KPU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye, Bahas Aturan Batas Sumbangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024. SP/ HIKMAH
Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024 yang dihadiri oleh para Liaison Officer (LO) dari paslon dan perwakilan dari partai politik baik partai politik pengusung maupun partai pendukung paslon yang akan berkontestasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil. Bupati Kabupaten Sidoarjo pada 27 November 2024 mendatang.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid menjelaskan dasar hukum UU no 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU no 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Kegiatan kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon, untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntable dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye, " jelas Haidar ke para undangan yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye, Persiapan Penetapan Pasangan Calon dan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024 di Kantor KPU Jl. Raya Cemengkalang no 1 Sidoarjo, Kamis (19/09/2024).

Haidar menjelaskan untuk tahapan dana kampanye dimulai sejak 27 Agustus - 24 September 2024 yaitu Pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Tahapan Kampanye tersebut, pasangan calon wajib menunjukan satu operator atau LO untuk melakukan seluruh pelaporan mulai dari permintaan surat pengantar dari KPU untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Dilanjutkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Jadi tahapan dana kampanye itu ada tiga tahapan besar, star awal dengan pembukaan RKDK dan diakhiri LPPDK," kata Haidar.

Adapun sumber dana kampanye terdapat tiga sumber baik sumber pribadi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan badan hukum lainnya dengan masing-masing nominal yang berbeda.Untuk pasangan calon tidak terbatas, partai pengusung tidak terbatas, partai politik non pengusung Rp 75 juta, badan usaha milik lain Rp 750 juta. Jenis dana juga terdapat tiga macam yaitu jenis uang, barang dan jasa yang semuanya dikonversikan dalam bentuk rupiah.

"Ini wajib dilakukan karena akan ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan semua ketentuan tersebut. " tandasnya. Hik

Tag :

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…