SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tagline, Tri Rismaharini atau biasa disapa Risma maju Pilgub Jatim 2024, yakni Resik-Resik Jawa Timur.
Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, menyebut pasangan Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, dengan tagline itu tidak sekadar mempejuangkan kesejahteraan warga Jawa Timur. Pasangan Risma-Gus Hans juga akan membersihkan jalannya pemerintahan dari praktik korupsi dan kolusi di Provinsi Jatim.
Baca Juga: Anies Baswedan, Akademisi yang tak Realistis
Hebat juga niat bersihkan korupsi di pemerintahannya kelak? Apa itu tupoksi seorang gubernur? Apa artinya resik-resik?
KBBI, mengartinya resik itu berbunyi (bersuara) nyaring; lantang; berdesir-desir; berkerisik; berkasak-kusuk; dan menyebarkan desas-desus .
Arti terjemahan kata resik dalam bahasa Jawa ke Indonesia artinya adalah Bersih.
Resik merupakan sebuah kata dari bahasa Jawa ngoko kasar, yaitu bahasa yang paling banyak digunakan didaerah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ada beberapa contoh penggunaan kata 'resik' dalam kalimat awalan, tengah dan akhiran;
Resik resik omah artinya Bersih-bersih rumah. Omah ku uwis resik kabeh artinya Rumah saya sudah bersih semua.
Aku sing paling resik artinya saya yang paling bersih
Dalam bahasa Jepang, resik (seiso), merupakan kegiatan membersihkan peralatan dan daerah kerja sehingga segala peralatan kerja tetap terjaga dalam kondisi yang baik.
Secara konkrit, langkah ini berupa membuang sampah, kotoran dan benda-benda asing serta membersihkan segala sesuatu. Meskipun langkah ini sederhana, namun menjadi sangat penting, terutama ketika kotoran dilingkungan kerja justru pada akhirnya menjadi sumber kesalahan kerja. (Takashi Osada,Sikap Kerja5S, (Jakarta: PPM, 2011), hal. 7).
***
Lalu apa yang dimaksud dengan tagline?
Dalam bahasa marketing, tagline adalah frase atau kalimat pendek yang dirancang untuk membangun citra merek, mengkomunikasikan nilai unik, atau merangkum pesan kunci suatu produk atau perusahaan.
Setahu saya tagline merupakan pertanyaan mendasar yang sering disarankan pajar bisnis kepada para pebisnis pemula. Terurama untuk memulai sebuah usaha. Saya tahu sampai saat ini, masih banyak pebisnis yang menganggap, tagline tidak terlalu penting. Padahal peranannya sangatlah signifikan.
Dengan menciptakan sebuah tagline yang menarik, maka sebuah bisnis akan memiliki identitas dan ciri khas yang dikenal oleh banyak orang. Bahkan, banyak konsumen yang lebih mengetahui produk melalui tagline suatu bisnis dibandingkan dengan nama perusahaan yang menjualnya.
Pemahaman saya, sebuah tagline yang baik biasanya mencerminkan nilai inti, tujuan, atau manfaat produk atau perusahaan yang bersangkutan.
Jadi fungsi Tagline yang perlu dipahami bahwa tujuan tagline adalah memberikan ringkasan singkat dan kuat tentang merek atau produk, menciptakan kesan positif, dan berkomunikasi dengan target audiens.
Tak hanya sekedar kata-kata saja, namun tagline juga memiliki fungsi yang sangat penting dalam konteks pemasaran dan branding suatu produk.
Bahasa lain tagline adalah slogan politik. Slogan merupakan kalimat pendek yang menarik atau mencolok dan mudah diingat. Ini untuk memberitahukan atau mengiklankan kalimat pendek yang menarik, mencolok, dan mudah diingat . Termasuk untuk menjelaskan tujuan suatu ideologi golongan, organisasi, partai politik dan sebagainya.
Jadi, slogan adalah motto atau frasa yang dipakai pada konteks politik.
Slogan adalah suatu ekspresi, gagasan, atau tujuan yang diulang-ulang untuk memberitahukan, menjelaskan, atau mempopulerkan sesuatu dengan menggunakan kalimat pendek yang mencolok, menarik, dan mudah diingat, agar melekat dalam pikiran setiap orang. Nah, publik tahu Gubernur, bukan penegak hukum. Akal sehat saya berbisik apakah risma, bisa resik resik pejabat korupsi seperti polisi, jaksa dan KPK?
Sebagai calon gubernur, Anda pasti tahu fungsi tagline dan slogan politik pencalonan Anda. Saya hanya menyegarkan semata.
Baca Juga: Nyali KPK, Diuji Menantu Jokowi
***
Tentang kasus korupsi di Jawa Timur, catatan jurnalistik saya menulis terbaru ada kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim.
Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) menjadi tersangka. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Disamping itu, KPK resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebelumnya Bupati Bangkalan R Abdul Latif Imron resmi ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan bupati yang akrab disapa Ra Latif itu menambah daftar panjang kepala daerah di Jatim yang tersandung korupsi.
Praktis, dalam 2 tahun terakhir, ada 4 kepala daerah di Jatim yang terjerat kasus korupsi. Nilai korupsi mereka beragam.
Siapa saja kepala daerah di Jatim yang tersandung korupsi dalam 2 tahun terakhir?
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 Januari 2020. Saiful Ilah terlibat dalam transaksi suap proyek infrastruktur Kabupaten Sidoarjo. Pada OTT itu lembaga antirasuah mengamankan uang senilai Rp 1.813.300.000. Selain Saiful Ilah, KPK turut menangkap beberapa kontraktor dan kepala dinas.
Saiful Ilah kemudian divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya, 5 Oktober 2020. Majelis Hakim menyebut Saiful Ilah terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta.
Baca Juga: Menyorot Gaya Hidup Bobby, Kaesang dan Paus
Kemudian pada Minggu, 9 Mei 2021, KPK bersama Dit Tipikor Bareskrim Polri pernah menciduk Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan. Novi ditangkap terkait kasus suap jual beli jabatan. Dalam OTT itu turut diamankan 3 camat dan 7 kepala desa.
"Kegiatan bersama tangkap tangan dugaan korupsi, penerimaan hadiah atau janji dan terkait promosi jabatan di Pemkab Nganjuk hingga akhir Maret 2021, KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan pada pangkat desa dan camat pada lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk di Jatim," kata Wakil Ketua KPK saat itu Lili Pintauli Siregar.
Tahun yang sama, KPK melakukan OTT pada Puput Tantriana Sari pada 30 Agustus 2021. Puput terjaring OTT bersama suaminya Hasan Aminudin di kediaman pribadinya, Jalan Raya Ahmad Yani, K Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Selain itu, KPK juga mengamankan 8 orang lainnya mulai beberapa camat hingga ajudan.
Keesokan harinya, 31 Agustus 2021, KPK menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan atas kasus jual beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo. KPK dalam keterangannya menyebut Puput mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2018 senilai Rp8,7 miliar.
Tidak satu pun pelaku korupsi dipergoki oleh Gubernur Khofifah. Lalu makna apa Risma mau resik-resik pejabat di Jatim yang korupsi.
***
Mengacu PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat .
Menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota; b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Dalam PP Nomor 33 Tahun 2018, saya tidak menemukan tupoksi Gubernur berantas korupsi. Halo Bu Risma? ([email protected])
Editor : Moch Ilham