SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal dengan menyasar delapan kios di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini bertajuk "Sobo Kampung" yang menyasar kios-kios yang berada di perkampungan warga.
Baca Juga: 3 Mobil dan 1 Motor Terlibat Kecelakaan di Malang
"Kegiatan sosialisasi kita ini bernama Sobo Kampung dengan sasaran kios-kios yang berada di perkampungan. Kalau yang dipinggir jalan saya yakin sudah paham, tapi yang di dalam perkampungan harus lebih digencarkan lagi sosialisasinya," ungkap Bowo, Jumat (9/8/2024).
Menurutnya, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini harus terus digencarkan. Pasalnya, keberadaan rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat sangat merugikan dari sisi pendapatan dan membahayakan dari sisi kesehatan karena tidak adanya takaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal secara langsung kepada para penjual, pihaknya juga berkesempatan berdialog dengan masyarakat yang sedang berada di kios tersebut.
Baca Juga: Hasto: Caleg DPRD Terpilih Harus Ucapkan Terima Kasih kepada Rakyat
"Jadi ketika ada yang menawarkan rokok ilegal, itu jangan mau ikut menjual. Karena penjual bisa berurusan dengan hukum," pesan Bowo kepada penjual rokok.
Sementara itu, Humas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Galuh Widia mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini secara rutin dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang bersama KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.
"Ini sudah rutin dilakukan oleh Satpol PP bersama KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk mencegah adanya peredaran rokok ilegal," tutur Widia.
Baca Juga: Tekan Harga Cabai Rawit Melonjak, Pemkot Malang Gencarkan KAD
Untuk saat ini tahapannya kegiatan sosialisasi. Jadi, ketika ditemukan ada penjual yang menjual rokok ilegal, hanya diberikan teguran dan imbauan agar tidak menjual rokok ilegal.
"Dalam pantauan kami di beberapa tempat masih ada yang menjual rokok ilegal. Itu kita berikan imbauan. Tapi kalau nanti yang turun tim pemberantas rokok ilegal langsung masuk ranah hukum," ujar Widia. Ml-01/ham
Editor : Moch Ilham