SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Kurang lebih 600 sertifikat rumah di Perumahan Bumi Sumekar Kab. Sumenep, diblokir oleh Polda Jawa timur, akan tapi masyarakat yang memiliki hak atas rumah tersebut tidak pernah mengadu ke Pemerintah Daerah, untuk meminta pertolongan agar sertifikat itu dapat dibuka kembali .semestinya dengan hal kejadian seperti ini membuka pintu bersama mengajukan kepada Bupati Sumenep agar segera dibuka pemblokiran hak tanah dan bangunan yg dimilikinya .
Kata, Ketua Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) Kab. Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH,
Masyarakat Perumahan Bumi Sumekar di bodohi oleh, H. Sugianto Direktur PT. Sinar Mega Indah Perkasa (SMIP) Kab. Sumenep.
Baca Juga: RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Optimalkan Pelayanan Poliklinik Ortopedi untuk Masyarakat
" Saya sebagai pelapor, tidak akan tinggal diam dalam menyoal perbuatan, H. Sugianto atas kejahatan yang diperbuat, sehingga menelan kerugian negara senilai seratus empat belas Miliyar"
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda Jatim dan pelapor diminta kembali untuk melengkapi data, sehingga tersangka di kenakan pasal P19 sebab kurang bukti.
Padahal kata Moh sidik semua berkas pelaporan sudah cukup bukti,apa lagi pelapor sudah banyak pengalaman dari sisi hukum sebab beliau juga sebagai pengacara,setidaknya lebih teliti dalam pelaporan sehingga semuanya sudah lengkap dan melengkapi apa yg sudah jelas dari tahun ke tahun data yg dimilikinya untuk mengarah pada pasal P21.
Namun jaksa penuntut umum menaikkan kasus tersangka pada pasal P19 dari semua data sudah lengkap, ada apa dengan JPU tetap saja tersangka h.sugianto di kenakan pasal P. 19 dengan alasan jaksa kurang data pendukung. Tudingnya.data pendukung apalagi kata pelapor.
" Dengan kejadian seperti ini, saya sebagai pelapor menduga ada permainan di Jaksa penuntut umum (JPU) jadi, dugaan sementara terindikasi terjadi adanya suap oleh oknom kejaksaan Tinggi Surabaya dalam hal penanganan perkara ini.
Baca Juga: Ritual Tatorbangan Desa Torbang, Jadi Daya Tarik Wisata Budaya Sumenep
Dikatakan moh.Sidik pihaknya selaku pelapor tidak akan main-main jika berkaitan dengan persoalan hukum, apalagi terindikasi adanya permainan yang dilakukan oleh oknom JPU kejaksaan Tinggi Surabaya yg nantinya akan mencoreng nama institusinya.
" Padahal sudah jelas, berdasarkan audit BPKP prov. Jatim, telah ditemukan beberapa luas lahan, seperti di Desa kolor, dengan luas lahan, 14.495 m2, terus di desa Cabbiye seluas 51. 156 m2, dan di desa Talango seluas, 11.145 m2"
Jadi kata Siddik, total luas lahan secara keseluruhan sebanyak, 1760795 m2, jika dikalkulasi kerugian negara mencapai, kurang lebih sebesar, seratus empat miliar rupiah. Jelasnya
Baca Juga: KPK RI Ambil Alih Kasus Tanah Kas Desa di Kabupaten Sumenep
" Saya melaporkan itu berdasarkan hukum yang jelas dalam undang-undang no .8 tahun 1981 tentang KUHP dan pasal no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi"
Dikatakan h.moh Siddik, sekalipun tersangka dibebaskan dengan alasan P.19 untuk sementara waktu sampai 4x pasal yg dikenakan itu itu aja dan pihaknya tidak akan tinggal diam untuk menaikkan tersangka ke P.21 untuk penahanan tersangka mendekam di jeruji besi,karena sudah setimpal dengan perbuatannya merugikan masyarakat banyak utamanya penghuni perumahan bumi Sumekar .
Bahkan, kata dia, pihaknya melaporkan oknom Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Surabaya, atas dugaan terima suap dari aliran dana tukar guling tanah kas desa (TKD) itu ke KPK RI. Pungkasnya. AR
Editor : Moch Ilham