Guntur: Soekarno tak Pernah Khianati NKRI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Sep 2024 20:09 WIB

Guntur: Soekarno tak Pernah Khianati NKRI

Mega, Guntur dan Guruh Temui Pimpinan MPR Ambil Pencabutan Isi Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

 

Baca Juga: Menu Makanan Mega-Prabowo Sudah Disiapkan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menemui pimpinan MPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9). Megawati bertemu dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan pimpinan MPR lainnya.

Putra sulung Presiden Pertama RI Sukarno, Guntur Soekarnoputra menegaskan ayahnya tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara.

Hal tersebut ia sampaikan usai MPR resmi menyetujui pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.

"(Sukarno) tidak pernah cacat hukum apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri, harap catat tidak pernah cacat hukum apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri," kata Guntur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Guntur mengatakan selama ini pihaknya menilai TAP MPRS itu diteken untuk melengserkan Sukarno dari jabatan presiden. Ia pun menyinggung kata 'pendongkelan' dalam upaya pelengseran yang kemudian menaikkan penguasa Orde Baru, Soeharto.

Lebih lanjut, ia menyebut seluruh keluarga dan pendukung Sukarno telah menunggu selama lebih dari setengah abad agar TAP MPRS itu dicabut.

Megawati tampak menghadiri acara silaturahmi kebangsaan yang dilakukan di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR. Kedatangan Megawati disambut Bamsoet, Ahmad Muzani, Hidayat Nur Wahid, dan Ahmad Basarah.

Hadir pula keluarga dari Bung Karno selain Megawati, yakni Guruh Soekarnoputra dan Guntur Soekarnoputra.

Baca Juga: Prabowo-Mega Bakal Ketemu Tanpa Jokowi, Sejarah..

Sementara itu, jajaran elite PDIP juga turut hadir antara lain Sekjen Hasto Kristiyanto, Wasekjen Adian Napitupulu, Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun, Ketua DPP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, serta capres dan cawapres yang diusung PDIP di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Turut hadir pula Menkumham Supratman Andi Agtas dan hakim MK Arief Hidayat.

 

Cabut TAP MPRS 1967

Dalam pertemuan itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR lainnya melakukan penyerahan surat pimpinan MPR tentang dicabutnya TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967.

Acara silaturahmi kebangsaan MPR ini salah satunya terkait penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS No 33/MPRS/1967," ujar Plt Sekjen MPR Siti Fauziah membacakan pengantar surat.

Baca Juga: Megawati, Dianugerahi Doktor (HC) di Uzbekistan dan Ziarahi Makam Al Bukhori

Bamsoet menyampaikan pihaknya telah melakukan peninjauan dan menjawab surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai ini. Pimpinan MPR, kata Bamsoet, telah menjawabnya dengan sepakat mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

"Sesuai dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya dari rentang waktu 1960 - 2002 telah menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi," ujar Bamsoet dalam kesempatan yang sama.

Adapun isi Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 adalah pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno. Bamsoet mengungkit tuduhan terhadap Bung Karno yang mendukung G30SPKI terkait TAP MPRS tahun 1967 itu.

"Namun demikian, meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tersebut telah dinyatakan telah tidak berlaku lagi oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003 namun masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis terkait tuduhan yang termaktub dalam bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang intinya telah menuduh Presiden Sukarno telah memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965 yang lampau," ujar Bamsoet.

"Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden atas Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno, maka tuduhan yang tedapat dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tersebut telah gugur dan tidak terbukti," imbuh dia. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU