MK Gagalkan Kaesang Maju Pilgub

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Agu 2024 20:28 WIB

MK Gagalkan Kaesang Maju Pilgub

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Nasib Kaesang Pangareb, tampaknya tak seberuntung dengan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka dalam berpolitik. Alih-alih dimajukan untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 khususnya Pilgub. Kini, gara-gara putusan MK, Kaesang tak bisa maju Pilgub. Padahal, Kaesang, oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, disiapkan untuk maju Pilgub Jateng sebagai cawagub bersama Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.

Alhasil, rencana itu buyar karena Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Dengan penolakan gugatan tersebut, peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada 2024 dipastikan tertutup.

Baca Juga: Kaesang tak Diusung Cawagub, Bukan Putusan MK

Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee yang menggugat syarat minimal usia pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur.

Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

 

Harus Dipenuhi Saat Pencalonan

Menurut Saldi Isra, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Namun begitu, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

Sebab, pasal ketentuan syarat usia calon kepala daerah tersebut dinilai sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," jelas dia.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," sambung Saldi.

 

Berlakunya Putusan MK

Baca Juga: Bila DPR-Pemerintah Tak Patuhi Putusan MK, Akademisi Ancam Pembangkangan Sipil

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan MK soal usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah lebih tinggi kedudukannya daripada Peraturan KPU (PKPU).

Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah (cakada).

Sementara dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 diatur syarat usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan.

Mahfud mengatakan putusan MK soal usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan, langsung berlaku sejak diputuskan MK.

"Tentu itu berlaku juga. Kan putusan MK berlaku sejak diucapkan. Dan putusan MK itu kedudukannya lebih tinggi dari peraturan KPU, lebih tinggi dari peraturan pemerintah sekali pun," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Mahfud menegaskan putusan MK itu berlaku meski ada aturan di bawahnya yang bertentangan.

 

Sekjen PDIP Soal Kaesang

Baca Juga: 3 Aktivis dan Akademisi: Revisi UU Pilkada Cacat Secara Formil dan Materil

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur ketentuan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

Pernyataan itu disampaikan Hasto merespons pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan besar putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, gagal berlaga di Pilkada 2024 ini karena usia belum mencukupi.

"(Putusan) itu bagian dari keadilan bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang," ujar Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Hasto mengatakan gagal-tidaknya seseorang mencalonkan diri sebagai pemimpin adalah melalui ujian-ujian sejarah.

"Jadi, melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat, itu bagi PDI Perjuangan seperti itu. Karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan," kata Hasto.

Melihat dari putusan MK ini, dipastikan Kaesang Pangarep tidak akan bisa maju di Pilkada Jateng 2024. Sebab, Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan penetapan calon dilakukan pada 29 Agustus 2024, usia putra bungsu Presiden Jokowi ini masih 29 tahun.

Diketahui, DPP Partai NasDem secara resmi mengusung pasangan Komjen Pol Ahmad Luthfi - Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Surat dukungan itu ditandai dengan penyerahan B1KWK dari DPP Partai NasDem. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jateng, yang juga mantan Jaksa Agung, HM Prasetyo didampingi jajaran pengurus DPP NasDem Lestari Moerdijat, Sugeng Suparwoto, dan Amelia Anggraini di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). erk/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU