Gandeng APH, Satpol Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Eksekusi Lahan Kranggan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Koordinasi Saypol PP dengan APH terkait rebcana eksekusi aset lahan Kranggan
Rapat Koordinasi Saypol PP dengan APH terkait rebcana eksekusi aset lahan Kranggan

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mpjokerto -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi terkait rencana eksekusi lahan qset Pemkot di Jalan Kranggan Gang I Nomor 08, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Selasa (278/2024).

Rapat yang digelar di aula Kantor Satpol PP ini dipimpin Kasatpol PP Modjari dan dihadiri Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Mojokerto Tumisah, serta perwakilan dari Kodim, Polresta, Bagian Hukum, Kantor Kecamatan dan Kelurahan Kranggan.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari mengatakan, tujuan digelarnya rapat untuk menyamakan persepsi terkait upaya penegakkan Perda pada lahan yang berada di samping SDN Kranggan 5.

"Di SHP Nomor 01/1970 dan SHP 01/2020 tertulis jelas tanah tersebut atas nama Pemkot Mojokerto yang secara hukum diakui sejak tahun 1970 sampai ada pembaharuan sertifikat tahun 2020," jelasnya.

Selagi SHP masih menjadi kepemilikan sah Pemkot Mojokerto dan belum beralih nama ke pihak lain, maka pihaknya akan gigih melindungi aset tersebut agar tidak dikuasai oleh pihak lain.

"Faktanya, saat ini aset itu ada yang menguasai, oleh karena itu kami sebagai penegak perda harus melakukan upaya tegas," ujarnya.

Upaya tersebut lanjut Modjari, berupa somasi tertulis dan dilanjutkan pemasangan plang papan pemberitahuan jika tanah seluas 23.720 meter persegi itu adalah aset milik Pemkot.

"Somasi akan dilayangkan oelh Bagian Hukum, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak di gubris, segera kami pasang papan plang dan police line," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno menyarankan Pemkot Mojokerto melakukan upaya somasi terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi.

"Kita sarankan somasi dulu,  langkah ini biasa dilakukan terkait kasus penguasaan lahan negara oleh pihak lain," ungkapnya.

Terpisah, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Mojokerto Tumisah membenarkan jika aset tersebut adalah milik Pemkot Mojokerto berdasarkan SHP 01 tahun 1970 dan diperbarui tahun 2020. 

"Penerbitan SHP tahun 1970 dasarnya itu adalah SK Kepala Daerah Provinsi Jatim tanggal 12 September 1968," terangnya.

Karena itu sertifikat lama, lalu ada penggantian blangko untuk update data, validasi dan lain sebagainya sehingga terbit sertifikat pengganti pada tanggal 6 Pebruari 2020 dengan luas 23.720 m2.

"Luasanya berubah karena ada existing riil pengukuran kalau dulu masih pengukuran manual. Dari semula 25.028 m2 jadi menjadi 23.720 m2. Kan ada bahu jalan selokan dan lain-lain," tukasnya.

Sekedar informasi, persoalan aset di Jalan Kranggan mulai mencuat sejak keluarnya surat pengosongan lahan tahun 2017. Sebab sejak tahun 1967 lahan tersebut dibangun rumah permanen oleh salah satu warga. 

Karena tak terima, warga tersebut lalu mengajukan gugatan PTUN di Surabaya dan dikabulkan. Sesuai amar putusan, Pemkot diwajibkan untuk melepas tanah yang ditempati pemohon dengan cara melakukan Pemecahan Sertipikat di Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kota Mojokerto. 

Namun Pemkot tidak bisa memenuhi amar putusan PTUN, karena diatas tanah yang dimohon telah ada SHP No. 1 atas nama Pemkot Mojokerto kecuali sertifikat dimaksud dibatalkan oleh Pengadilan. 

Selain itu, pertimbangan Pemkot Mojokerto tidak menjalankan Putusan Perkara  Nomor : 24/P/FP/2018/PTUN.SBY, adalah apabila putusan tersebut dilaksanakan di kwatirkan berpotensi menimbulkan kerugian negera atas hilangnya aset tersebut, sedangkan fakta hukumnya putusan fiktif positif merupakan putusan yang sifatnya administratif. Dwi

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…