Dituntut 15 tahun, Masih Dibeber Nikah Sirinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Nasib Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, di tangan Jaksa KPK, seperti babak belur.

Selain dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga membuka nikah sirinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2024).

Selain itu, jaksa juga menuntut Gazalba membayar uang pengganti USD 18 ribu dan Rp 1,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2024).

Jaksa mengatakan harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Gazalba, dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI, berbelit belit dalam memberikan keterangan, dan Gazalba sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara hal meringankan tuntutan adalah Gazalba belum pernah dihukum.

 

Gazalba Nikahi Siri Fify

Jaksa KPK mengungkap hubungan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan wanita bernama Fify Mulyani terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat pembelian rumah mewah. Jaksa menyebut Gazalba dan Fify menikah siri.

Jaksa awalnya membahas bantahan dari Fify soal hubungan khusus dengan Gazalba. Jaksa mengatakan nama Fify sudah berulang kali muncul dalam proses dakwaan hingga persidangan Gazalba.

"Pada pembuktian pembayaran aset ini, sebelumnya penuntut umum akan membuktikan adanya hubungan 'khusus' antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani terlebih dahulu, sehingga menjadi masuk akal mengapa Terdakwa dan saksi Fify Mulyani bersikeras menyangkal tuduhan penuntut umum. Sedangkan nama Fify Mulyani sudah berulang kali disebut oleh Penuntut Umum pada penjelasan aset mobil Alphard, rumah di Jalan Swadaya Jagakarsa, Jakarta Selatan, serta vila di Cariu, Kabupaten Bogor," kata jaksa saat membacakan pertimbangan surat tuntutan Gazalba Saleh.

Jaksa mengatakan Gazalba dan Fify Mulyani telah menikah siri. Jaksa juga mengungkap isi chat antara Fify dan istri sah Gazalba, Atmasari.

"Di persidangan terdakwa dan Fify Mulyani hanya menerangkan jika di antara mereka hanya bersahabat. Namun, sebagaimana alat bukti petunjuk berupa chat antara saksi Fify Mulyani dengan Atmasari (istri sah Gazalba), diketahui Terdakwa telah berpoligami dengan saksi Fify Mulyani, sebagaimana rangkaian chat," tambah jaksa.

"Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya chat antara Terdakwa (menggunakan nama Abi Raihan) yang mengucapkan selamat ulang tahun kepada saksi Fify Mulyani dengan kalimat, 'happy milad ya sayang. Semoga semakin istiqomah dan tawadduh menjalani hidup bersama sama dg Abi..'," lanjut jaksa.

 

Gazalba-Fify di Kamar tidur

Jaksa mengatakan ada juga bukti berupa foto pribadi Gazalba dan Fify di kamar. Menurut jaksa, chat dan foto itu mematahkan klaim Fify yang menyebut hubungannya dengan Gazalba hanya sahabat biasa.

"Selain itu juga adanya foto-foto pribadi antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani di kamar tidur (sebagaimana BAB III D PETUNJUK), menunjukkan hubungan antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani bukan sekadar sahabat biasa," ujarnya.

Jaksa juga menjelaskan keterlibatan Gazalba dalam pembelian rumah atas nama Fify Mulyani di Sedayu City At Kelapa Gading melalui bukti chat WhatsApp. Jaksa menyebut Gazalba membayar booking fee rumah itu senilai Rp 20 juta pada 24 Februari 2019. Jaksa pun membacakan isi chat antara Fify dengan Atmasari.

"Pembayaran booking fee tersebut bersesuaian juga dengan bukti petunjuk berupa chat antara saksi Fify Mulyani dengan Atmasari (istri sah Terdakwa) yang menyatakan, 'Kamu mau beli rumah berharga kurang lebih 3 m dg Gaz? Padahal kamu baru saja masuk dlm kehidupan Gaz. Kamu tanyakDP nya pada Gaz'," kata jaksa.

"Lalu pada chat-chat selanjutnya, Atmasari juga mengetahui harga pasti rumah Sedayu City at Kelapa Gading yang mencapai Rp 3,8 miliar dan rincian pembayaran uang menggunakan harta bersama antara Terdakwa dengan Atmasari," tambah jaksa.

Jaksa mengatakan Gazalba juga terlibat dalam proses renovasi rumah tersebut seperti pemilihan tukang hingga transfer pembelian bahan bangunan. Yakni transfer ke Pipin Aripin selaku tukang mebel senilai Rp 30 juta, Angga Fariansyah selaku tukang listrik senilai Rp 4 juta dan ke Melvin Indriyani terkait pembelian kaca senilai Rp 18 juta.

"Kemudian terkait renovasi rumah Sedayu City, diketahui juga dilakukan oleh Terdakwa. Bahkan pemilihan tukang serta transfer pembelian bahanbahan bangunan juga dilakukan oleh Terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Angga Fariansyah (tukang listrik), Pipin Aripin (tukang mebel), dan Melvin Indriyani (toko kaca) dan dikuatkan dengan alat bukti berupa printout mutasi rekening," ujarnya.

Jaksa mengatakan Gazalba mengaku sebagai pemilik rumah tersebut ke Angga Fariansyah. Jaksa mengatakan keterangan Fify yang meminta bantuan ke Gazalba selaku Hakim Agung dalam hal renovasi rumah adalah tidak masuk akal.

Jaksa menyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. n jk/erc/cr9/rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…