Optimalkan Pembatasan GGL Perlu Database Industri Mamin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai perlu adanya basis data (database) industri makanan dan minuman (mamin) siap saji yang kemudian dikenakan sertifikasi guna mengoptimalkan pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) dalam PP Kesehatan.

"Sangat dibutuhkan pengembangan database khusus industri siap saji, yang selanjutnya dapat dikenakan sertifikasi yang telah memenuhi ketentuan GGL. Di negara maju, untuk pangan siap saji sudah diterapkan kandungan GGL, sehingga memudahkan masyarakat dalam memilih dan mengonsumsi produk pangan siap saji yang aman dan sehat," kata Head of Research Group for Knowledge-Based Economy Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bahtiar Rifai saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/8).

Dirinya mengatakan, selama ini yang dijadikan data untuk implementasi GGL hanya data pangan olahan terdaftar yang ada di BPOM dengan mencantumkan tabel informasi nilai gizi (ING). Padahal menurutnya, industri makanan pangan olahan berkemasan hanya memiliki pangsa pasar 20 persen dari total asupan masyarakat Indonesia, sementara 80 persen asupan pangan justru dari industri mamin siap saji.

Oleh karena itu, menurutnya perlu ada upaya ekstra dari pemerintah untuk mengarah pada penyedia atau produsen pangan siap saji agar penerapan pembatasan GGL tersebut semakin efektif.

Lebih lanjut, Dirinya menyampaikan, implementasi cukai bagi makanan dan minuman mengandung GGL dalam PP Kesehatan yang tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut, secara langsung bisa mendorong terciptanya ekosistem pangan yang sehat dan berkualitas.

"Pengenaan pajak secara adil dan proporsional bagi seluruh industri siap saji dan pangan olahan terkemas akan mendorong penciptaan ekosistem pangan yang semakin sehat dan berkualitas," katanya.

Meski demikian ia menuturkan, untuk melihat dampak dari peraturan tersebut secara komprehensif dan terukur, Pemerintah juga mesti melakukan kajian Regulatory Impact Analysis (RIA) secara berkelanjutan, supaya bisa mengetahui perubahan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dunia industri siap untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

"Sudah, sudah siap," kata Menperin Agus ditemui ANTARA di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Senin (12/8). 

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…