3 Pengedar Pil Koplo di Jombang Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Agu 2024 18:53 WIB

3 Pengedar Pil Koplo di Jombang Diringkus

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Sebanyak 685 butir pil dobel L dan Y disita polisi melalui Unit Reskrim Polsek Jogoroto dari tangan tiga pengedar pil koplo di Kabupaten Jombang. 

Ketiga pengedar kini harus meringkuk di sel jeruji besi atas aksinya mengedarkan pil haram ini di Kota Santri. 

Baca Juga: Razia di 2 Kecamatan Jombang, Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan Petugas Gabungan

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengungkapkan, pihak Unit Reskrim Polsek Jogoroto mulanya mencurigai salah satu orang yakni FA. 

Saat itu, FA tengah duduk di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Jogoroto pada Selasa (6/8/2024) pukul 00.15 WIB. Karena curiga, petugas pun mendatangi FA. 

Saat didatangi pihak kepolisian itu, raut wajah FA seketika pucat. Kecurigaan pun makin kuat, hingga polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L. 

"Dari keterangan FA, ia mengaku membeli pil koplo itu dari seseorang inisial FAS (25)," ucap Iptu Kasnasin dalam keterangan yang diterima pada Jumat (9/8/2024).

FAS yang disebut adalah warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Diwek, Jombang. Ia pun diringkus di kediamannya saat itu juga.

Baca Juga: Maling Celana Dalam Wanita di Jombang Terekam CCTV

Dari tangan FAS ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir pil dobel L dan 1 unit handphone merk OPPO A16 warna silver. 

"FAS kami amankan di kediamannya di Diwek. FAS lalu kami minta keterangan, dari situ FAS ini mengaku ada dua rekannya yang terlibat," katanya. 

Dua orang tersebut adalah MRZ (25), dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Jogoroto. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun menangkap keduanya. 

Baca Juga: Polres Jombang Bubarkan Pesta Miras di 3 Lokasi

Dari tangan MRZ dan MYM, polisi  mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil dobel L, polisi juga menemukan 497 butir pil kolo Y.

"Barang bukti lain berupa 2 unit HP merek OPPO beserta SIM card, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu juga kami amankan," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Jb-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU