3 Pengedar Pil Koplo di Jombang Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Sebanyak 685 butir pil dobel L dan Y disita polisi melalui Unit Reskrim Polsek Jogoroto dari tangan tiga pengedar pil koplo di Kabupaten Jombang. 

Ketiga pengedar kini harus meringkuk di sel jeruji besi atas aksinya mengedarkan pil haram ini di Kota Santri. 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengungkapkan, pihak Unit Reskrim Polsek Jogoroto mulanya mencurigai salah satu orang yakni FA. 

Saat itu, FA tengah duduk di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Jogoroto pada Selasa (6/8/2024) pukul 00.15 WIB. Karena curiga, petugas pun mendatangi FA. 

Saat didatangi pihak kepolisian itu, raut wajah FA seketika pucat. Kecurigaan pun makin kuat, hingga polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L. 

"Dari keterangan FA, ia mengaku membeli pil koplo itu dari seseorang inisial FAS (25)," ucap Iptu Kasnasin dalam keterangan yang diterima pada Jumat (9/8/2024).

FAS yang disebut adalah warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Diwek, Jombang. Ia pun diringkus di kediamannya saat itu juga.

Dari tangan FAS ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir pil dobel L dan 1 unit handphone merk OPPO A16 warna silver. 

"FAS kami amankan di kediamannya di Diwek. FAS lalu kami minta keterangan, dari situ FAS ini mengaku ada dua rekannya yang terlibat," katanya. 

Dua orang tersebut adalah MRZ (25), dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Jogoroto. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun menangkap keduanya. 

Dari tangan MRZ dan MYM, polisi  mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Tidak hanya pil dobel L, polisi juga menemukan 497 butir pil kolo Y.

"Barang bukti lain berupa 2 unit HP merek OPPO beserta SIM card, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu juga kami amankan," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Jb-01/ham

Berita Terbaru

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan perilaku konsumen mendorong bisnis penyewaan kendaraan semakin bergeser ke kanal digital. Di Indonesia, hampir 70 persen p…