3 Pengedar Pil Koplo di Jombang Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Sebanyak 685 butir pil dobel L dan Y disita polisi melalui Unit Reskrim Polsek Jogoroto dari tangan tiga pengedar pil koplo di Kabupaten Jombang. 

Ketiga pengedar kini harus meringkuk di sel jeruji besi atas aksinya mengedarkan pil haram ini di Kota Santri. 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengungkapkan, pihak Unit Reskrim Polsek Jogoroto mulanya mencurigai salah satu orang yakni FA. 

Saat itu, FA tengah duduk di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Jogoroto pada Selasa (6/8/2024) pukul 00.15 WIB. Karena curiga, petugas pun mendatangi FA. 

Saat didatangi pihak kepolisian itu, raut wajah FA seketika pucat. Kecurigaan pun makin kuat, hingga polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L. 

"Dari keterangan FA, ia mengaku membeli pil koplo itu dari seseorang inisial FAS (25)," ucap Iptu Kasnasin dalam keterangan yang diterima pada Jumat (9/8/2024).

FAS yang disebut adalah warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Diwek, Jombang. Ia pun diringkus di kediamannya saat itu juga.

Dari tangan FAS ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir pil dobel L dan 1 unit handphone merk OPPO A16 warna silver. 

"FAS kami amankan di kediamannya di Diwek. FAS lalu kami minta keterangan, dari situ FAS ini mengaku ada dua rekannya yang terlibat," katanya. 

Dua orang tersebut adalah MRZ (25), dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Jogoroto. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun menangkap keduanya. 

Dari tangan MRZ dan MYM, polisi  mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil dobel L, polisi juga menemukan 497 butir pil kolo Y.

"Barang bukti lain berupa 2 unit HP merek OPPO beserta SIM card, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu juga kami amankan," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Jb-01/ham

Berita Terbaru

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…