Hakim Agung Terima Rp 37 Miliar Kabulkan PK, Jaksa Sitir Surat Al-Baqarah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Banyak Hakim Masuk Neraka Karena Tahu Kebenaran Tapi Berlaku Curang

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda, Jaksa  membacakan tafsir ayat surat Al-Baqarah ayat 188 itu oleh HR Abu Dawud dan Ath-Thahawi. Salah satu hal dalam tafsiran itu terkait hakim yang masuk neraka karena mengetahui kebenaran tapi berlaku curang.

"Sebelum mengulas secara yuridis surat tuntutan pidana dalam perkara atas nama Terdakwa Gazalba Saleh, Penuntut Umum mengutip salah satu ayat dalam Kitab Suci Al-Qur'an yang dipandang relevan dengan perkara ini, yaitu QS Al-Baqarah ayat 188," kata jaksa saat membacakan pendahuluan surat tuntutan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap  total penerimaan gratifikasi hakim agung non aktif Gazalba Saleh, termasuk Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar total mencapai Rp 62,8 M

Pada tahun 2020, terdakwa hakim agung non aktif Gazalba Saleh, menangani perkara peninjauan kembali atau PK atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor 109PK/Pid.Sus/2020. Saat itu, jafar didampingi oleh advokat neshawati Arsyad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

 

Gazalba Kabulkan Peninjauan Kembali

Kemudian, jaksa mengatakan, terdakwa Gazalba Saleh mengabulkan peninjauan kembali Jaffar Abdul Gaffar pada April 2020

Atas pengurusan perkara tersebut, terdakwa dan Neshawati menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar,” ujar Jaksa.

Jaffar Abdul Gaffar adalah mantan terpidana kasus megapungli di Pelabuhan Samarinda. Eks anggota DPRD Samarinda ini awalnya ditangkap dan jadi tersangka karena diduga melakukan pemungutan liar (pungli) bongkar-muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran. Dia ditangkap selaku Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) bersama dengan Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno.

Rincian gratifikasi Gazalba Saleh Kembali ke dakwaan Gazalba Saleh, selain uang Rp 37 miliar, Hakim Agung tersebut dikatakan menerima 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta selama 2020 hingga 2022. Uang itu berasal dari pengusaha Jawa Timur yang mengurus kasasi pidana di MA, Jawahirul Fuad. Kemudian, KPK juga menemukan Gazalba menerima 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar); 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.

Dengan demikian, jumlah uang yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar.

 

Banyak Hakim Masuk Neraka

Dalam tafsir ayat surat Al-Baqarah ayat 188  oleh HR Abu Dawud dan Ath-Thahawi, dikatakan banyak hakim yang masuk neraka karena mengetahui kebenaran tapi berlaku curang.

”Hakim atau qadli itu ada tiga macam, satu di antaranya akan masuk surga dan dua diantaranya akan masuk neraka. Hakim yang akan masuk surga ialah hakim yang tahu masalah yang sebenarnya kemudian mau memutuskan dengan kebenaran tersebut. Sedangkan hakim-hakim yang akan masuk neraka ialah seorang hakim yang mengetahui masalah yang sebenarnya, tetapi ia kemudian curang dan tidak mau memutuskan dengan kebenaran, tetapi justru memutuskan dengan kecurangannya tersebut, dan seorang hakim yang tidak mengetahui masalah yang sebenarnya, tetapi ia memutuskan dengan ketidaktahuannya tersebut (HR Abu Dawud dan ath-Thahawi)," kata jaksa membacakan tafsir ayat tersebut.

 

Jangan Lakukan Pemberian ke Hakim

Jaksa membacakan tafsir arti ayat  itu mengajarkan agar tak melakukan pemberian kepada hakim dengan harapan sebuah imbalan jasa.

"Yang artinya, 'dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, (janganlah kamu) membawa (urusan) harta ini kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian pada harta orang lain dengan (jalan) berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya'. Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Haitsami rahimahullah berkata, 'janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian'," kata jaksa.

Jaksa menyatakan makna tafsir potongan surat Al-Baqarah ayat 188 itu sudah jelas terkait larangan mengambil harta milik orang lain. Selain itu, ayat itu terkait dengan larangan memberikan suap kepada hakim dalam pemutusan suatu perkara. n erc/jk/cr9/rmc

Berita Terbaru

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

SURABAYA PAGI, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala D…

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota…

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Kabar membanggakan datang dari dunia kesehatan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Posyandu Keluarga Mawar 3 yang terletak di Desa D…

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya: Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas dugaan salah tahan Pimred Raditya M. Khadaffi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,…

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD p…

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Mad…