Hakim Erintuah Damanik Anggap Tak Ada Luka Akibat Penganiayaan Ronald Tannur

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan oleh minuman keras yang ia konsumsi.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim Erintuah.

 

Uraian Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Dini disebut menampar Ronald lebih dulu saat berada di dalam lift saat akan pulang. Tapi terdakwa meresponsnya dengan mencekik, menendang dan memukul korban kepala menggunakan botol Tequilla.

Sesampainya di parkiran basemen, Dini kemudian terduduk selonjor di sebelah kiri bagian pintu depan mobil Ronald. Terdakwa yang emosi diduga sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan.

"Ronald mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusnya terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila terdakwa menjalankan mobilnya belok ke arah kanan dengan posisi korban bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil, namun karena merasa kesal dan emosi, terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa melindas korban DSA," kata JPU Darwis membacakan dakwaan, di PN Surabata, Selasa (19/3).

Terungkap unsur yang menguatkan Ronald telah melakukan pembunuhan, yakni karena dia disebut sama sekali tak memperingatkan DSA, ketika sedang memacu mobilnya di parkiran basemen. Padahal, dia tahu saat itu korban tengah terduduk di sisi kiri luar samping mobil pelaku. bud/rmc

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…