KPU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye, Bahas Aturan Batas Sumbangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024. SP/ HIKMAH
Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024 yang dihadiri oleh para Liaison Officer (LO) dari paslon dan perwakilan dari partai politik baik partai politik pengusung maupun partai pendukung paslon yang akan berkontestasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil. Bupati Kabupaten Sidoarjo pada 27 November 2024 mendatang.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid menjelaskan dasar hukum UU no 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU no 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Kegiatan kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon, untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntable dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye, " jelas Haidar ke para undangan yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye, Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024 di Kantor KPU Jl. Raya Cemengkalang no 1 Sidoarjo, Kamis (19/09/2024).

Haidar menjelaskan untuk tahapan dana kampanye dimulai sejak 27 Agustus - 24 September 2024 yaitu Pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Tahapan Kampanye tersebut, pasangan calon wajib menunjukan satu operator atau LO untuk melakukan seluruh pelaporan mulai dari permintaan surat pengantar dari KPU untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Dilanjutkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Jadi tahapan dana kampanye itu ada tiga tahapan besar, star awal dengan pembukaan RKDK dan diakhiri LPPDK," kata Haidar.

Adapun sumber dana kampanye terdapat tiga sumber baik sumber pribadi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan badan hukum lainnya dengan masing-masing nominal yang berbeda.Untuk pasangan calon tidak terbatas, partai pengusung tidak terbatas, partai politik non pengusung Rp 75 juta, badan usaha milik lain Rp 750 juta. Jenis dana juga terdapat tiga macam yaitu jenis uang, barang dan jasa yang semuanya dikonversikan dalam bentuk rupiah.

"Ini wajib dilakukan karena akan ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan semua ketentuan tersebut. " tandasnya. Hik

Tag :

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…