KPU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye, Bahas Aturan Batas Sumbangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024. SP/ HIKMAH
Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024 yang dihadiri oleh para Liaison Officer (LO) dari paslon dan perwakilan dari partai politik baik partai politik pengusung maupun partai pendukung paslon yang akan berkontestasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil. Bupati Kabupaten Sidoarjo pada 27 November 2024 mendatang.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid menjelaskan dasar hukum UU no 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU no 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Kegiatan kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon, untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntable dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye, " jelas Haidar ke para undangan yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye, Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024 di Kantor KPU Jl. Raya Cemengkalang no 1 Sidoarjo, Kamis (19/09/2024).

Haidar menjelaskan untuk tahapan dana kampanye dimulai sejak 27 Agustus - 24 September 2024 yaitu Pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Tahapan Kampanye tersebut, pasangan calon wajib menunjukan satu operator atau LO untuk melakukan seluruh pelaporan mulai dari permintaan surat pengantar dari KPU untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Dilanjutkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Jadi tahapan dana kampanye itu ada tiga tahapan besar, star awal dengan pembukaan RKDK dan diakhiri LPPDK," kata Haidar.

Adapun sumber dana kampanye terdapat tiga sumber baik sumber pribadi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan badan hukum lainnya dengan masing-masing nominal yang berbeda.Untuk pasangan calon tidak terbatas, partai pengusung tidak terbatas, partai politik non pengusung Rp 75 juta, badan usaha milik lain Rp 750 juta. Jenis dana juga terdapat tiga macam yaitu jenis uang, barang dan jasa yang semuanya dikonversikan dalam bentuk rupiah.

"Ini wajib dilakukan karena akan ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan semua ketentuan tersebut. " tandasnya. Hik

Tag :

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…