Pengesahan Hasil Muktamar PKB "Diganjal" Mantan Sekjen PKB

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Sekjen PKB Lukman Edy menggugat hasil Muktamar ke-6 PKB yang digelar di Bali. Lukman melayangkan gugatan itu ke Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (27/8). Ini isyarat hasil Muktamar ke-6 PKB yang digelar di Bali diganjal oleh eks fungsionaris PKB sendiri.

Untuk itu, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy, merencanakan akan bikin Muktamar tandingan yang bakal diselenggarakan di Jakarta pada 2-3 September mendatang.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Sekjen PKB) Lukman Edy meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mengesahkan struktur pengurus hasil Muktamar kubu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang digelar di Bali.

 Permintaan ini diajukan karena adanya konflik internal dalam partai.

Eks Sekjen PKB Lukman Edy mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa (27/8). Ia meminta Kemenkumham menolak hasil Muktamar VI PKB di Bali pada 24–25 Agustus 2024.

Lukman Edy menyebut, gugatannya tersebut juga didukung oleh 315 cabang partai, termasuk 168 cabang yang telah dibekukan oleh Cak Imin

 Lukman mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat aduan ke Majelis Tahkim PKB yang berkedudukan sebagai Mahkamah Partai untuk menangani konflik di internal partai. "Iya, (pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Bali) di-hold dulu, kita minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, inkrah," kata Lukman saat ditemui di Gedung Kemenkumham.

 

Pengurus PKB Status Quo

Dalam kunjungannya ke Kemenkumham, Lukman menyerahkan tembusan surat yang dikirimkan ke Majelis Tahkim kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Dia menegaskan, selama status quo, tidak ada pihak yang dapat membuat kebijakan strategis atas nama partai hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketika status quo tidak ada pihak manapun antara dua pihak yang berselisih ini boleh membuat kebijakan yang strategis atas nama partai sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Lukman. Menurut Lukman, muktamar kubu Cak Imin di Bali menyalahi banyak anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, menyalahi spirit PKB, dan Undang-Undang Partai Politik. Selain itu, dia mengatakan, terdapat banyak aspirasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB yang dibungkam dan dibekukan karena dianggap bertentangan dnegan kebijakan partai di bawah kepemimpinan Cak Imin. "Prosedur selama muktamar juga banyak melangkahi AD/ART," tutur Lukman.

 

Gelar Muktamar Tandingan

Lukman mengatakan, pihaknya bakal menggelar muktamar tandingan pada 2-3 September di Jakarta. Pihaknya mengaku mendapatkan mandat 315 dari total 514 pengurus cabang PKB untuk menggelar muktamar tandingan. Sebanyak 168 cabang di antaranya merupakan orang-orang yang dipecat Cak Imin menjelang Muktamar Bali. Sementara itu, sisanya merupakan cabang-cabang yang berkomitmen dan sepakat dengan pandangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bahwa PKB harus dikembalikan ke khittah 1998. "Jadi ada dua ya. Satu adalah 168 cabang yang dipecat menjelang muktamar, yang kedua adalah cabang-cabang yang setuju dengan konsep kami PKB kembali ke khittah 1998," tutur Lukman. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

BSI Catat 24,3 Juta Nasabah, Laba Semester I 2026 Tumbuh 11 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 20:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat pertumbuhan bisnis pada Semester I 2026, ditopang peningkatan jumlah nasabah, penghimpunan …

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro mulai menyalurkan Program Bantuan Pangan (Banpang) tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan…

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Kesaksian salah satu staff Pemkot Madiun berinisial ADS yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap f…

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …