SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam berita harian kita di halaman 1, edisi Kamis (14/8) ada judul "Mega dan Aktivis Antikorupsi, Usik Blok Medan". Sinonim Usik adalah ganggu, goda, jamah, dekap, gapa, pegang, peluk, raba, raih, rangkul, rengkuh, senggol, sentuh, singgung, dan kacau itu menurut tesaurus Bahasa Indonesia. Usik adalah kata yang memiliki persamaan makna dengan kata lain.
Kata usik adalah perbuatan mengganggu orang lain; gangguan: jangan mempedulikan -- orang itu; bergerak-gerak saja; tidak tenang: anak kecil biasa -- , ia tidak dapat duduk tenang;
Baca Juga: Anies Baswedan, Akademisi yang tak Realistis
Juga bisa meng·u·sik atau mengganggu; menggodai: anak muda itu suka mabuk-mabukan dan sering ~ anak gadis yang lewat; menyentuh-nyentuh; menyinggung-nyinggung: sudah hampir dua tahun pihak berwajib tidak ~ kasus pembunuhan itu; atau mencela; mengkritik: pada masa itu tidak ada yang berani ~ tindakannya; kiasannya mencampuri (urusan orang lain): ia tidak berani ~ perkara itu;
Juga ada singgungan dengan kata ter·u·sik v terganggu; tergoda: hati gadis itu ~ oleh rayuannya.
***
Urusan "blok Medan", terungkap dalam sidang dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Blok Medan disebut tambang Blok Medan milik Kahiyang Ayu, anak perempuan Presiden Jokowi.
Kahiyang adalah istri Wali Kota Medan Bobby Nasution. Karena itu, di Maluku Utara, konsesi tambang itu dijuluki "Blok Medan".
Wali Kota Medan Bobby Nasution, mengaku siap jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan terkait Blok Medan.
"Saya ikut aja ya, saya ikut aja pokoknya," ujar Bobby secara singkat saat ditanya wartawan di Taman Cadika, Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).
***
Isyaratnya Bobby siap dipanggil KPK. Ini seperti gayung bersambut. Sejumlah mantan pemimpin dan pegawai KPK, Rabu (14/8) menemui Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango. Salah satu hal yang dibahas, yaitu agar KPK menseriusi soal 'Blok Medan'.
"Singkatnya (membahas) tentang Blok Medan. Yang kedua tentang proses seleksi pimpinan KPK yang menyangkut kriteria yang seharusnya dipertimbangkan oleh pansel maupun KPK," ujar Mantan Ketua KPK (KPK) Busyro Muqoddas di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Saat bersamaan, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mengingatkan KPK era Antasari .
Saat itu, KPK berani menangkap besan dari Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Untuk itu, dirinya menegaskan agar perkara 'Blok Medan' ini agar diseriusi KPK.
"Oleh karena itu maka blok Medan itu harus diseriusi oleh pimpinan KPK, sehingga demikian, baik mantu maupun siapa saja yang berkaitan dengan presiden itu diproses," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha malah mengatakan penyampaian aktivis anti korupsi kepada Nawawi , memberikan support untuk mengusut perkara 'Blok Medan'. Dirinya meminta KPK jangan ragu untuk mengusut perkara 'Blok Medan' tersebut.
"Terkait dengan 'Blok Medan' kita berikan support kepada Pak Nawawi dan untuk kiranya ada alat-alat bukti atau pun konstruksi perkara yang dibutuhkan agar dapat ditegakkan unsur-unsur pembuktian nya dengan sebenar-benarnya," kata para penggiat anti korupsi."Jangan ada keraguan dari KPK untuk melaksanakan itu," harapkan.
Akal sehat saya berpesan, panggil saja Bobby dan Khahiyang. Minimal untuk klarifikasi. Termasuk hornati asas praduga tak bersalah.
***
Catatan jurnalistik saya menulis, saat awal persidangan, isu ini masih berupa kode ‘Blok Medan'.
Kode ini datang dari kesaksian Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili .
