Relokasi Rp 60 Miliar di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan Pupus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Situasi pasar wisata Cheng Hoo yang berada di Kecamatan Pandaan. SP/ PSR
Situasi pasar wisata Cheng Hoo yang berada di Kecamatan Pandaan. SP/ PSR

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Pembangunan pasar wisata Cheng Hoo Pandaan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 60 miliar harus pupus dan gagal. 

Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto mengungkap jika pihaknya dalam proses lelang sudah sesuai ketentuan dan sesuai jalur yang sudah ditentukan. Pihaknya juga tak menyerah dan kemudian membuka retender dengan batas waktu tiga hari dari lelang pertama yakni Senin (22/07/2024). 

“Kita sudah sesuai ketentuan dan tidak berpihak pada siapapun, kami juga memastikan bahwa tidak ada tekanan oleh siapapun dan pihak manapun. Karena pada lelang pertama kemarin semuanya tidak memenuhi kualifikasi,” jelas Andriyanto, Rabu (23/07/2024).

Pada retender ini ada satu kandidat yang mendaftar, namun kandidat tersebut tidak memenuhi persyaratan dan kami anggap gugur. Hal ini kemudian membuat kecewa Andriyanto karena dana dari Kemendagri yang sudah diterima sejak awal tahun 2024 tersebut gagal diserap. 

Andriyanto juga menjelaskan bahwa anggaran untuk revitalisasi pasar wisata Cheng Hoo ini didapat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 60 miliar.

“Awalnya kita hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 20 miliar, tapi kemudian berkembang hingga Rp 60 miliar dan itu merupakan sebuah perjuangan. Sehingga nantinya kita akan merancang kembali anggaran ini di Kementerian Keuangan, sedangkan untuk dananya kita kembalikan lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, gagalnya relokasi tersebut, untuk opsi kedepannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan akan melakukan beberapa tahap lainnya dengan mencari sumber dana yang sah. Sehingga dengan perencanaan yang sudah matang tersebut, pihaknya akan merencanakan pada tahun 2025 mendatang. ps-01/dsy

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…