Banyak Hakim Masuk Neraka Karena Tahu Kebenaran Tapi Berlaku Curang
Baca Juga: Dituntut 15 tahun, Masih Dibeber Nikah Sirinya
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda, Jaksa membacakan tafsir ayat surat Al-Baqarah ayat 188 itu oleh HR Abu Dawud dan Ath-Thahawi. Salah satu hal dalam tafsiran itu terkait hakim yang masuk neraka karena mengetahui kebenaran tapi berlaku curang.
"Sebelum mengulas secara yuridis surat tuntutan pidana dalam perkara atas nama Terdakwa Gazalba Saleh, Penuntut Umum mengutip salah satu ayat dalam Kitab Suci Al-Qur'an yang dipandang relevan dengan perkara ini, yaitu QS Al-Baqarah ayat 188," kata jaksa saat membacakan pendahuluan surat tuntutan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total penerimaan gratifikasi hakim agung non aktif Gazalba Saleh, termasuk Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar total mencapai Rp 62,8 M
Pada tahun 2020, terdakwa hakim agung non aktif Gazalba Saleh, menangani perkara peninjauan kembali atau PK atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor 109PK/Pid.Sus/2020. Saat itu, jafar didampingi oleh advokat neshawati Arsyad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Gazalba Kabulkan Peninjauan Kembali
Kemudian, jaksa mengatakan, terdakwa Gazalba Saleh mengabulkan peninjauan kembali Jaffar Abdul Gaffar pada April 2020
Atas pengurusan perkara tersebut, terdakwa dan Neshawati menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar,” ujar Jaksa.
Jaffar Abdul Gaffar adalah mantan terpidana kasus megapungli di Pelabuhan Samarinda. Eks anggota DPRD Samarinda ini awalnya ditangkap dan jadi tersangka karena diduga melakukan pemungutan liar (pungli) bongkar-muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran. Dia ditangkap selaku Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) bersama dengan Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno.
Baca Juga: Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bayar Alpard Tunai
Rincian gratifikasi Gazalba Saleh Kembali ke dakwaan Gazalba Saleh, selain uang Rp 37 miliar, Hakim Agung tersebut dikatakan menerima 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta selama 2020 hingga 2022. Uang itu berasal dari pengusaha Jawa Timur yang mengurus kasasi pidana di MA, Jawahirul Fuad. Kemudian, KPK juga menemukan Gazalba menerima 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar); 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.
Dengan demikian, jumlah uang yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar.
Banyak Hakim Masuk Neraka
Dalam tafsir ayat surat Al-Baqarah ayat 188 oleh HR Abu Dawud dan Ath-Thahawi, dikatakan banyak hakim yang masuk neraka karena mengetahui kebenaran tapi berlaku curang.
”Hakim atau qadli itu ada tiga macam, satu di antaranya akan masuk surga dan dua diantaranya akan masuk neraka. Hakim yang akan masuk surga ialah hakim yang tahu masalah yang sebenarnya kemudian mau memutuskan dengan kebenaran tersebut. Sedangkan hakim-hakim yang akan masuk neraka ialah seorang hakim yang mengetahui masalah yang sebenarnya, tetapi ia kemudian curang dan tidak mau memutuskan dengan kebenaran, tetapi justru memutuskan dengan kecurangannya tersebut, dan seorang hakim yang tidak mengetahui masalah yang sebenarnya, tetapi ia memutuskan dengan ketidaktahuannya tersebut (HR Abu Dawud dan ath-Thahawi)," kata jaksa membacakan tafsir ayat tersebut.
Baca Juga: Majelis Hakim Pengabul Putusan Sela Gazalba, Adili Lagi Terdakwa Hakim Agung Nonaktif
Jangan Lakukan Pemberian ke Hakim
Jaksa membacakan tafsir arti ayat itu mengajarkan agar tak melakukan pemberian kepada hakim dengan harapan sebuah imbalan jasa.
"Yang artinya, 'dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, (janganlah kamu) membawa (urusan) harta ini kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian pada harta orang lain dengan (jalan) berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya'. Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Haitsami rahimahullah berkata, 'janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian'," kata jaksa.
Jaksa menyatakan makna tafsir potongan surat Al-Baqarah ayat 188 itu sudah jelas terkait larangan mengambil harta milik orang lain. Selain itu, ayat itu terkait dengan larangan memberikan suap kepada hakim dalam pemutusan suatu perkara. n erc/jk/cr9/rmc
Editor : Moch Ilham