakhiri Hidup dengan Gantung Diri

Sabtu, 07 Feb 2026 13:24 WIB

Sabtu, 07 Feb 2026 13:24 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- Keman, kakek berusia 95 tahun warga Desa Purworejo Kec.Sanankulon Kabupaten Blitar di ketahui gantung diri di ruang tamu rumahnya,…

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …