KPU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye, Bahas Aturan Batas Sumbangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024. SP/ HIKMAH
Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024 yang dihadiri oleh para Liaison Officer (LO) dari paslon dan perwakilan dari partai politik baik partai politik pengusung maupun partai pendukung paslon yang akan berkontestasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil. Bupati Kabupaten Sidoarjo pada 27 November 2024 mendatang.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid menjelaskan dasar hukum UU no 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU no 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Kegiatan kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon, untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntable dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye, " jelas Haidar ke para undangan yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye, Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024 di Kantor KPU Jl. Raya Cemengkalang no 1 Sidoarjo, Kamis (19/09/2024).

Haidar menjelaskan untuk tahapan dana kampanye dimulai sejak 27 Agustus - 24 September 2024 yaitu Pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Tahapan Kampanye tersebut, pasangan calon wajib menunjukan satu operator atau LO untuk melakukan seluruh pelaporan mulai dari permintaan surat pengantar dari KPU untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Dilanjutkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Jadi tahapan dana kampanye itu ada tiga tahapan besar, star awal dengan pembukaan RKDK dan diakhiri LPPDK," kata Haidar.

Adapun sumber dana kampanye terdapat tiga sumber baik sumber pribadi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan badan hukum lainnya dengan masing-masing nominal yang berbeda.Untuk pasangan calon tidak terbatas, partai pengusung tidak terbatas, partai politik non pengusung Rp 75 juta, badan usaha milik lain Rp 750 juta. Jenis dana juga terdapat tiga macam yaitu jenis uang, barang dan jasa yang semuanya dikonversikan dalam bentuk rupiah.

"Ini wajib dilakukan karena akan ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan semua ketentuan tersebut. " tandasnya. Hik

Tag :

Berita Terbaru

WhatsApp Hadirkan Agen AI 24 Jam, Peluang Baru bagi UMKM Tingkatkan Penjualan

WhatsApp Hadirkan Agen AI 24 Jam, Peluang Baru bagi UMKM Tingkatkan Penjualan

Kamis, 13 Agu 2026 19:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 19:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah cara pelaku usaha melayani konsumen. WhatsApp memperkenalkan Meta Business Agent, a…

Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo dan Hadiahi Obat-obatan

Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo dan Hadiahi Obat-obatan

Kamis, 13 Agu 2026 18:34 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 18:34 WIB

PONOROGO- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pimpinan Cabang Ponorogo melurug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…

SMPN 5 Sidoarjo Gelar Lomba Dance Semaphore, Sambut Dirgahayu 81 RI

SMPN 5 Sidoarjo Gelar Lomba Dance Semaphore, Sambut Dirgahayu 81 RI

Kamis, 13 Agu 2026 17:39 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dalam menyambut semarak Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia, SMP Negeri 5 Sidoarjo menggelar berbagai perlombaan yang melibatkan g…

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Sejumlah Lomba Tradisional

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Sejumlah Lomba Tradisional

Kamis, 13 Agu 2026 16:29 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto berlangsung semarak. Wali Kota Mojokerto Ika…

Monev IGA 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Monev IGA 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agu 2026 16:27 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mendorong inovasi daerah tidak hanya diukur dari jumlah maupun capaian penghargaan, tetapi juga dari…

Gandeng Mitra Penyedia Barang/Jasa, Pemkot Mojokerto Bangun Ekosistem Pengadaan Bersih dan Berintegritas

Gandeng Mitra Penyedia Barang/Jasa, Pemkot Mojokerto Bangun Ekosistem Pengadaan Bersih dan Berintegritas

Kamis, 13 Agu 2026 16:26 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya mencegah gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat. 8…