Babak Lanjutan Munaslub Kadin, Tunggu Keprres Presiden Jokowi
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Hashim, Jadi Pengurus Kadin
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpecah usai adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Masing-masing kubu klaim sebagai mayoritas sehingga sah atas keputusannya.
Arsjad Rasjid, telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo usai jabatannya dicabut melalui Musyawarah Nasioanal Luar Biasa (Munaslub).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membenarkan adanya surat yang dikirimkan oleh pihak Arsjad Rasjid. Surat itu diterima pada Minggu (15/9/2024).
"Hari Minggu tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Ari mengatakan surat itu saat ini masih berada di Gedung Kementerian Sekretariat Negara. Dia menyebut Presiden Jokowi belum menerima secara langsung surat yang dikirimkan oleh Arsjad.
"Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg. Belum disampaikan ke Bapak Presiden," katanya.
Dia menambahkan, surat dari Arsjad itu segera ditindaklanjuti setelah diterima Jokowi. "Surat akan segera diproses lebih lanjut," katanya.
Nasib Gedung Menara Kadin
Hingga Senin (16/9/2024) gedung Menara Kadin Jakarta, masih dikuasai petugas berseragam yang mengakui suruhan Anindya Bakrie. Anindya pun membantah Munaslub itu bertujuan mengkudeta Arsjad Rasjid dari kursi Ketua Umum. Ia mengklaim Munaslub merupakan inisiatif Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB).
"Kami sampaikan semua yang dilakukan itu sesuai dengan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga)," kata Anindya di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).
Dikejar-kejar Dukung Anindya
Ketua Umum Kadin Maluku, M.A.S Latuconsina sebagai kubu Arsjad Rasjid mengatakan Munaslub tersebut tidak sah karena 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia menolak. Pihaknya mengaku sampai hari ini masih dikejar-kejar untuk mendukung pengangkatan Anindya Bakrie.
"Munaslub itu kalau terlaksana maka harus ada usulan dari daerah itu 50%. Hari ini Kadin yang aktif 35, berarti minimal harus 18. Yang ada di sana setelah kita kalkulasi itu yang hadir secara fisik cuma 10, lalu yang terwakili cuma 4, artinya hanya 14 ketua Kadin yang hadir di sana. Kami semua di sini, yang 21 ini sampai hari ini masih dikejar-kejar untuk mendukung pihak sana," kata Latuconsina dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Senin (16/9/2024).
"Kami semua yang 21 (Kadin daerah) ini sampai hari ini masih dikejar-kejar untuk tanda tangan mendukung pihak sana, tapi semua orang di sini sudah tegak lurus dengan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan tidak mengakui Munaslub itu," tegas pria yang karib disapa Sam di Jakarta, dikutip Senin (16/9/2024).
Sam juga mengungkapkan kehadiran perwakilan Kadin provinsi dalam Munaslub tidak memenuhi kourum 50 persen plus 1. Perlu diketahui, sampai hari ini Kadin Indonesia memiliki 35 Kadin daerah di seluruh daerah Indonesia.
"Menyangkut dukungan Kadin daerah terhadap pelaksanaan Munaslub, Munaslub itu kalau terlaksana maka harus ada usulan dari daerah itu 50 persen. Hari ini Kadin yang aktif 35, berarti minimal harus 18. Yang ada di sana (Munaslub) setelah kita kalkulasi itu yang hadir secara fisik cuma 10, lalu yang terwakili cuma 4, artinya hanya 14 ketua Kadin yang hadir di sana," ujar Sam.
Ia menegaskan bahwa Arsjad Rasjid adalah Ketua Umum Kadin Indonesia yang sah dan satu-satunya untuk periode 2021-2026. Meski ada desakan untuk menyetujui Anindya Bakrie, pihaknya tegak lurus kepada ketentuan AD/ART.
"Semua orang di sini sudah tegak lurus dengan AD/ART dan tidak mengakui Munaslub itu. Sampai tadi pagi ada teman-teman kita yang masih dipaksa untuk tandatangan mendukung Munaslub," ungkapnya.
Bukan Anindya atau Arsjad
Kadin Provinsi berpandangan siapapun boleh menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia selama memenuhi syarat. Persoalannya bukan tentang Anindya Bakrie atau Arsjad Rasjid, melainkan kepada penegakkan aturannya.
"Kami hormat pada siapapun, bukan persoalan Pak Arsjad, bukan persoalan Pak Anin, mereka itu adalah orang-orang baik, tokoh-tokoh besar pengusaha di Indonesia, tapi lebih kepada penegakkan konstitusi," ucap Kadin Provinsi Jawa Barat.
"Makanya kami bersikap bahwa Munaslub yang dilaksanakan pada 14 September 2024 adalah perbutan yang melanggar hukum, perbuatan yang sudah mencabik-cabik organisasi dan perbuatan kudeta," tambahnya.
Munaslub Berstatus Ilegal
Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di bawah Ketua Umum Arsjad Rasjid menegaskan kegiatan Munaslub yang diselenggarakan di St Regis, Jakarta pada Sabtu (14/9/2024) dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua berstatus ilegal.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengaku dilarang masuk Menara Kadin di Kuningan, Jakarta. Hal itu terjadi usai adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia baru.
Baca Juga: Erick Thohir-Anindya Bakrie Bahas Tender Proyek-proyek BUMN
Arsjad Rasjid mengatakan sangat sedih dan menyayangkan hal tersebut. Semula ia akan mengadakan konferensi pers di Menara Kadin, namun dilarang sehingga harus pindah lokasi.
"Sekarang ini memang kami sayangkan sekali bahwa apa yang terjadi, yang di mana kami tidak boleh masuk. Tadi pun di lantai 3 (Menara Kadin) rencana kita, ternyata tidak boleh, saya dilaporkan demikian, jadi kami sangat sedih dan menyayangkan hal itu," kata Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Bekerja di Lokasi Baru
Meski begitu, Arsjad Rasjid menegaskan akan tetap bekerja dengan mencari lokasi baru sebagai kantor Kadin Indonesia. Dia menganggap hal ini sebagai kemampuan beradaptasi dalam menghadapi situasi tak terduga alias agile.
"Itu merupakan bagian dari pada bahwa kita sangat agile. Saya sering katakan agility adalah kunci, kita pengusaha mesti agile. Jadi lihat hari Selasa (17/9) kan sudah mulai kerja, insya Allah sudah ada tempat lagi," ucap Arsjad Rasjid.
Arsjad Rasjid memastikan program Kadin Indonesia akan tetap jalan. Salah satunya penyusunan white paper yang berisi usulan pengusaha untuk program pembangunan ekonomi dalam lima tahun ke depan.
"Kita agile, yang penting adalah bagaimana memastikan program kita jalan, kita kerja terus," tegasnya.
Munaslub tak Sesuai Hukum
WKU Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Haryanto menuturkan bahwa pihaknya menyatakan Munaslub kemarin ilegal karena dijalankan tidak sesuai aturan hukum.
"Kita sadari cacat hukum luar biasa dalam pelaksanaan Munaslub berdasarkan AD/ART dikatakan Munaslub diselenggarakan di luar jadwal Munas untuk diminta pertanggungjawaban Dewan Pengawas (Dewas)," kata Dhaniswara, dalam konferensi pers, Minggu (15/9/2024)
"Kalaupun dirasakan ada aturan yg dilanggar dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus maka perlu peringatan dulu. Kalau diabaikan beri peringatan. Kalau diabaikan baru," tegasnya.
Dengan demikian, semua harus ada mekanisme yang dilewati. Dalam kesempatan yang sama, Arsjad Rasjid memastikan melakukan tindakan indisipliner terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam Munaslub kemarin.
WKU Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Haryanto menuturkan bahwa pihaknya menyatakan Munaslub kemarin ilegal karena dijalankan tidak sesuai aturan hukum.
Baca Juga: Bentrokan 3 Staf Arsyad - 100 Penjaga Menara Kadin
"Kita sadari cacat hukum luar biasa dalam pelaksanaan Munaslub berdasarkan AD/ART dikatakan Munaslub diselenggarakan di luar jadwal Munas untuk diminta pertanggungjawaban Dewan Pengawas (Dewas)," tambahnya.
Dia pun menuding adanya pelanggaran AD/ART dan penyelewengan perbendaharaan organisasi dalam Munaslub kemarin sehingga keputusan Munas tidak terlaksana.
Menjaga Integritas Organisasi
"Kalaupun dirasakan ada aturan yg dilanggar dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus maka perlu peringatan dulu. Kalau diabaikan beri peringatan. Kalau diabaikan baru," tegasnya.
Dengan demikian, semua harus ada mekanisme yang dilewati. Dalam kesempatan yang sama, Arsjad Rasjid memastikan melakukan tindakan indisipliner terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam Munaslub kemarin.
"Selanjutnya kami ambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi," tegas Arsjad.
Arsjad menambahkan dewan pengurus tengah melakukan investigasi atas pelanggaran AD/ART. Dari penyelidikan sementara, dia yakin akan terungkap bukti-bukti sah dalam bentuk dokumen terkait dengan Munaslub, termasuk keterlibatan individu maupun kelompok.
Sebagai informasi, dasar penyelenggaraan Kadin Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.
Kuorumnya Munaslub
Dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah," tandasnya. n jk/erc/cr3/lib/rmc
Editor : Moch Ilham