Pengesahan Hasil Muktamar PKB "Diganjal" Mantan Sekjen PKB

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Sekjen PKB Lukman Edy menggugat hasil Muktamar ke-6 PKB yang digelar di Bali. Lukman melayangkan gugatan itu ke Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (27/8). Ini isyarat hasil Muktamar ke-6 PKB yang digelar di Bali diganjal oleh eks fungsionaris PKB sendiri.

Untuk itu, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy, merencanakan akan bikin Muktamar tandingan yang bakal diselenggarakan di Jakarta pada 2-3 September mendatang.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Sekjen PKB) Lukman Edy meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mengesahkan struktur pengurus hasil Muktamar kubu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang digelar di Bali.

 Permintaan ini diajukan karena adanya konflik internal dalam partai.

Eks Sekjen PKB Lukman Edy mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa (27/8). Ia meminta Kemenkumham menolak hasil Muktamar VI PKB di Bali pada 24–25 Agustus 2024.

Lukman Edy menyebut, gugatannya tersebut juga didukung oleh 315 cabang partai, termasuk 168 cabang yang telah dibekukan oleh Cak Imin

 Lukman mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat aduan ke Majelis Tahkim PKB yang berkedudukan sebagai Mahkamah Partai untuk menangani konflik di internal partai. "Iya, (pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Bali) di-hold dulu, kita minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, inkrah," kata Lukman saat ditemui di Gedung Kemenkumham.

 

Pengurus PKB Status Quo

Dalam kunjungannya ke Kemenkumham, Lukman menyerahkan tembusan surat yang dikirimkan ke Majelis Tahkim kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Dia menegaskan, selama status quo, tidak ada pihak yang dapat membuat kebijakan strategis atas nama partai hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketika status quo tidak ada pihak manapun antara dua pihak yang berselisih ini boleh membuat kebijakan yang strategis atas nama partai sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Lukman. Menurut Lukman, muktamar kubu Cak Imin di Bali menyalahi banyak anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, menyalahi spirit PKB, dan Undang-Undang Partai Politik. Selain itu, dia mengatakan, terdapat banyak aspirasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB yang dibungkam dan dibekukan karena dianggap bertentangan dnegan kebijakan partai di bawah kepemimpinan Cak Imin. "Prosedur selama muktamar juga banyak melangkahi AD/ART," tutur Lukman.

 

Gelar Muktamar Tandingan

Lukman mengatakan, pihaknya bakal menggelar muktamar tandingan pada 2-3 September di Jakarta. Pihaknya mengaku mendapatkan mandat 315 dari total 514 pengurus cabang PKB untuk menggelar muktamar tandingan. Sebanyak 168 cabang di antaranya merupakan orang-orang yang dipecat Cak Imin menjelang Muktamar Bali. Sementara itu, sisanya merupakan cabang-cabang yang berkomitmen dan sepakat dengan pandangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bahwa PKB harus dikembalikan ke khittah 1998. "Jadi ada dua ya. Satu adalah 168 cabang yang dipecat menjelang muktamar, yang kedua adalah cabang-cabang yang setuju dengan konsep kami PKB kembali ke khittah 1998," tutur Lukman. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

OJK Masih Tuntut Ganti Polis Rp 566,24 Miliar ke Henry Surya

OJK Masih Tuntut Ganti Polis Rp 566,24 Miliar ke Henry Surya

Kamis, 09 Jul 2026 18:54 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengejar aset milik Henry Surya selaku tersangka dalam perkara tindak pidana perasuransian PT…

Menteri ESDM Molor Luncurkan BBM B50

Menteri ESDM Molor Luncurkan BBM B50

Kamis, 09 Jul 2026 18:53 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis baru, yakni biodiesel B50, baru diresmikan Kamis (9/7). Sedianya, B50 telah mulai berlaku sejak…

Pengelola Kopdes Kecewa Soal Gaji, Bosnya Baru Pahami

Pengelola Kopdes Kecewa Soal Gaji, Bosnya Baru Pahami

Kamis, 09 Jul 2026 18:50 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 18:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Media sosial dihebohkan para pengelola Kopdeskel Merah Putih yang kecewa terhadap sistem pengelolaan dan pengupahan yang…

Perum Bulog Masih Rendah Serap Jagung ke Petani

Perum Bulog Masih Rendah Serap Jagung ke Petani

Kamis, 09 Jul 2026 18:49 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 18:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perum Bulog ditugaskan menyerap minimal 1 juta ton jagung petani dalam setahun untuk pengelolaan cadangan jagung pemerintah.…

Menkeu Ngaku Belum Tahu Punya Utang Rp 25,8 Triliun ke Taspen

Menkeu Ngaku Belum Tahu Punya Utang Rp 25,8 Triliun ke Taspen

Kamis, 09 Jul 2026 18:48 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 18:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengungkapkan pemerintah masih berutang sebesar Rp 25,8 triliun kepada…

Resto Viaduct By Gubeng Jadi Spot Para UMKM untuk Berkembang

Resto Viaduct By Gubeng Jadi Spot Para UMKM untuk Berkembang

Kamis, 09 Jul 2026 18:44 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kondisi ekonomi yang tidak stabil menyebabkan banyak umkm maupun pengusaha yang gulung tikar, namun berbeda dengan Resto Viaduct…