Saksi dalam perkara terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, mengejutkan banyak pihak karena kode tersebut diduga berhubungan dengan anak serta menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. Lantas, Blok Medan yang disebut jadi tambang Bobby-Kahiyang-Jokowi?
Menurut Suryanto, kode ‘Blok Medan’ merujuk pada pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) untuk perusahaan yang diduga milik Wali Kota Medan Bobby Nasution, suami Kahiyang Ayu sekaligus menantu Presiden Jokowi. Perusahaan Bobby itu disebut meminta IUP di Halmahera, Maluku Utara.
Kepala Dinas ESDM Maluku Utara itu meyakinkan jaksa, bahwa Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang ini. Suryanto mengatakan, dirinya pernah diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan Sumatera Utara untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution.
Masya Allah, seorang Guberbur untuk perizinan usaha pertambangan, sampai datangi wali kota yang berada diluar teritorialnya. Apa saat itu Gubernur menghormati menantu presiden? Walahualam.
***
Dahulu menurut PP No 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil memang ada peraturan PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan. Termasuk menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon.
Tetapi PP tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kini boleh asalkan bisnisnya sesuai dengan peraturan, baik perpajakan, izin, ketenagakerjaan dll. Dan jangan pernah menggunakan status PNS (ASN) untuk kepentingan bisnis secara berlebihan.
Isyaratnya, berbisnis itu tidak boleh bagi pejabat. Karena itu para pejabat sering mengambil jalan tengah. Yaitu melimpahkan bisnisnya pada anak dan istrinya .
Sebab tidak ada larangan berbisnisb bagi anak dan istri mereka untuk berbisnis. Dalam UU ASN ataupun PP 94/2021, jika PNS memiliki bisnis sampingan, wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga kode etik.
Nah, itu dasar aktivis antisuah mendorong Ketua KPK menseriusi 'blok Medan'.
Contoh, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) memiliki harta yang tidak wajar mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Korupsi (KPK), RAT yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan pencucian uang lewat beberapa kanal bisnis, di antaranya melalui enam perusahaan yang saat ini tengah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Juga dalam Pasal 5 PP 94/2021, PNS dilarang: 1. menyalahgunakan wewenang; 2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
Temasuk larangan bagi kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Termasuk menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun; menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
Baca Juga: Nyali KPK, Diuji Menantu Jokowi
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, terdapat sejumlah golongan pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK secara berkala.
Apalagi menurut Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, golongan pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya diperluas menjadi: Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara.
Pada 31 Agustus 2021 silam, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
***
Nama Bobby Nasution disebut bisa mengatur izin tambang di Maluku Utara.? Apa benar?
Bobby beserta Istrinya Kahiyang, anak presiden Jokowi apa benar diduga terlibat dalam pusaran korupsi dan gratifikasi Tambang Nikel dengan Kode perusahan "Blok Medan". ?
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam sidang lanjutan di PN Kota Ternate, terkait perluasan kasus ke gratifikasi dan korupsi izin usaha pertambangan di Halmahera, mengakui terlibat dalam pengaturan izin usaha pertambangan milik Kahiyang dan Bobby Nasution, menantu Presiden joko Widodo (Jokowi) di Halmahera.
Dalam meloloskan izin usaha tambang tersebut, AGK menyebut istilah " Blok Medan".
AGK menjelaskan, istilah "Blok Medan" bukan hanya merujuk pada salah satu wilayah konsesi tambang di Halamahera. Melainkan juga merujuk pada nama individu tertentu yang memiliki kekuatan besar dalam jaringan korupsi pengaturan izin pertambangan di Halmahera.
Menurutnya, Individu pemilik kode "Blok Medan" dalam pusaran korupsi pengaturan izin pertambangan tersebut adalah Putri presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Suaminya Bobby Nasution.
Suryanto Andili mengatakan, AGK menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk menekan Bupati Halmahera Timur agar memuluskan pengurusan izin tambang. Suryanto mengaku, sebelumnya, untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir.
Pertemuan ini turut dihadiri ketua dewan pengurus Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan anak AGK, Nazla Kasuba. Keduanya diketahui merupakan pemegang saham utama pemegang saham pada PT Prisma Lestari, perusahaan tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah. Perusahaan ini menambang di lahan seluas 1.229 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tahun 2008.
***
Dikutip dari akun indoprogres.com, 25 Januari 2023, Masril Karim Ketua Umum HMI Cabang Manado periode 2015-2016, menulis Artikel berjudil "Oligarki Lingkaran Jokowi di Pertambangan Halmahera Tengah".
Masril Karim, saat ini tergabung sebagai anggota dari LSM Forum Studi Halmahera (FoSHal) yang berlokasi di Ternate, Maluku Utara.
Masril Karim, menulis di bulan Juli 2021, berkunjung ke desa Gemaf, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, untuk riset. Gemaf adalah salah satu desa yang berdekatan dengan perusahaan tambang nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Di sana ia bertemu dengan Mendiang Sandoro yang berusia kurang lebih 50 tahun. Sandoro merupakan petani yang berkebun di tanah milik sendiri. Ia menanam pala, cengkeh dan kelapa yang dipanen secara musiman. Sementara untuk kebutuhan sehari-hari, ia menanam tomat, rica (cabai) dan jenis lainnya. Dari hasil berkebun itu ia mampu menyekolahkan dan membayar kebutuhan anaknya. Sandoro sudah berkebun selama puluhan tahun.
Kehidupannya mulai terusik ketika pemerintah mengizinkan PT IWIP melakukan eksplorasi penambangan nikel di sana. Perusahaan membutuhkan lahan seluas 866,44 hektare yang diperoleh. Salah satunya, dengan membeli tanah-kebun milik warga. Berbeda dari warga lain yang menjual dengan harga sangat murah (Rp8.000 hingga Rp9.000/meter), Sandoro enggan melepas tanah seluas sekitar enam hektare miliknya, walaupun PT IWIP terus mengirim orang-orang untuk bernegosiasi.
Gagal melakukan negosiasi, perusahaan seenaknya menggusur pohon-pohon cengkeh, pala dan kelapa milik Sandoro yang sudah tertanam puluhan tahun tanpa biaya ganti rugi. Metode lain yang digunakan PT IWIP adalah mengancam memberhentikan secara sepihak salah satu anak Sandoro yang bekerja di perusahaan. Hingga wawancara dilakukan, Sandoro tetap bersikeras tidak menjual tanah-kebunnya.
Baca Juga: Menyorot Gaya Hidup Bobby, Kaesang dan Paus
Dilaporkan pemerintah malah memberikan perlindungan kepada PT IWIP dengan alasan bahwa ini Proyek Strategis Nasional berdasarkan Perpres No. 109/2020. PT IWIP juga menjadi Proyek Prioritas Nasional berdasarkan Perpres No. 18/2020.
Siapa PT IWIP? PT IWIP adalah perusahaan patungan dari tiga investor asal Tiongkok, yaitu Tsingshan Holding Group, Huayou Holding Group, dan Zhenshi Holding Group Co., Ltd. Mengutip Mongabay, mayoritas sahamnya dimiliki oleh Tsingshan (40%) melalui anak perusahaan Perlux Technology Co.Ltd. Sementara Zhenshi dan Huayou menguasai saham masing-masing 30%.
Di tahun 2018, PT IWIP bekerja sama dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk untuk mengembangkan deposit bijih nikel dan smelter. Melalui kerja sama ini, PT IWIP menjadi kawasan industri terpadu pertama di dunia yang mengolah sumber daya mineral dari mulut tambang hingga produk akhir berupa baterai kendaraan listrik dan besi baja.
PT IWIP juga memfasilitasi investor untuk membangun fasilitas pengolahan industri hilir. Ini bisa dilihat dari beroperasinya dua anak perusahaan Tsingshan di kawasan itu, yakni Weda Bay Nickel Projects (tambang) dan Weda Bay Nikel (smelter).
Menurut dokumen Rangkaian Pasok Industri Nikel Baterai dari Indonesia dan Persoalan Sosial Ekologi (2020) yang dirilis Aksi untuk Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), di PT IWIP telah beroperasi dua smelter yang menghasilkan feronikel (paduan besi dan nikel) per Oktober 2020. Masing-masing pabrik dimiliki oleh PT Weda Bay Nickel dan PT Yashi Indonesia Investment yang dimiliki oleh Tsingshan dan Zhenshi.
Menurut sumber yang sama, tenant lain yang berada di kawasan PT IWIP yakni produsen nikel baterai PT Youshan Nickel Indonesia. Youshan diperkirakan akan memiliki kapasitas produksi 43.600 ton nickel matte pertahun, dengan nilai total investasi 406,79 juta dolar AS. Youshan sendiri merupakan perusahaan patungan Huayou Group, Chengtun Mining Group, dan Tsingshan Group. Huayou Group, yang juga pemegang saham smelter di Morowali dan Youshan di Weda, selama ini dikenal sebagai penghasil produk kobalt terbesar di Tiongkok.
Berdasarkan booklet Peluang Investasi Nikel Indonesia (2020) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia. Dan Maluku Utara di mana Halteng berada adalah satu dari empat provinsi yang memiliki cadangan nikel terbesar. Dengan potensi kandungan nikel tersebut, Halteng telah menjadi incaran para oligark yang berkongsi dengan kekuasaan untuk melakukan eksploitasi. Pemerintahan Joko Widodo tidak hanya memberikan izin kepada perusahaan untuk mengeksplorasi nikel, tetapi juga perlindungan kepada PT IWIP dengan menetapkannya sebagai Proyek Strategis Nasional. Nah?
***
Eks Gubernur Malut itu mengakui, menggunakan istilah "Blok Medan" sebagai penanda untuk usaha milik Kahiyang di Halmahera.
Dirinya juga mengakui, sempat berkunjung ke Medan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka pengaturan izin usaha " Blok Medan". Dalam kunjungan itu, Kahiyang ingin bertemu dengan anaknya, membicarakan masalah tambang.
Saat ini perusahan nikel yg di istilahkan "Blok Medan" milik istri Wali Kota Medan ada di Kabupaten Halmahera Timur. Hanya saja, dalam persidangan belum terungkap, apa nama sebenarnya perusahan milik anak presiden yg diistilahkan Blok Medan tersebut.
Apa tanggapan KPK atas saran sejumlah aktivis anti korupsi agar KPK menseriusi persoalan ' blok Medan'?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan saran yang disampaikan oleh Busro merupakan semangat transparansi terhadap proses persidangan atau proses penyidikan di KPK. Soal Blok Medan, Tessa menyebut itu adalah hal yang muncul di dalam sidang.
"Ya sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Busro dan lainnya, yang kami tangkap adalah semangat transparansi terhadap proses persidangan, ataupun proses penyidikan yang ada di KPK," kata Tessa.
"Saya sudah pernah menyampaikan dan teman-teman sudah pernah menanyakan terkait masalah Blok Medan. Jadi teknisnya nanti adalah karena persidangan ini masih berlangsung, semua hal yang muncul di persidangan, akan dibuat laporan oleh JPU kepada pimpinan," katanya.
Tessa menjelaskan, hal apapun yang muncul di persidangan akan didalami dan dianalisa. KPK akan menilai apakah hal tersebut bisa dikembangkan dengan memanggil pihak terkait? Kita tunggu jadwal pemanggilan terhadap Bobby Nasution dan Khahiyang.
Apalagi, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, ikut mengungkapkan Blok Medan yang ramai diperbincangkan banyak orang.
Mega mengusik blok Medan, dalam sebuah acara di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Perjuangan pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024.
Mega ungkap blok Medan telah viralnya menyeret nama anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution dalam dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. ([email protected])
Editor : Moch Ilham